Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penipuan jual lahan di Tebo seluas 6 hektar naik ke tahap penyidikan oleh Polres Tebo dengan dugaan keterlibatan oknum kepala desa.(ilustrasi poto : chatGPT ).

Kasus penipuan jual lahan di Tebo seluas 6 hektar naik ke tahap penyidikan oleh Polres Tebo dengan dugaan keterlibatan oknum kepala desa.(ilustrasi poto : chatGPT ).

Tebo, oegopost.id  – Penipuan jual beli lahan di Tebo kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan transaksi tanah seluas 6 hektar resmi naik ke tahap penyidikan.

Penyidik pada Polres Tebo meningkatkan status perkara tersebut setelah mengumpulkan bukti awal dari hasil penyelidikan sebelumnya.

Kasus ini melibatkan terlapor berinisial B. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum kepala desa berinisial I yang diduga menerbitkan surat sporadik untuk mendukung transaksi tanah tersebut.

Kronologi Awal Transaksi Tanah

Awalnya, terlapor B menawarkan lahan kepada korban. Kemudian, korban menerima penawaran tersebut karena dokumen sporadik menunjukkan kepemilikan yang terlihat sah.

Selanjutnya, korban melakukan transaksi jual beli sesuai kesepakatan. Namun demikian, setelah transaksi berjalan, korban mulai meragukan keabsahan lahan tersebut.

Oleh karena itu, korban melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen dan lokasi tanah.

Akibatnya, korban menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Seiring berjalannya proses hukum, kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan bersama Aldino, mengonfirmasi peningkatan status perkara tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Tebo telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

“Kasus penipuan yang kami laporkan sudah naik ke tahap sidik,” kata Leo, Senin (18/5/2026).

Dengan demikian, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti tambahan, dan menelusuri pihak yang diduga terlibat.

Temuan Perbedaan Lokasi Lahan

Di sisi lain, penyidik bersama pihak pertanahan dan kuasa hukum pelapor turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi.

Hasilnya, mereka menemukan perbedaan data yang cukup signifikan. Dokumen sporadik mencantumkan lokasi lahan berada di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah.

Namun demikian, hasil pengecekan fisik menunjukkan lahan berada di Desa Aburan, Kabupaten Tebo.

Karena itu, penyidik menjadikan perbedaan lokasi tersebut sebagai salah satu fokus utama dalam proses penyidikan.

Selain itu, temuan ini memperkuat perlunya klarifikasi terhadap dokumen yang digunakan dalam transaksi.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Desa

Selanjutnya, kuasa hukum pelapor menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam penerbitan dokumen tanah tersebut.

Mereka menyoroti oknum kepala desa berinisial I yang diduga menerbitkan surat sporadik.

Namun demikian, mereka tetap menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Dengan kata lain, mereka tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Baca Juga :  Peralatan BLK Hibah Jambi Tiba di Tebo, Tunggu Gedung Rampung

Penyidikan Terus Berlanjut

Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Selain itu, mereka juga menelusuri alur penerbitan dokumen tanah yang di gunakan dalam transaksi tersebut.

Kemudian, kuasa hukum pelapor menilai kasus ini berpotensi mengarah pada penetapan tersangka jika bukti sudah di anggap cukup kuat.

Mereka juga menegaskan bahwa laporan ini sudah berjalan cukup lama, yakni sekitar satu tahun sejak awal pengaduan masyarakat.

Laporan resmi kasus ini tercatat dengan nomor LP/54 tertanggal 27 April 2026.

Harapan Pelapor dan Penegakan Hukum

Pada akhirnya, kuasa hukum pelapor meminta Polres Tebo menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.

Selain itu, mereka berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Lebih lanjut, mereka menekankan pentingnya pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Dengan demikian, kasus ini di harapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini masih terus berkembang seiring penyidik mendalami seluruh bukti dan keterangan yang ada.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun
Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi
Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan
Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia
Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol
Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang
Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

Warga Desak Inspektorat Audit Pembeli Tanah Kas Desa Mampun

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:12 WIB

Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Purwakarta Soal Gratifikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Berlanjut, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Berita Terbaru

Ilusrasi BYD Atto 3 terbaru( Poto : ANTARA )

Otomotif

BYD Atto 3 Baru Raup 30.000 Pesanan dalam Sepekan

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:00 WIB