Mantan Karyawan Otomotif Jambi Lapor Atasan atas Dugaan Fitnah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan karyawan otomotif di Jambi melaporkan atasannya ke polisi atas dugaan fitnah.( Poto : HALOINDONESIANEWS.COM).

Mantan karyawan otomotif di Jambi melaporkan atasannya ke polisi atas dugaan fitnah.( Poto : HALOINDONESIANEWS.COM).

Jambi, oegopost.id – Dalam kasus fitnah karyawan Jambi, mantan karyawan perusahaan otomotif, Ary Anggara (29), melaporkan atasannya ke Polsek Telanaipura.

Ia menuduh pimpinan cabang dealer tempatnya bekerja telah melakukan fitnah terkait dugaan permintaan uang pelicin.

Ary mengajukan laporan tersebut pada 3 Maret 2026 saat masih berstatus karyawan kontrak. Ia menilai tuduhan itu telah merusak nama baik dan kariernya.

Perselisihan Berawal dari Rapat Vendor

Konflik bermula pada 30 Januari 2026 ketika manajemen perusahaan menggelar rapat bersama vendor outsourcing. Rapat tersebut membahas keterlambatan pembayaran kompensasi pekerja.

Ary menjelaskan bahwa perusahaan memanggilnya masuk ke ruang rapat pada pukul 11.45 WIB. Setelah masuk, ia langsung menerima tuduhan telah meminta uang pelicin sebesar Rp 60 juta.

Baca Juga :  Flashmob Musik di Bandara Sultan Thaha Jambi Meriahkan Hari Musik Nasional dan Internasional

Ary membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang seperti yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Perusahaan Menonaktifkan Ary

Setelah kejadian itu, perusahaan menonaktifkan Ary secara lisan pada 31 Januari 2026 tanpa memberikan surat resmi. Beberapa hari kemudian, HRD meminta Ary menandatangani berita acara klarifikasi pada 2 Februari 2026.

Ary menolak menandatangani dokumen tersebut karena isi pernyataan mengarah pada pengakuan tuduhan yang ia bantah.

Tidak Ada Proses Klarifikasi

Ary meminta perusahaan menggelar klarifikasi bersama pihak terkait, namun manajemen tidak pernah menindaklanjuti permintaan tersebut. Kondisi itu terus berlangsung hingga kontrak kerjanya berakhir pada 30 April 2026.

Ia menilai perusahaan tidak memberikan kejelasan selama proses berlangsung.

Dampak terhadap Reputasi dan Karier

Ary menyebut dirinya telah bekerja selama empat tahun secara profesional di perusahaan tersebut. Ia merasakan dampak besar dari tuduhan itu karena kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan reputasi.

Baca Juga :  TNI AD Percepat Pembangunan Desa Lewat Karya Bakti di Sarolangun

Ia juga menilai isu tersebut telah menyebar luas dan mempengaruhi citranya di lingkungan kerja.

Laporan Hukum Berlanjut

Ary bersama kuasa hukumnya, Janiarto, S.H., melaporkan pimpinan cabang perusahaan ke Polsek Telanaipura dengan dugaan pelanggaran Pasal 434 KUHP tentang fitnah.

Kuasa hukum meminta pihak kepolisian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan agar kasus ini segera memperoleh kejelasan hukum.

Ary kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima atau meminta uang pelicin dalam proyek outsourcing yang bernilai sekitar Rp 167 juta per bulan tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar

Berita Terbaru