Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama Keuangan Regional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BI dan Bank Negara Malaysia memperkuat kerja sama bilateral di bidang kebijakan moneter, sistem pembayaran digital, dan stabilitas keuangan regional.( Poto : Liputan6.com ).

BI dan Bank Negara Malaysia memperkuat kerja sama bilateral di bidang kebijakan moneter, sistem pembayaran digital, dan stabilitas keuangan regional.( Poto : Liputan6.com ).

Jakarta, oegopost.id – Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia menandatangani Nota Kesepahaman (NK) untuk memperkuat kerja sama bilateral pada Senin, 11 Mei 2026.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi kedua bank sentral dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Kerja sama tersebut mencakup kebijakan moneter, stabilitas keuangan, sistem pembayaran digital, dan pengembangan sektor keuangan.

Kedua lembaga juga akan meningkatkan pertukaran informasi dan program pengembangan kapasitas.

Gubernur Bank Negara Malaysia, Dato’ Abdul Rasheed Ghaffour, mengatakan nota kesepahaman itu memperkuat hubungan jangka panjang antara BNM dan BI.

Menurutnya, kedua bank sentral ingin memperluas kolaborasi ke bidang baru yang memiliki kepentingan bersama.

Ia juga menilai kerja sama regional semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Baca Juga :  Pemerintah Lindungi Eksportir: Jurus Hadapi Gejolak Global

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyebut kerja sama tersebut sebagai tonggak penting bagi hubungan kedua lembaga.

Ia menegaskan BI dan BNM ingin memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Menurut Perry, kedua bank sentral juga perlu mempererat koordinasi di tengah tantangan geopolitik global.

BI Siapkan New BI-FAST Hadapi Lonjakan Transaksi

Di sisi lain, Bank Indonesia terus mempercepat transformasi sistem pembayaran digital nasional. BI kini menyiapkan layanan baru bernama “New BI-FAST”.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan pengembangan itu mengikuti roadmap Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

BI ingin meningkatkan kapasitas layanan karena transaksi digital terus tumbuh pesat. Pada triwulan I-2026, volume transaksi BI-FAST mencapai 1,4 miliar transaksi.

Jumlah itu tumbuh sekitar 31 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga :  IMF Ungkap Fakta Mengejutkan soal Ekonomi Indonesia

Nilai transaksi BI-FAST juga mencapai Rp3.519 triliun. Angka tersebut naik sekitar 28,35 persen secara tahunan.

Selain itu, rata-rata transaksi harian meningkat menjadi 15,6 juta transaksi per hari. Kondisi ini menunjukkan masyarakat semakin aktif memakai layanan pembayaran digital.

BI Perkuat Keamanan Sistem Pembayaran

BI tidak hanya meningkatkan kapasitas layanan. Bank sentral juga memperkuat sistem keamanan untuk mengurangi risiko fraud dan serangan siber.

Pengembangan “New BI-FAST” mencakup aspek teknis, bisnis, dan tata kelola. BI ingin memastikan sistem pembayaran tetap aman dan efisien.

Selain itu, BI juga mendorong interoperabilitas antarpenyelenggara jasa pembayaran. Langkah ini diharapkan mampu membuat transaksi digital lebih cepat dan terintegrasi dalam jangka panjang.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belanja Pemerintah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026
Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Sentimen Pasar Tertekan Faktor Domestik dan Global
Harga Pangan Nasional Bergerak, Ini Rincian Harga Terbaru Menurut PIHPS
Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2026 Didominasi Indonesia Timur
Bandung Dipercaya Jadi Percontohan Program Nasional untuk Majukan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
IHSG Melemah ke Level 6.858, Tekanan Rupiah dan Sentimen MSCI Bebani Pasar
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun di Sahabat Pegadaian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:00 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Sentimen Pasar Tertekan Faktor Domestik dan Global

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Pangan Nasional Bergerak, Ini Rincian Harga Terbaru Menurut PIHPS

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00 WIB

Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2026 Didominasi Indonesia Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:30 WIB

Bandung Dipercaya Jadi Percontohan Program Nasional untuk Majukan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB