Keluhan Sesak Napas, Calon Haji Kerinci Dirawat di Klinik Asrama Haji Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKK Jambi melakukan observasi intensif terhadap calon haji asal Kerinci di Asrama Haji Jambi karena dugaan penyakit jantung dan asma.( Poto : ANTARA / Agus Suprayitno ).

BKK Jambi melakukan observasi intensif terhadap calon haji asal Kerinci di Asrama Haji Jambi karena dugaan penyakit jantung dan asma.( Poto : ANTARA / Agus Suprayitno ).

Jambi, oegopost.id – Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Jambi memantau ketat kondisi calon haji asal Kabupaten Kerinci, Ashari Ilyas (66), yang saat ini menjalani observasi di Klinik Asrama Haji Jambi.

Tim medis menduga ia mengalami gangguan jantung dan memiliki riwayat asma.

Petugas kesehatan segera memindahkan Ashari ke ruang klinik setelah ia mengeluhkan sesak napas.

Langkah ini dilakukan agar ia mendapatkan istirahat penuh dan pengawasan medis yang lebih intensif.

Tim medis juga menilai lingkungan kamar asrama yang dihuni beberapa orang tidak mendukung pemulihan kondisi pasien.

Pelaksana tugas Kepala BKK Kelas II Jambi, Dewi Julia Arta Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim kesehatan langsung menangani keluhan yang muncul dan terus memantau kondisi pasien.

Baca Juga :  Nuzran Joher: Mahasiswa Punya Peran Penting Awasi Pelayanan Publik di Indonesia

Ia menegaskan bahwa pihaknya menjadwalkan konsultasi dengan dokter spesialis jantung untuk memastikan kondisi Ashari tetap stabil sebelum keberangkatan haji.

Pengawasan Medis Menjelang Keberangkatan

Tim kesehatan memberikan perawatan rutin dan terus mengamati perkembangan kondisi Ashari di ruang klinik.

Petugas juga menyiapkan langkah lanjutan berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis.

Dewi menyampaikan bahwa BKK Jambi mengutamakan keselamatan jemaah dengan memastikan setiap calon haji memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah.

Baca Juga :  Pansel JPT Pratama Jambi Buka Perpanjangan Kedua Seleksi Kadisdik

Ia menambahkan bahwa tim medis terus memberikan perhatian khusus kepada jemaah yang memiliki risiko kesehatan.

Kondisi Kloter Haji Jambi Relatif Stabil

BKK Jambi mencatat sebagian besar jemaah dalam Kloter 19 berada dalam kondisi sehat dan siap berangkat.

Tim juga menangani satu calon haji dari Kloter 13 yang sebelumnya tertunda karena mengalami demensia berat.

Petugas kemudian mengatur agar calon haji tersebut bergabung dengan Kloter 19 yang akan berangkat pada Selasa (12/5).

BKK Jambi juga mengerahkan 55 petugas gabungan dari berbagai instansi kesehatan untuk mengawasi kondisi seluruh jemaah secara menyeluruh.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB