Jambi, oegopost.id – Persidangan perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi terkait pengadaan bahan kimia sucolite memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/7/2026). Tim kuasa hukum terdakwa menilai persidangan ini membutuhkan kejelasan mengenai kronologi awal pemicu munculnya kasus tersebut.
Kuasa hukum Terdakwa Rusdi Wahab (Direktur PT DHS) secara resmi mengajukan permohonan khusus kepada Majelis Hakim. Pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan sosok pelapor perkara ini, yaitu seorang oknum polisi berinisial Bripka F.
Alasan Pengacara Meminta Bripka F Hadir Di Persidangan
Penasihat Hukum Terdakwa Rusdi Wahab, Rustam Efendi, melayangkan permohonan tersebut secara terbuka di ruang sidang PN Jambi. Langkah hukum ini diambil setelah timnya mengamati deretan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan tidak tahu-menahu mengenai awal mula perkara.
“Kami ingin Saudara Fauzi (Bripka) itu dihadirkan di persidangan ini, supaya ada titik terang persoalan ini dan kita periksa bersama-sama seperti apa,” tegas Rustam Efendi saat memberikan keterangan di PN Jambi.
Rustam menegaskan bahwa kehadiran Bripka F menjadi kunci penting untuk menguji fakta hukum di hadapan majelis hakim. Tim penasihat hukum ingin menggali asal-usul dokumen internal perusahaan yang bisa berada di tangan pelapor.
Selain itu, tim kuasa hukum berencana mendalami kronologi dasar yang menjadi acuan polisi dalam merumuskan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya menilai transparansi proses awal laporan akan membuka fakta yang sebenarnya dalam persidangan.
Kesaksian Lima Saksi Kunci Dalam Persidangan Kasus Korupsi
Pada persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi kunci untuk memperkuat pembuktian perkara. Para saksi tersebut terdiri dari mantan jajaran direksi, pihak manajemen produksi, hingga anggota Dewan Pengawas perusahaan.
JPU menghadirkan mantan Dirut Dwike Riantara, mantan Dirak Sahat, serta mantan Plt Dirut Masrizal. Selain jajaran mantan direksi, jaksa juga memanggil Manajer Produksi Gustoni dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rita Riani yang sempat absen pada persidangan sebelumnya.
Persidangan berlangsung dinamis ketika Penasihat Hukum Terdakwa Heri Fitriadi mulai memfokuskan pertanyaan kepada saksi Rita Riani. Kuasa hukum mencecar posisi Rita yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sekaligus merangkap Sekretaris Dewas.
Tim pengacara mengarahkan cecaran pertanyaan pada aspek pelaksanaan fungsi pengawasan internal perusahaan. Selain itu, pengacara juga mempertanyakan isu sensitif terkait dugaan kebocoran dokumen internal Perumda Tirta Mayang ke pihak luar.
Penjelasan Dewan Pengawas Mengenai Pengawasan Bahan Kimia Sucolite
Di hadapan majelis hakim, Rita Riani memberikan penjelasan mendalam terkait batasan tugas dan wewenang Dewan Pengawas. Ia menegaskan bahwa Dewas menjalankan pengawasan berbasis pada laporan resmi direksi, bukan operasional teknis lapangan.
“Apakah Saudara saksi turut bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen perusahaan? Pernah membocorkan kepada pihak tertentu tanpa sepengetahuan direksi?” cecar Penasihat Hukum di dalam ruang sidang.
Rita Riani menjawab pertanyaan tajam tersebut dengan sikap tegas di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. “Tidak pernah,” jawab Rita secara langsung saat menepis tuduhan kebocoran dokumen perusahaan.
Ia juga membantah tuduhan mengenai adanya pertemuan rahasia antara pihak Dewan Pengawas dengan penyedia barang dari PT DHS. Rita menekankan bahwa seluruh proses pengawasan yang berjalan selama ini tidak menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia sucolite.
Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi yang hadir. Pengadilan Tipikor Jambi dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi internal Perumda Tirta Mayang Jambi lainnya.(ar)









