Jambi, oegopost.id – Dalam kasus fitnah karyawan Jambi, mantan karyawan perusahaan otomotif, Ary Anggara (29), melaporkan atasannya ke Polsek Telanaipura.
Ia menuduh pimpinan cabang dealer tempatnya bekerja telah melakukan fitnah terkait dugaan permintaan uang pelicin.
Ary mengajukan laporan tersebut pada 3 Maret 2026 saat masih berstatus karyawan kontrak. Ia menilai tuduhan itu telah merusak nama baik dan kariernya.
Perselisihan Berawal dari Rapat Vendor
Konflik bermula pada 30 Januari 2026 ketika manajemen perusahaan menggelar rapat bersama vendor outsourcing. Rapat tersebut membahas keterlambatan pembayaran kompensasi pekerja.
Ary menjelaskan bahwa perusahaan memanggilnya masuk ke ruang rapat pada pukul 11.45 WIB. Setelah masuk, ia langsung menerima tuduhan telah meminta uang pelicin sebesar Rp 60 juta.
Ary membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang seperti yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Perusahaan Menonaktifkan Ary
Setelah kejadian itu, perusahaan menonaktifkan Ary secara lisan pada 31 Januari 2026 tanpa memberikan surat resmi. Beberapa hari kemudian, HRD meminta Ary menandatangani berita acara klarifikasi pada 2 Februari 2026.
Ary menolak menandatangani dokumen tersebut karena isi pernyataan mengarah pada pengakuan tuduhan yang ia bantah.
Tidak Ada Proses Klarifikasi
Ary meminta perusahaan menggelar klarifikasi bersama pihak terkait, namun manajemen tidak pernah menindaklanjuti permintaan tersebut. Kondisi itu terus berlangsung hingga kontrak kerjanya berakhir pada 30 April 2026.
Ia menilai perusahaan tidak memberikan kejelasan selama proses berlangsung.
Dampak terhadap Reputasi dan Karier
Ary menyebut dirinya telah bekerja selama empat tahun secara profesional di perusahaan tersebut. Ia merasakan dampak besar dari tuduhan itu karena kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan reputasi.
Ia juga menilai isu tersebut telah menyebar luas dan mempengaruhi citranya di lingkungan kerja.
Laporan Hukum Berlanjut
Ary bersama kuasa hukumnya, Janiarto, S.H., melaporkan pimpinan cabang perusahaan ke Polsek Telanaipura dengan dugaan pelanggaran Pasal 434 KUHP tentang fitnah.
Kuasa hukum meminta pihak kepolisian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan agar kasus ini segera memperoleh kejelasan hukum.
Ary kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima atau meminta uang pelicin dalam proyek outsourcing yang bernilai sekitar Rp 167 juta per bulan tersebut.(ar)









