Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Raffi Ahmad ikut mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai( poto : tribunjambi.com )

Nama Raffi Ahmad ikut mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai( poto : tribunjambi.com )

Jakarta, oegopost.id – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam sidang dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa penyidik belum menemukan bukti yang mengaitkan Raffi dengan tindak pidana dalam perkara itu.

KPK Jelaskan Fakta di Persidangan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi muncul dari keterangan saksi di persidangan.

“Fakta itu memang ada, bahwa RA (Raffi Ahmad) menitip barang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan penyidik belum menindaklanjuti informasi itu lebih jauh.

Jaksa menghadirkan saksi Sri Pangastuti alias Tuti, pelaku usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ia memberi keterangan terkait komunikasi pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Baca Juga :  Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku

Asisten pimpinan Blueray Cargo menyampaikan rencana pengiriman saat Raffi Ahmad berada di Amerika Serikat. Barang yang disebut antara lain laptop dan iPhone.

“Siang Ibu Tuti, ada Raffi Ahmad di USA. Dia mau kirim laptop dan iPhone. IMEI mereka urus sendiri. Bisa atau tidak?” demikian isi pesan yang di bacakan jaksa.

Tuti mengatakan ia tidak memproses permintaan tersebut. Ia juga tidak mengetahui jalur pengiriman selanjutnya.

KPK Belum Dalami Lebih Lanjut

KPK menyatakan penyidik belum mengembangkan informasi itu dalam perkara suap Blueray Cargo yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak swasta.

Taufik menjelaskan penyidik belum menemukan bukti yang menghubungkan informasi itu dengan dugaan suap.

“Kami belum menemukan kaitan langsung, jadi belum kami kembangkan,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum memanggil atau memeriksa Raffi Ahmad. Namun, KPK tetap membuka peluang jika muncul bukti baru di persidangan.

Baca Juga :  Jaringan Scam Internasional Bergeser ke Indonesia, 210 WNA Diamankan di Batam

“Jika fakta baru muncul, kami akan tindak lanjuti,” kata Taufik.

Kasus Suap Bea Cukai Berjalan

Kasus ini menyorot dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan barang impor melalui Blueray Cargo. Jaksa menilai ada pengaturan sistem kepabeanan yang memberi perlakuan khusus pada sejumlah pengiriman.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka berasal dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Para tersangka di duga menerima fasilitas seperti hiburan, jam tangan mewah, dan kendaraan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan belum berhenti pada para tersangka yang sudah di tetapkan.

“Kami masih telusuri pihak lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.

Saat ini, nama Raffi Ahmad masih sebatas muncul dalam fakta sidang. Ia belum berstatus saksi, tersangka, atau pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci
Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim
Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66
Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:30 WIB

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi

Berita Terbaru