Jambi, oegopost.id – Kasus dugaan calo penerimaan anggota polri tahun 2026 mendadak gempar di wilayah hukum Polda Jambi. Oleh karena itu, praktik haram rekrutmen ini langsung menyita perhatian publik setelah dua anggota polisi terbukti terlibat aktif.
Dua oknum polisi tersebut berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Selanjutnya, mereka menawarkan jasa meloloskan calon peserta seleksi dengan syarat penyerahan sejumlah uang.
Sikap tegas ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas kecurangan rekrutmen. Selain itu, pihak kepolisian menolak melindungi personel yang melanggar kode etik maupun hukum pidana.
Polda Jambi Jatuhkan Sanksi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengonfirmasi penindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut. Pihaknya memulai penanganan kasus setelah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 3 Agustus 2026.
Kemudian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas Propam segera melakukan pemeriksaan internal secara marathon terhadap Briptu MD dan Bripda Y.
Hasil sidang disiplin dan kode etik akhirnya menjatuhkan sanksi terberat bagi kedua pelanggar. Sehingga, kepolisian resmi memecat Briptu MD dan Bripda Y dari dinas kepolisian.
Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan keputusan tegas tersebut bersama AKBP Wirmanto. Dengan demikian, sanksi pemecatan ini menjadi langkah pamungkas dari sisi pelanggaran internal organisasi kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Usut Dugaan Tindak Pidana
Meski begitu, Polda Jambi tidak menghentikan perkara percaloan ini pada sanksi pemecatan semata. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan pidana umum.
Bahkan, penyidik Ditreskrimum aktif mengumpulkan bukti dan keterangan demi membongkar konstruksi perkara secara tuntas. Pelaku menggunakan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri demi meraup imbalan uang.
Sebab, data sementara mencatat sedikitnya 12 orang masuk dalam daftar korban aksi percaloan ini. Pelaku sengaja menyasar kalangan masyarakat umum hingga keluarga anggota Polri yang tergiur iming-iming kelulusan.
Oleh sebab itu, penyidik menduga angka korban atau nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan saksi. Lagipula, petugas terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan percaloan seleksi rekrutmen tersebut.
Akhirnya, Kapolda Jambi menegaskan komitmen penuh untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, publik kini menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari Ditreskrimum Polda Jambi terkait kasus pidana ini.(ar)









