Jakarta, oegopost.id – Analis Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan, Iwan Partogi, menilai permintaan emas meningkat di Indonesia terus naik dan membuka peluang besar bagi industri dalam negeri.
Ia mendorong pelaku industri untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mulai mengoptimalkan potensi emas domestik.
Iwan mencatat impor emas batangan Indonesia naik konsisten sejak 2016 hingga 2025. Ia menyebut pertumbuhan rata-rata mencapai 29,10 persen per tahun.
Pada 2025, Indonesia masih banyak mengimpor emas dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss. Kelima negara itu menyumbang sekitar 89 persen impor emas nasional.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi di Universitas Kristen Indonesia. Ia menekankan pentingnya penguatan ekosistem emas dari hulu sampai hilir agar nilai ekonomi tidak keluar dari Indonesia.
Pengawasan Perdagangan Emas Digital Diperketat
Analis Perdagangan Ahli Utama Bappebti, M. Sis, menegaskan perdagangan emas digital wajib memiliki emas fisik sebagai dasar aset.
Ia mengatakan aturan ini mencegah praktik perdagangan emas tanpa barang nyata yang dapat merugikan masyarakat.
Bappebti juga menerapkan sistem delivery versus payment (DVP). Sistem ini memastikan emas fisik tersedia sebelum transaksi selesai.
Ia juga menegaskan bahwa emas harus berasal dari sumber legal dan tidak terkait tindak kriminal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Bullion Bank Perluas Akses Investasi Emas
Perwakilan Bank Syariah Indonesia, Rico Wardhana, menilai bullion bank memperkuat ekosistem emas nasional.
Ia menyebut Indonesia memiliki potensi besar sebagai negara penghasil emas dan perlu mengelola potensi itu untuk ekonomi nasional.
Rico mengatakan BSI mengelola sekitar 23 ton emas. Ia juga menyebut transaksi emas meningkat sejak bullion bank pada 2025.
Lebih dari satu juta masyarakat sudah membuka rekening emas dalam 13 bulan. Masyarakat bisa membeli emas mulai Rp50 ribu secara digital.
Risiko Pajak Perlu Diantisipasi
Praktisi perpajakan Wahyu Widodo mengingatkan potensi masalah pajak dalam pengembangan bullion bank. Ia menilai pemerintah harus menyusun aturan secara terintegrasi.
Jika tidak, ia menilai risiko pajak berganda bisa kembali muncul seperti pada transaksi keuangan syariah sebelumnya.(ar)









