Jakarta, oegopost.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi KUHP baru yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong. Penolakan gugatan KUHP baru ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Dengan putusan tersebut, MK tolak uji materi KUHP baru karena permohonan tidak memenuhi syarat formil.
Hakim konstitusi menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga MK tidak melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan legal standing, sehingga Mahkamah Konstitusi menolak uji materi KUHP tersebut tanpa memeriksa substansi pasal.
MK Menilai Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing
Dalam pertimbangannya, MK menilai Delpedro Marhaen tidak membuktikan kedudukan hukum (legal standing) secara meyakinkan. MK meminta Delpedro menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang ia alami akibat berlakunya pasal dalam KUHP baru.
Namun, Delpedro tidak menjelaskan hubungan langsung antara pasal yang ia uji dengan kerugian yang ia klaim. Karena itu, MK menilai dalil permohonan tidak tersusun dengan jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK Menyatakan Permohonan Kabur dan Tidak Sistematis
MK juga menilai Delpedro menyusun permohonan secara tidak sistematis. Hakim menilai petitum yang ia ajukan membingungkan dan tidak konsisten sehingga menyulitkan MK memahami permohonan secara utuh.
Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan permohonan sebagai obscuur libel atau gugatan kabur. MK kemudian menghentikan pemeriksaan perkara sebelum memasuki pokok perkara.
KUHP Baru Tetap Berlaku
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa ketentuan KUHP baru, termasuk pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong, tetap berlaku dan tidak berubah.
Meski MK menolak permohonan tersebut, MK tetap membuka kesempatan bagi Delpedro untuk mengajukan uji materi ulang. Ia perlu memperbaiki syarat formil serta menyusun argumentasi hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan kuat.
MK menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi harus memenuhi syarat formil terlebih dahulu sebelum MK memeriksa substansi perkara. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, MK hanya menilai aspek prosedural tanpa membahas isi pasal yang diuji.***









