Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah daerah mengusulkan gaji PPPK ditanggung APBN untuk meringankan beban fiskal.

Pemerintah daerah mengusulkan gaji PPPK ditanggung APBN untuk meringankan beban fiskal.

Jakarta, oegopost.id -Sejumlah pemerintah daerah mengusulkan pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN sebagai kebijakan pembiayaan nasional. Pemerintah daerah mengajukan usulan gaji PPPK ditanggung APBN karena mereka menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat saat membiayai belanja pegawai di berbagai sektor pelayanan publik.

Daerah Menyampaikan Tekanan Anggaran Pegawai

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembiayaan gaji PPPK melalui APBD terus membebani struktur keuangan daerah. Mereka menghitung porsi belanja pegawai yang terus meningkat dan menekan ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lain.

Sejumlah kepala daerah kemudian mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK. Mereka menilai langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan anggaran daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Soroti Honorer Kerja Singkat, Tegaskan Larangan Rekrut Baru

Pemerintah Daerah Mendorong Efisiensi Anggaran

Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN dapat membantu mereka mengalokasikan anggaran secara lebih efektif. Mereka mengarahkan dana APBD untuk memperkuat sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat mencegah keterlambatan pembayaran gaji PPPK yang selama ini berpotensi terjadi di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Pemerintah Pusat Mengkaji Usulan

Pemerintah pusat saat ini mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Kementerian terkait menilai dampak fiskal yang muncul apabila APBN menanggung seluruh gaji PPPK secara nasional. Pemerintah juga mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap sistem pengelolaan aparatur sipil negara.Pemerintah pusat menegaskan bahwa mereka hanya akan mengambil keputusan setelah melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni

Usulan agar pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN menunjukkan tekanan fiskal yang dialami daerah. Pemerintah daerah mendorong kebijakan ini untuk menjaga stabilitas anggaran, sementara pemerintah pusat terus mengkaji dampaknya sebelum menetapkan keputusan akhir.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD
Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting
Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov
Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI
Kadis Perkim Jambi Kebut Program Bedah Rumah Warga
Alasan Al Haris Dobrak Tradisi Lelang Jabatan Pemprov Jambi
Resmi Dilantik, Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi Pangkas Utang Rp64 Miliar
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00 WIB

Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:26 WIB

Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI

Berita Terbaru