Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah daerah mengusulkan gaji PPPK ditanggung APBN untuk meringankan beban fiskal.

Pemerintah daerah mengusulkan gaji PPPK ditanggung APBN untuk meringankan beban fiskal.

Jakarta, oegopost.id -Sejumlah pemerintah daerah mengusulkan pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN sebagai kebijakan pembiayaan nasional. Pemerintah daerah mengajukan usulan gaji PPPK ditanggung APBN karena mereka menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat saat membiayai belanja pegawai di berbagai sektor pelayanan publik.

Daerah Menyampaikan Tekanan Anggaran Pegawai

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembiayaan gaji PPPK melalui APBD terus membebani struktur keuangan daerah. Mereka menghitung porsi belanja pegawai yang terus meningkat dan menekan ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lain.

Sejumlah kepala daerah kemudian mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK. Mereka menilai langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan anggaran daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Minta Kepastian Ekspor

Pemerintah Daerah Mendorong Efisiensi Anggaran

Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN dapat membantu mereka mengalokasikan anggaran secara lebih efektif. Mereka mengarahkan dana APBD untuk memperkuat sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat mencegah keterlambatan pembayaran gaji PPPK yang selama ini berpotensi terjadi di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Pemerintah Pusat Mengkaji Usulan

Pemerintah pusat saat ini mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Kementerian terkait menilai dampak fiskal yang muncul apabila APBN menanggung seluruh gaji PPPK secara nasional. Pemerintah juga mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap sistem pengelolaan aparatur sipil negara.Pemerintah pusat menegaskan bahwa mereka hanya akan mengambil keputusan setelah melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  264 Rumah Warga MBR Solok Selatan Mulai Direhabilitasi Lewat Program BSPS 2026

Usulan agar pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN menunjukkan tekanan fiskal yang dialami daerah. Pemerintah daerah mendorong kebijakan ini untuk menjaga stabilitas anggaran, sementara pemerintah pusat terus mengkaji dampaknya sebelum menetapkan keputusan akhir.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Jambi Apresiasi Lima Ranperda Inisiatif DPRD 2026, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Belanja Diskominfo Muaro Jambi 2026 Tembus Rp2,53 Miliar, Internet Jadi Sorotan Utama
Wamendagri Apresiasi Soliditas Pemimpin Daerah dan Inovasi Jambi
Pemkot Jambi Terapkan Jam Kerja ASN Baru, Aktivitas Keluarga Masuk E-Kinerja
Pilkades Sarolangun 2026 Siap Digelar di 39 Desa, Ini Jadwalnya
PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran
Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:00 WIB

Wagub Jambi Apresiasi Lima Ranperda Inisiatif DPRD 2026, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Belanja Diskominfo Muaro Jambi 2026 Tembus Rp2,53 Miliar, Internet Jadi Sorotan Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:33 WIB

Wamendagri Apresiasi Soliditas Pemimpin Daerah dan Inovasi Jambi

Senin, 1 Juni 2026 - 22:00 WIB

Pemkot Jambi Terapkan Jam Kerja ASN Baru, Aktivitas Keluarga Masuk E-Kinerja

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pilkades Sarolangun 2026 Siap Digelar di 39 Desa, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru