Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi: Kuasa Hukum Terdakwa Desak Hakim Hadirkan Pelapor Bripka F

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim hukum Terdakwa kasus korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi minta hakim hadirkan pelapor Bripka F di sidang Tipikor PN Jambi.(poto: jamberita.com).

Tim hukum Terdakwa kasus korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi minta hakim hadirkan pelapor Bripka F di sidang Tipikor PN Jambi.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Persidangan perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi terkait pengadaan bahan kimia sucolite memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/7/2026). Tim kuasa hukum terdakwa menilai persidangan ini membutuhkan kejelasan mengenai kronologi awal pemicu munculnya kasus tersebut.

Kuasa hukum Terdakwa Rusdi Wahab (Direktur PT DHS) secara resmi mengajukan permohonan khusus kepada Majelis Hakim. Pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan sosok pelapor perkara ini, yaitu seorang oknum polisi berinisial Bripka F.

Alasan Pengacara Meminta Bripka F Hadir Di Persidangan

Penasihat Hukum Terdakwa Rusdi Wahab, Rustam Efendi, melayangkan permohonan tersebut secara terbuka di ruang sidang PN Jambi. Langkah hukum ini diambil setelah timnya mengamati deretan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan tidak tahu-menahu mengenai awal mula perkara.

“Kami ingin Saudara Fauzi (Bripka) itu dihadirkan di persidangan ini, supaya ada titik terang persoalan ini dan kita periksa bersama-sama seperti apa,” tegas Rustam Efendi saat memberikan keterangan di PN Jambi.

Rustam menegaskan bahwa kehadiran Bripka F menjadi kunci penting untuk menguji fakta hukum di hadapan majelis hakim. Tim penasihat hukum ingin menggali asal-usul dokumen internal perusahaan yang bisa berada di tangan pelapor.

Baca Juga :  Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak

Selain itu, tim kuasa hukum berencana mendalami kronologi dasar yang menjadi acuan polisi dalam merumuskan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya menilai transparansi proses awal laporan akan membuka fakta yang sebenarnya dalam persidangan.

Kesaksian Lima Saksi Kunci Dalam Persidangan Kasus Korupsi

Pada persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi kunci untuk memperkuat pembuktian perkara. Para saksi tersebut terdiri dari mantan jajaran direksi, pihak manajemen produksi, hingga anggota Dewan Pengawas perusahaan.

JPU menghadirkan mantan Dirut Dwike Riantara, mantan Dirak Sahat, serta mantan Plt Dirut Masrizal. Selain jajaran mantan direksi, jaksa juga memanggil Manajer Produksi Gustoni dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rita Riani yang sempat absen pada persidangan sebelumnya.

Persidangan berlangsung dinamis ketika Penasihat Hukum Terdakwa Heri Fitriadi mulai memfokuskan pertanyaan kepada saksi Rita Riani. Kuasa hukum mencecar posisi Rita yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sekaligus merangkap Sekretaris Dewas.

Tim pengacara mengarahkan cecaran pertanyaan pada aspek pelaksanaan fungsi pengawasan internal perusahaan. Selain itu, pengacara juga mempertanyakan isu sensitif terkait dugaan kebocoran dokumen internal Perumda Tirta Mayang ke pihak luar.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Penjelasan Dewan Pengawas Mengenai Pengawasan Bahan Kimia Sucolite

Di hadapan majelis hakim, Rita Riani memberikan penjelasan mendalam terkait batasan tugas dan wewenang Dewan Pengawas. Ia menegaskan bahwa Dewas menjalankan pengawasan berbasis pada laporan resmi direksi, bukan operasional teknis lapangan.

“Apakah Saudara saksi turut bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen perusahaan? Pernah membocorkan kepada pihak tertentu tanpa sepengetahuan direksi?” cecar Penasihat Hukum di dalam ruang sidang.

Rita Riani menjawab pertanyaan tajam tersebut dengan sikap tegas di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. “Tidak pernah,” jawab Rita secara langsung saat menepis tuduhan kebocoran dokumen perusahaan.

Ia juga membantah tuduhan mengenai adanya pertemuan rahasia antara pihak Dewan Pengawas dengan penyedia barang dari PT DHS. Rita menekankan bahwa seluruh proses pengawasan yang berjalan selama ini tidak menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia sucolite.

Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi yang hadir. Pengadilan Tipikor Jambi dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi internal Perumda Tirta Mayang Jambi lainnya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda
Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu
Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa
Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya
Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat
Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:29 WIB

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Senin, 14 September 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB