Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah daerah mengusulkan gaji PPPK ditanggung APBN untuk meringankan beban fiskal.

Pemerintah daerah mengusulkan gaji PPPK ditanggung APBN untuk meringankan beban fiskal.

Jakarta, oegopost.id -Sejumlah pemerintah daerah mengusulkan pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN sebagai kebijakan pembiayaan nasional. Pemerintah daerah mengajukan usulan gaji PPPK ditanggung APBN karena mereka menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat saat membiayai belanja pegawai di berbagai sektor pelayanan publik.

Daerah Menyampaikan Tekanan Anggaran Pegawai

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembiayaan gaji PPPK melalui APBD terus membebani struktur keuangan daerah. Mereka menghitung porsi belanja pegawai yang terus meningkat dan menekan ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lain.

Sejumlah kepala daerah kemudian mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK. Mereka menilai langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan anggaran daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  BI Peringatkan Risiko Sistemik di Tengah Arsitektur Keuangan Baru

Pemerintah Daerah Mendorong Efisiensi Anggaran

Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN dapat membantu mereka mengalokasikan anggaran secara lebih efektif. Mereka mengarahkan dana APBD untuk memperkuat sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat mencegah keterlambatan pembayaran gaji PPPK yang selama ini berpotensi terjadi di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Pemerintah Pusat Mengkaji Usulan

Pemerintah pusat saat ini mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Kementerian terkait menilai dampak fiskal yang muncul apabila APBN menanggung seluruh gaji PPPK secara nasional. Pemerintah juga mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap sistem pengelolaan aparatur sipil negara.Pemerintah pusat menegaskan bahwa mereka hanya akan mengambil keputusan setelah melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran

Usulan agar pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN menunjukkan tekanan fiskal yang dialami daerah. Pemerintah daerah mendorong kebijakan ini untuk menjaga stabilitas anggaran, sementara pemerintah pusat terus mengkaji dampaknya sebelum menetapkan keputusan akhir.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional
Wakil Bupati Merangin Melantik Tiga Pejabat Eselon II Baru
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat
Sidak Bupati Merangin Perkim Temukan Kantor Kosong dan Musala Kotor
Pemkab Merangin Dorong Akreditasi Perpustakaan Desa dan Sekolah
Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:29 WIB

Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Wakil Bupati Merangin Melantik Tiga Pejabat Eselon II Baru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:21 WIB

DPRD dan Pemkab Merangin Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:28 WIB

DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pemprov Jambi Hemat Anggaran Rp200 Miliar dari Pengalihan PPPK ke Pusat

Berita Terbaru