Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Jambi, oegopost.id – Nama mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, kembali muncul dalam sidang dugaan korupsi DAK Jambi 2021. Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4/2026).

Rudi mengaku melihat langsung penyerahan uang Rp1 miliar dalam sebuah koper. Ia menyebut David menyerahkan uang itu kepada Hendra. Menurutnya, uang tersebut kemudian akan diteruskan kepada Varial.

Jaksa penuntut umum menggali keterangan Rudi terkait asal dan tujuan uang tersebut. Rudi menegaskan bahwa permintaan uang sudah muncul sejak awal. Ia juga menyebut dana itu berkaitan dengan Varial.

Baca Juga :  DPRD Jambi Konsultasi Ranperda Tahura ke KSDAE, Perkuat Regulasi Pengelolaan Hutan Raya

“Uang itu untuk siapa?” tanya jaksa. Rudi menjawab bahwa uang berasal dari David dan diberikan kepada Hendra atas permintaan Varial. Jaksa kembali menanyakan dasar keyakinan Rudi. Ia menjelaskan bahwa ia mengetahui hal itu sejak awal pembicaraan proyek berlangsung.

Jaksa juga menanyakan keaslian uang tersebut. Rudi menjawab bahwa ia membuka koper dan memastikan uang itu asli. Dalam kesaksiannya, Rudi juga mengungkap dua kali penyerahan dana kepada Hendra. Ia menyebut jumlahnya Rp1 miliar dan Rp700 juta pada April 2022. Total dana mencapai Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Rudi menyatakan bahwa permintaan fee muncul sebelum rincian proyek selesai. Ia menyebut adanya kewajiban untuk menyediakan dana operasional dinas. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK di Jambi dengan anggaran DAK sekitar Rp120 miliar. Jaksa menghadirkan beberapa terdakwa dalam perkara ini, termasuk pejabat dinas, pihak perusahaan, dan perantara proyek. Sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan belum ditahan oleh penyidik hingga saat ini.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB