Jakarta, oegopost.id – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam sidang dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa penyidik belum menemukan bukti yang mengaitkan Raffi dengan tindak pidana dalam perkara itu.
KPK Jelaskan Fakta di Persidangan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi muncul dari keterangan saksi di persidangan.
“Fakta itu memang ada, bahwa RA (Raffi Ahmad) menitip barang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan penyidik belum menindaklanjuti informasi itu lebih jauh.
Jaksa menghadirkan saksi Sri Pangastuti alias Tuti, pelaku usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ia memberi keterangan terkait komunikasi pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Asisten pimpinan Blueray Cargo menyampaikan rencana pengiriman saat Raffi Ahmad berada di Amerika Serikat. Barang yang disebut antara lain laptop dan iPhone.
“Siang Ibu Tuti, ada Raffi Ahmad di USA. Dia mau kirim laptop dan iPhone. IMEI mereka urus sendiri. Bisa atau tidak?” demikian isi pesan yang di bacakan jaksa.
Tuti mengatakan ia tidak memproses permintaan tersebut. Ia juga tidak mengetahui jalur pengiriman selanjutnya.
KPK Belum Dalami Lebih Lanjut
KPK menyatakan penyidik belum mengembangkan informasi itu dalam perkara suap Blueray Cargo yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak swasta.
Taufik menjelaskan penyidik belum menemukan bukti yang menghubungkan informasi itu dengan dugaan suap.
“Kami belum menemukan kaitan langsung, jadi belum kami kembangkan,” ujarnya.
Hingga kini, KPK belum memanggil atau memeriksa Raffi Ahmad. Namun, KPK tetap membuka peluang jika muncul bukti baru di persidangan.
“Jika fakta baru muncul, kami akan tindak lanjuti,” kata Taufik.
Kasus Suap Bea Cukai Berjalan
Kasus ini menyorot dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan barang impor melalui Blueray Cargo. Jaksa menilai ada pengaturan sistem kepabeanan yang memberi perlakuan khusus pada sejumlah pengiriman.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka berasal dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Para tersangka di duga menerima fasilitas seperti hiburan, jam tangan mewah, dan kendaraan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan belum berhenti pada para tersangka yang sudah di tetapkan.
“Kami masih telusuri pihak lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.
Saat ini, nama Raffi Ahmad masih sebatas muncul dalam fakta sidang. Ia belum berstatus saksi, tersangka, atau pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(ar)









