Jambi, oegopost.id – Seorang ibu rumah tangga warga Jambi ditipu masuk jaksa berinisial ER kehilangan uang hingga Rp400 juta setelah mengikuti janji masuk jaksa dari perempuan berinisial T.
Pelaku mengaku memiliki kedekatan dengan Gubernur Al Haris dan menawarkan jalur khusus agar anak korban bisa diterima sebagai jaksa.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, menjelaskan bahwa T mulai mendekati korban sejak 2024.
Dalam beberapa pertemuan, T mengaku sebagai kerabat dekat gubernur. Ia juga menyebut anaknya bekerja sebagai ajudan sehingga korban semakin yakin.
T kemudian menawarkan kuota khusus yang ia sebut sebagai “jatah gubernur”.
Korban yang percaya dengan ucapan tersebut akhirnya mengirim uang secara bertahap. Total uang yang masuk ke rekening pelaku mencapai Rp400 juta.
“Klien kami percaya karena pelaku terus meyakinkan bahwa anak korban bisa lolos menjadi jaksa lewat jalur khusus,” kata Romi pada Sabtu (9/5/2026).
Korban Mulai Curiga karena Tidak Ada Kepastian
Beberapa bulan setelah mengirim uang, korban mulai merasa curiga karena anaknya belum juga menerima kepastian.
Pada Februari 2026, korban kembali meminta penjelasan kepada T mengenai proses penerimaan jaksa tersebut.
T lalu mengirim tangkapan layar percakapan yang mencatut nama Gubernur Al Haris.
Isi percakapan itu menyebut anak korban sudah lolos dan akan segera menerima surat keputusan penempatan.
Namun, T kembali meminta uang tambahan sebesar Rp35 juta dengan alasan kebutuhan penempatan kerja.
Korban sempat percaya karena pelaku terus menunjukkan komunikasi yang seolah berasal dari pejabat penting.
Romi mengatakan tim kuasa hukum telah mengumpulkan berbagai bukti. Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan, tangkapan layar pesan singkat, serta bukti transfer uang dari korban kepada pelaku.
Korban Bersiap Melapor ke Mabes Polri
Sebelum mengambil langkah hukum, pihak kuasa hukum terlebih dahulu menghubungi Pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Gubernur Al Haris membantah semua tuduhan dan tidak memiliki kaitan dengan kasus itu.
Kuasa hukum korban kini memberikan waktu 1×24 jam kepada T untuk mengembalikan uang korban.
Jika pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab, korban akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan melapor ke Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan melalui jalur belakang.
Masyarakat juga perlu memeriksa informasi secara langsung kepada instansi resmi agar terhindar dari praktik penipuan berkedok kedekatan dengan pejabat.(ar)









