Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bungo menangkap pria asal Riau terkait pengungkapan kasus pembakaran lahan sawit di Pauh Agung.(poto: jambilink.id).

Polres Bungo menangkap pria asal Riau terkait pengungkapan kasus pembakaran lahan sawit di Pauh Agung.(poto: jambilink.id).

Bungo, oegopost.id – Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bungo memimpin pengungkapan kasus pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Oleh karena itu, polisi bergerak cepat merespons aksi pembakaran liar yang mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat.

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pria tersebut membakar kawasan hutan guna memperluas areal perkebunan miliknya.

Tim Gabungan Bongkar Praktik Pembakaran Lahan Sawit

Awalnya, Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang menerima laporan kebakaran lahan pada 4 September 2026. Petugas langsung mengumpulkan data awal sebelum mengutus tim khusus menuju lokasi kejadian.

Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo menyisir lokasi kejadian pada Jumat, 11 September 2026. Selain itu, polisi menjalankan pengecekan lapangan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil pengamatan, tim penyidik mencatat kobaran api menghanguskan areal seluas sekitar 1 hektare. Sementara itu, terlapor menguasai total lahan seluas 7 hektare yang sebagian telah berisi tanaman kelapa sawit.

Baca Juga :  BMKG Semai 1 Ton Garam Atasi Karhutla Jambi

Polisi mengindikasikan tersangka sengaja membakar semak belukar untuk mempermudah pembukaan kebun sawit baru. Bahkan, tersangka NT mengakui seluruh perbuatannya secara langsung saat petugas menginterogasi dirinya di lapangan.

Dari tempat kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu korek gas warna biru dan satu bilah parang bergagang biru. Tidak hanya itu, polisi juga membawa satu lembar polybag hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua bibit kelapa sawit.

Kemudian, penyidik membawa tersangka NT menuju Mapolres Bungo setelah mengumpulkan barang bukti. Kini, pihak kepolisian memeriksa tersangka secara intensif guna menyelesaikan berkas perkara.

Polisi Jerat Tersangka Menggunakan Undang Undang Kehutanan

Di sisi lain, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku karhutla. Pihaknya tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak ekosistem wilayah Bungo.

Baca Juga :  Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Oleh sebab itu, penyidik menjerat NT dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lagipula, pemerintah telah memperbarui aturan tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-undang tersebut melarang keras aktivitas pembakaran hutan secara sepihak. Selain itu, aturan negara ini menjatuhkan sanksi pidana berat bagi para pelanggar.

Maka dari itu, AKBP Zamri Elfino meminta masyarakat menghentikan metode pembersihan maupun pembukaan lahan dengan membakar. Sebab, pembakaran liar selalu menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan warga serta lingkungan sekitar.

Terakhir, Kapolres mengimbau warga agar segera melapor jika melihat aktivitas pembakaran hutan. Kepolisian berjanji menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda
Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa
Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya
Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat
Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:29 WIB

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Senin, 14 September 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB