Jambi, Oegopost.id – Kepolisian Daerah Jambi membongkar praktik tambang emas ilegal Bungo yang mengeruk lahan memakai alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi menciduk tiga orang tersangka serta menyita dua ekskavator dan puluhan gram emas.
Pihak kepolisian menggelar konferensi pers untuk membeberkan kronologi penindakan kejahatan lingkungan ini di Kota Jambi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji memimpin langsung rilis perkara di Lobby Gedung B Mapolda Jambi pada Jumat (16/10/2026).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mendampingi Kabid Humas menerangkan rincian penanganan perkara kepada awak media. Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko turut memperlihatkan barang bukti sitaan dalam kesempatan tersebut.
Penyelidikan bermula saat personel Unit 1 Subdit IV Tipidter menerima laporan warga pada 1 Oktober 2026 mengenai aktivitas tambang liar di Desa Batu Kerbau. Masyarakat sekitar resah menyaksikan perusakan kawasan hutan dan aliran sungai akibat pengerukan tanah tanpa izin.
Tim penyidik langsung bergerak menyusuri kawasan sasaran pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan penggerebekan. Petugas memergoki sejumlah pekerja tambang yang sedang mengoperasikan mesin di tengah kegelapan malam.
Polisi langsung menyergap para penambang liar sebelum mereka sempat melarikan diri meninggalkan area operasi. Aparat kemudian mengamankan para pelaku beserta seluruh sarana pertambangan menuju markas Polda Jambi guna pemeriksaan mendalam.
Polisi Sita Alat Berat Dan Puluhan Gram Emas
Petugas menyita dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning yang membongkar area galian emas. Polisi juga mengamankan butiran material yang mengandung emas murni seberat 94,61 gram dari tangan para pelaku.
Penyidik Ditreskrimsus menetapkan tiga pria berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) sebagai tersangka resmi perkara penambangan emas ilegal. Penetapan status hukum tersebut menyusul pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan bukti pendukung.
Penyidik menjerat ketiga orang tersebut dalam berkas perkara berdasarkan laporan polisi pertama. Khusus tersangka berinisial AJ, penyidik menetapkannya kembali sebagai tersangka dalam berkas perkara laporan polisi kedua.
Penyidik menjerat seluruh tersangka menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan perubahannya. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda berat sesuai regulasi pertambangan nasional.
Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas penambang liar yang merusak ekosistem Jambi. Polda Jambi bertekad menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, serta akuntabel di hadapan publik.
Penyidik memastikan langkah penegakan hukum tidak akan berhenti pada level operator alat berat dan pekerja lapangan semata. Polisi terus memperluas penyidikan guna membongkar jaringan pemodal besar di balik operasional tambang emas tanpa izin tersebut.
Penyidik Buru Pemodal Besar Tambang Emas Liar
Ditreskrimsus Polda Jambi kini melacak aliran dana perbankan serta pemilik modal yang membiayai sewa alat berat di lokasi galian. Polisi menegaskan tidak memberi ruang toleransi bagi pihak pemodal yang merusak alam demi mengeruk keuntungan pribadi.
Polda Jambi mengajak masyarakat setempat aktif menjaga kelestarian lingkungan hidup dari bahaya sedimentasi serta pencemaran merkuri. Aparat mengingatkan warga agar menjauhi segala bentuk aktivitas pertambangan mineral ilegal yang melanggar hukum.
Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan liar wajib segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Petugas berjanji menindaklanjuti setiap informasi warga demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup.(ar)









