Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Jambi, oegopost.id – Nama mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, kembali muncul dalam sidang dugaan korupsi DAK Jambi 2021. Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4/2026).

Rudi mengaku melihat langsung penyerahan uang Rp1 miliar dalam sebuah koper. Ia menyebut David menyerahkan uang itu kepada Hendra. Menurutnya, uang tersebut kemudian akan diteruskan kepada Varial.

Jaksa penuntut umum menggali keterangan Rudi terkait asal dan tujuan uang tersebut. Rudi menegaskan bahwa permintaan uang sudah muncul sejak awal. Ia juga menyebut dana itu berkaitan dengan Varial.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus

“Uang itu untuk siapa?” tanya jaksa. Rudi menjawab bahwa uang berasal dari David dan diberikan kepada Hendra atas permintaan Varial. Jaksa kembali menanyakan dasar keyakinan Rudi. Ia menjelaskan bahwa ia mengetahui hal itu sejak awal pembicaraan proyek berlangsung.

Jaksa juga menanyakan keaslian uang tersebut. Rudi menjawab bahwa ia membuka koper dan memastikan uang itu asli. Dalam kesaksiannya, Rudi juga mengungkap dua kali penyerahan dana kepada Hendra. Ia menyebut jumlahnya Rp1 miliar dan Rp700 juta pada April 2022. Total dana mencapai Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Rudi menyatakan bahwa permintaan fee muncul sebelum rincian proyek selesai. Ia menyebut adanya kewajiban untuk menyediakan dana operasional dinas. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK di Jambi dengan anggaran DAK sekitar Rp120 miliar. Jaksa menghadirkan beberapa terdakwa dalam perkara ini, termasuk pejabat dinas, pihak perusahaan, dan perantara proyek. Sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan belum ditahan oleh penyidik hingga saat ini.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi
Mengejutkan! Uang Hibah Warga Ditarik Lagi, 6 Tersangka Ditahan
Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot
KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah
Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook
Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus
KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan
Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00 WIB

Mengejutkan! Uang Hibah Warga Ditarik Lagi, 6 Tersangka Ditahan

Jumat, 24 April 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah

Berita Terbaru

Banjir merendam 5 kecamatan dan 26 desa, dengan total 1.552 rumah terdampak.( Poto : kabar sarolangun.com).

Daerah

Banjir Rendam 26 Desa di Sarolangun, 1.552 Rumah Terdampak

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:00 WIB