Bungo, oegopost.id – Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bungo memimpin pengungkapan kasus pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Oleh karena itu, polisi bergerak cepat merespons aksi pembakaran liar yang mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat.
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pria tersebut membakar kawasan hutan guna memperluas areal perkebunan miliknya.
Tim Gabungan Bongkar Praktik Pembakaran Lahan Sawit
Awalnya, Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang menerima laporan kebakaran lahan pada 4 September 2026. Petugas langsung mengumpulkan data awal sebelum mengutus tim khusus menuju lokasi kejadian.
Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo menyisir lokasi kejadian pada Jumat, 11 September 2026. Selain itu, polisi menjalankan pengecekan lapangan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pengamatan, tim penyidik mencatat kobaran api menghanguskan areal seluas sekitar 1 hektare. Sementara itu, terlapor menguasai total lahan seluas 7 hektare yang sebagian telah berisi tanaman kelapa sawit.
Polisi mengindikasikan tersangka sengaja membakar semak belukar untuk mempermudah pembukaan kebun sawit baru. Bahkan, tersangka NT mengakui seluruh perbuatannya secara langsung saat petugas menginterogasi dirinya di lapangan.
Dari tempat kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu korek gas warna biru dan satu bilah parang bergagang biru. Tidak hanya itu, polisi juga membawa satu lembar polybag hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua bibit kelapa sawit.
Kemudian, penyidik membawa tersangka NT menuju Mapolres Bungo setelah mengumpulkan barang bukti. Kini, pihak kepolisian memeriksa tersangka secara intensif guna menyelesaikan berkas perkara.
Polisi Jerat Tersangka Menggunakan Undang Undang Kehutanan
Di sisi lain, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku karhutla. Pihaknya tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak ekosistem wilayah Bungo.
Oleh sebab itu, penyidik menjerat NT dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lagipula, pemerintah telah memperbarui aturan tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut melarang keras aktivitas pembakaran hutan secara sepihak. Selain itu, aturan negara ini menjatuhkan sanksi pidana berat bagi para pelanggar.
Maka dari itu, AKBP Zamri Elfino meminta masyarakat menghentikan metode pembersihan maupun pembukaan lahan dengan membakar. Sebab, pembakaran liar selalu menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan warga serta lingkungan sekitar.
Terakhir, Kapolres mengimbau warga agar segera melapor jika melihat aktivitas pembakaran hutan. Kepolisian berjanji menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ar)









