Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.(poto: pariwarajambi.com).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.(poto: pariwarajambi.com).

Jambi, oegopost.id – Kasus dugaan calo penerimaan anggota polri tahun 2026 mendadak gempar di wilayah hukum Polda Jambi. Oleh karena itu, praktik haram rekrutmen ini langsung menyita perhatian publik setelah dua anggota polisi terbukti terlibat aktif.

Dua oknum polisi tersebut berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Selanjutnya, mereka menawarkan jasa meloloskan calon peserta seleksi dengan syarat penyerahan sejumlah uang.

Sikap tegas ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas kecurangan rekrutmen. Selain itu, pihak kepolisian menolak melindungi personel yang melanggar kode etik maupun hukum pidana.

Polda Jambi Jatuhkan Sanksi Dipecat Tidak Dengan Hormat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengonfirmasi penindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut. Pihaknya memulai penanganan kasus setelah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 3 Agustus 2026.

Baca Juga :  Operasi Antik Siginjai 2026 Polda Jambi Amankan 236 Tersangka Narkoba

Kemudian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas Propam segera melakukan pemeriksaan internal secara marathon terhadap Briptu MD dan Bripda Y.

Hasil sidang disiplin dan kode etik akhirnya menjatuhkan sanksi terberat bagi kedua pelanggar. Sehingga, kepolisian resmi memecat Briptu MD dan Bripda Y dari dinas kepolisian.

Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan keputusan tegas tersebut bersama AKBP Wirmanto. Dengan demikian, sanksi pemecatan ini menjadi langkah pamungkas dari sisi pelanggaran internal organisasi kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Usut Dugaan Tindak Pidana

Meski begitu, Polda Jambi tidak menghentikan perkara percaloan ini pada sanksi pemecatan semata. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan pidana umum.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan di Jambi Wujudkan Kenangan Almarhum Rafi dan Aspirasi Warga

Bahkan, penyidik Ditreskrimum aktif mengumpulkan bukti dan keterangan demi membongkar konstruksi perkara secara tuntas. Pelaku menggunakan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri demi meraup imbalan uang.

Sebab, data sementara mencatat sedikitnya 12 orang masuk dalam daftar korban aksi percaloan ini. Pelaku sengaja menyasar kalangan masyarakat umum hingga keluarga anggota Polri yang tergiur iming-iming kelulusan.

Oleh sebab itu, penyidik menduga angka korban atau nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan saksi. Lagipula, petugas terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan percaloan seleksi rekrutmen tersebut.

Akhirnya, Kapolda Jambi menegaskan komitmen penuh untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, publik kini menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari Ditreskrimum Polda Jambi terkait kasus pidana ini.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB