MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menolak uji materi Delpedro Marhaen terkait pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru karena tidak memenuhi syarat formil.  ( Poto : detikcom/Kurniawan)

MK menolak uji materi Delpedro Marhaen terkait pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru karena tidak memenuhi syarat formil. ( Poto : detikcom/Kurniawan)

Jakarta, oegopost.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi KUHP baru yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong. Penolakan gugatan KUHP baru ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Dengan putusan tersebut, MK tolak uji materi KUHP baru karena permohonan tidak memenuhi syarat formil.

Hakim konstitusi menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga MK tidak melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan legal standing, sehingga Mahkamah Konstitusi menolak uji materi KUHP tersebut tanpa memeriksa substansi pasal.

MK Menilai Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing

Dalam pertimbangannya, MK menilai Delpedro Marhaen tidak membuktikan kedudukan hukum (legal standing) secara meyakinkan. MK meminta Delpedro menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang ia alami akibat berlakunya pasal dalam KUHP baru.

Baca Juga :  Operator Telekomunikasi Tegaskan di MK: Istilah Kuota Internet Hangus Tidak Tepat

Namun, Delpedro tidak menjelaskan hubungan langsung antara pasal yang ia uji dengan kerugian yang ia klaim. Karena itu, MK menilai dalil permohonan tidak tersusun dengan jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK Menyatakan Permohonan Kabur dan Tidak Sistematis

MK juga menilai Delpedro menyusun permohonan secara tidak sistematis. Hakim menilai petitum yang ia ajukan membingungkan dan tidak konsisten sehingga menyulitkan MK memahami permohonan secara utuh.

Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan permohonan sebagai obscuur libel atau gugatan kabur. MK kemudian menghentikan pemeriksaan perkara sebelum memasuki pokok perkara.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

KUHP Baru Tetap Berlaku

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa ketentuan KUHP baru, termasuk pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong, tetap berlaku dan tidak berubah.

Meski MK menolak permohonan tersebut, MK tetap membuka kesempatan bagi Delpedro untuk mengajukan uji materi ulang. Ia perlu memperbaiki syarat formil serta menyusun argumentasi hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan kuat.

MK menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi harus memenuhi syarat formil terlebih dahulu sebelum MK memeriksa substansi perkara. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, MK hanya menilai aspek prosedural tanpa membahas isi pasal yang diuji.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan
Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan
Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:00 WIB

KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Jumat, 17 April 2026 - 06:00 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Kamis, 16 April 2026 - 16:05 WIB

Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB