Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten. (Dok istimewa/detiknews ).

Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten. (Dok istimewa/detiknews ).

Jakarta, oegopost.id – Kejati Banten geledah PT ABM di Kota Serang pada Kamis, 16 April 2026. Tim penyidik melakukan langkah ini untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.

Kejati Banten geledah PT ABM, petugas kejaksaan tiba di lokasi sejak pagi dan langsung memeriksa sejumlah ruangan penting. Mereka menyisir arsip, dokumen keuangan, serta perangkat kerja yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Tim penyidik mengumpulkan berbagai data untuk menelusuri alur penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Penyidik Amankan Puluhan Dokumen

Tim penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting dari kantor PT ABM. Selain itu, mereka juga membawa satu unit komputer (CPU) untuk kebutuhan analisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Penyidik meneliti dokumen dan data elektronik tersebut guna menemukan indikasi penyimpangan. Mereka menelusuri setiap transaksi dan mencocokkannya dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap pihak yang berperan dalam kasus tersebut.

Manajemen Diduga Langgar Aturan

Kejati Banten menilai manajemen PT ABM tidak menjalankan operasional perusahaan sesuai ketentuan. Pihak perusahaan mengabaikan aturan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

Penyidik juga menemukan indikasi kerugian keuangan daerah akibat pengelolaan tersebut. Namun, kejaksaan masih menghitung nilai pasti kerugian yang muncul dari kasus ini.

Baca Juga :  Jaringan Scam Internasional Bergeser ke Indonesia, 210 WNA Diamankan di Batam

Penyidik Terus Dalami Kasus

Kejati Banten terus memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan. Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memperkuat bukti.

Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Meski begitu, penyidik menargetkan penyelesaian kasus ini secara transparan dan profesional.

Kejati Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama pada sektor pengelolaan keuangan daerah. Mereka berharap proses hukum ini mendorong perbaikan tata kelola perusahaan milik daerah ke depan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA
Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun
Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi
Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan
Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan
Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia
Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terbaru