Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memimpin sidang korupsi bahan kimia Jambi Perumda Tirta Mayang, Kamis (23/7).(poto: jamberita.com).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memimpin sidang korupsi bahan kimia Jambi Perumda Tirta Mayang, Kamis (23/7).(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memimpin sidang korupsi bahan kimia Jambi Perumda Tirta Mayang, Kamis (23/7). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap ini menghadirkan mantan Direktur Utama Dwike Riantara sebagai saksi kunci.

Tim Jaksa Penuntut Umum memanggil empat saksi internal untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran pengadaan tersebut. Namun, Dewan Pengawas atas nama Rita mangkir dari panggilan persidangan tanpa alasan yang jelas.

Majelis Hakim memutuskan fokus memeriksa Dwike Riantara dan Gustoni Marcen pada persidangan maraton hari ini. Sementara itu, pemeriksaan saksi Sahat Parulian Siagian dan Masrizal resmi ditunda hingga pekan depan.

Hakim Anggota Memberi Peringatan Keras Kepada Dwike

Jaksa Penuntut Umum mencecar Dwike terkait perannya sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Penuntut umum menelusuri penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan hingga penetapan Standar Satuan Harga.

Suasana ruang sidang langsung memanas ketika Dwike memberikan jawaban yang terkesan mengulur waktu dan berkelit. Hakim Anggota mendadak menyela persidangan dan melayangkan teguran yang sangat keras kepada mantan Dirut tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN Jambi

Hakim Anggota mengingatkan Dwike agar tidak memberikan keterangan palsu di bawah sumpah persidangan. Peringatan tegas ini keluar karena saksi tampak ragu memastikan waktu penetapan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Saksi Mengaku Lupa Detail Kertas Kerja Pengadaan

Dwike terus mengulang jawaban tidak tahu dan tidak ingat saat jaksa menanyakan dokumen krusial. Ia mengaku lupa detail kertas kerja pembahasan harga serta syarat dukungan pemenang tender tersebut.

Saksi juga memilih bersikap samar saat jaksa menanyakan dugaan relasi khusus antara PT DHS dan PT DKU. Meski sempat mengelak, Dwike akhirnya mengakui adanya kelalaian terkait mencantumkan merek Sucolite dalam anggaran.

Dwike berdalih bahwa perencanaan pengadaan bahan kimia ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2020. Ia menegaskan baru resmi memegang jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang pada 16 Maret 2021.

Majelis Hakim menghentikan persidangan setelah mendengarkan keterangan para saksi selama hampir empat jam penuh. Majelis Hakim kemudian memutuskan menskor persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi

Jaksa Penuntut Umum Berkomitmen Memanggil Kembali Saksi

Majelis Hakim menetapkan persidangan lanjutan perkara dugaan penyelewengan ini pada Kamis, 30 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum Kukuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan terang benderang.

Pihak penuntut umum berencana memanggil ulang seluruh saksi internal PDAM pada persidangan mendatang. Langkah ini juga mencakup pemanggilan kembali para saksi yang sudah memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya.

Di sisi lain, perwakilan keluarga para terdakwa turut memantau jalannya persidangan marathon tersebut dari kursi penonton. Mereka berharap majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas.

Keluarga terdakwa sangat berharap proses hukum ini berhasil mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab. Mereka menginginkan keadilan yang seadil-adilnya bagi Mustazal, Heri Fitriadi, dan Rusdi Wahab yang kini menjadi terdakwa.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi
Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:26 WIB

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB