Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Jambi, oegopost.id – Nama mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, kembali muncul dalam sidang dugaan korupsi DAK Jambi 2021. Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4/2026).

Rudi mengaku melihat langsung penyerahan uang Rp1 miliar dalam sebuah koper. Ia menyebut David menyerahkan uang itu kepada Hendra. Menurutnya, uang tersebut kemudian akan diteruskan kepada Varial.

Jaksa penuntut umum menggali keterangan Rudi terkait asal dan tujuan uang tersebut. Rudi menegaskan bahwa permintaan uang sudah muncul sejak awal. Ia juga menyebut dana itu berkaitan dengan Varial.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi

“Uang itu untuk siapa?” tanya jaksa. Rudi menjawab bahwa uang berasal dari David dan diberikan kepada Hendra atas permintaan Varial. Jaksa kembali menanyakan dasar keyakinan Rudi. Ia menjelaskan bahwa ia mengetahui hal itu sejak awal pembicaraan proyek berlangsung.

Jaksa juga menanyakan keaslian uang tersebut. Rudi menjawab bahwa ia membuka koper dan memastikan uang itu asli. Dalam kesaksiannya, Rudi juga mengungkap dua kali penyerahan dana kepada Hendra. Ia menyebut jumlahnya Rp1 miliar dan Rp700 juta pada April 2022. Total dana mencapai Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Merangin Berlanjut, Kejati Jambi Periksa Ahli Keuangan Negara

Rudi menyatakan bahwa permintaan fee muncul sebelum rincian proyek selesai. Ia menyebut adanya kewajiban untuk menyediakan dana operasional dinas. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK di Jambi dengan anggaran DAK sekitar Rp120 miliar. Jaksa menghadirkan beberapa terdakwa dalam perkara ini, termasuk pejabat dinas, pihak perusahaan, dan perantara proyek. Sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan belum ditahan oleh penyidik hingga saat ini.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat
Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS
Penanganan Kasus Pelecehan Guru SDN 64 Kota Jambi: DPRD dan Disdik Turun Tangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB