MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menolak uji materi Delpedro Marhaen terkait pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru karena tidak memenuhi syarat formil.  ( Poto : detikcom/Kurniawan)

MK menolak uji materi Delpedro Marhaen terkait pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru karena tidak memenuhi syarat formil. ( Poto : detikcom/Kurniawan)

Jakarta, oegopost.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi KUHP baru yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong. Penolakan gugatan KUHP baru ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Dengan putusan tersebut, MK tolak uji materi KUHP baru karena permohonan tidak memenuhi syarat formil.

Hakim konstitusi menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga MK tidak melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan legal standing, sehingga Mahkamah Konstitusi menolak uji materi KUHP tersebut tanpa memeriksa substansi pasal.

MK Menilai Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing

Dalam pertimbangannya, MK menilai Delpedro Marhaen tidak membuktikan kedudukan hukum (legal standing) secara meyakinkan. MK meminta Delpedro menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang ia alami akibat berlakunya pasal dalam KUHP baru.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Namun, Delpedro tidak menjelaskan hubungan langsung antara pasal yang ia uji dengan kerugian yang ia klaim. Karena itu, MK menilai dalil permohonan tidak tersusun dengan jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK Menyatakan Permohonan Kabur dan Tidak Sistematis

MK juga menilai Delpedro menyusun permohonan secara tidak sistematis. Hakim menilai petitum yang ia ajukan membingungkan dan tidak konsisten sehingga menyulitkan MK memahami permohonan secara utuh.

Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan permohonan sebagai obscuur libel atau gugatan kabur. MK kemudian menghentikan pemeriksaan perkara sebelum memasuki pokok perkara.

Baca Juga :  Baleg DPR MK Kerugian Negara Bahas Putusan MK

KUHP Baru Tetap Berlaku

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa ketentuan KUHP baru, termasuk pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong, tetap berlaku dan tidak berubah.

Meski MK menolak permohonan tersebut, MK tetap membuka kesempatan bagi Delpedro untuk mengajukan uji materi ulang. Ia perlu memperbaiki syarat formil serta menyusun argumentasi hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan kuat.

MK menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi harus memenuhi syarat formil terlebih dahulu sebelum MK memeriksa substansi perkara. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, MK hanya menilai aspek prosedural tanpa membahas isi pasal yang diuji.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026
Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik
Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius
Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut
Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan
KPK Amankan 18 Orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik
Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka Kebakaran Gudang BBM
Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kumpeh Ulu Rampungkan 18 Perkara Pidana Semester Pertama 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:00 WIB

Misteri Pembobolan Bank Jambi Menanti Hasil Audit Forensik

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:00 WIB

Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:00 WIB

Polres Tebo Keributan Viral di Desa Teluk Langkap Mulai Diusut

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru