Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Riantara menyampaikan kesaksian penting di hadapan Jaksa Penuntut Umum.(poto: jamberita.com).

Mantan Direktur Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Riantara menyampaikan kesaksian penting di hadapan Jaksa Penuntut Umum.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus Perumda Tirta Mayang dengan agenda pemeriksaan para saksi. Mantan Direktur Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Riantara menyampaikan kesaksian penting di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

Dwike Riantara mengakui bahwa dirinya telah menandatangani Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Harga Perhitungan Sendiri Tahun 2022. Namun pejabat periode terdahulu sebenarnya sudah menyusun dokumen pengadaan bahan kimia sucolite tersebut sejak tahun 2019.

Fakta persidangan juga membongkar skema pembayaran pengadaan bahan kimia pada masa kepemimpinan Plt Direktur Masrizal dan Plt Direktur Teknik Husean Pancanata. Pihak manajemen ternyata mendanai tagihan pengadaan tahun 2020 tersebut menggunakan alokasi Anggaran Tahun 2021.

Pengakuan Mantan Direktur Mengungkap Fakta Baru Pengadaan Kimia

Penasihat Hukum Wahyu Agus Prayugo menilai penetapan tersangka terhadap kliennya Mustazal mengandung indikasi kuat tindakan kriminalisasi. Mustazal baru menjabat secara resmi pada 16 Maret 2021 sehingga tidak mengetahui proses awal penyusunan anggaran pengadaan.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan pihak penyidik yang terkesan memaksakan Mustazal menjadi tersangka utama dalam pembuatan dokumen anggaran. Kebijakan pengadaan bahan kimia sucolite tersebut sejatinya sudah berjalan jauh sebelum kliennya memangku jabatan direksi.

Baca Juga :  Kapolda Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Hukum

Dwike Riantara dalam kesaksiannya juga mengakui posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada periode anggaran tahun 2022 hingga 2023. Sementara itu Mustazal hanya melanjutkan proyek pengadaan bernilai sekitar delapan ratus juta rupiah pada periode berikutnya.

Manajemen perusahaan air minum daerah ini akhirnya menghentikan proyek pengadaan bahan kimia pada tahun 2024 karena pergantian sistem. Nasib naas juga menimpa Manajer ULP Heri Fitriadi yang ikut terseret menjadi tersangka bersama dengan Mustazal.

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pejabat Baru Dalam Kasus Korupsi

Di sisi lain sejumlah mantan pejabat seperti Dwike Riantara dan Masrizal justru melenggang bebas serta hanya berstatus sebagai saksi. Husean Pancanata yang pernah menjabat Plt Direktur Teknik tahun 2020 juga terbebas dari jeratan penetapan status tersangka.

Jaksa Penuntut Umum dalam berkas dakwaan sebenarnya telah menyatakan bahwa para pejabat tersebut secara bersama-sama melanggar prosedur pengadaan. Penyidik Polresta Jambi menyimpulkan penyimpangan aturan tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp4,5 Miliar.

Baca Juga :  Tiga Tim PPK Ormawa UNJA Lolos Verifikasi Abdidaya 2026

Angka kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari Laporan Hasil Audit BPKP yang diserahkan oleh tim penyidik ke persidangan. Namun para pejabat yang merancang dan mengeksekusi anggaran awal justru belum tersentuh status hukum sebagai tersangka.

Hakim Menjadwalkan Sidang Konfrontasi Saksi Pekan Depan Mendatang

Persidangan perkara pengadaan bahan kimia ini tercatat sudah berlangsung sebanyak enam kali di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis Hakim sepakat menjadwalkan persidangan lanjutan pada 30 Juli mendatang dengan agenda utama konfrontasi antar para saksi.

Majelis Hakim mengambil keputusan konfrontasi tersebut setelah menemukan banyak kejanggalan serta pertentangan keterangan di antara saksi yang hadir. Tim penasihat hukum sangat berharap proses persidangan mendatang dapat membuka tabir fakta hukum secara terang benderang.

Masyarakat Kota Jambi kini terus mengawal kepastian hukum mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara. Keadilan substantif bagi para terdakwa harus terwujud secara adil sesuai porsi keterlibatan mereka dalam alur pengadaan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Bersaksi di PN Jaktim, Siap Tunjukkan Ijazah Asli UGM
Mengenal Rekam Jejak dan Fakta Karier Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo, 3 Jenderal Resmi Ditahan
Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura
MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran
Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas
Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin
Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas Ilegal dan Jerat 71 Tersangka
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:20 WIB

Jokowi Bersaksi di PN Jaktim, Siap Tunjukkan Ijazah Asli UGM

Rabu, 4 November 2026 - 15:14 WIB

Mengenal Rekam Jejak dan Fakta Karier Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 07:04 WIB

Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo, 3 Jenderal Resmi Ditahan

Minggu, 1 November 2026 - 09:38 WIB

Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:30 WIB

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran

Berita Terbaru

Suasana pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, saat IHSG melonjak hingga 2,76 persen.(poto: AI).

Ekonomi

IHSG Hari Ini Tembus Level 5.000, Rupiah Justru Melemah

Kamis, 5 Nov 2026 - 10:31 WIB

Seorang pekerja memeriksa status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui smartphone di sela jam istirahat.(poto: AI).

Ekonomi

Cara Cek BSU November 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP

Kamis, 5 Nov 2026 - 10:27 WIB