Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) secara hibrida dari Aula Kanwil Kemenkum Jambi dan saluran Zoom Meeting pada Rabu, 16 September 2026.(poto: jambilink.id).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) secara hibrida dari Aula Kanwil Kemenkum Jambi dan saluran Zoom Meeting pada Rabu, 16 September 2026.(poto: jambilink.id).

Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat melalui analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. Forum strategis ini berlangsung secara hibrida dari Aula Kanwil Kemenkum Jambi dan saluran Zoom Meeting pada Rabu, 16 September 2026.

Kegiatan mendalam tersebut menghadirkan jajaran penting, mulai dari pejabat BPHN, akademisi Universitas Jambi, hingga tokoh Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, perwakilan DPRD, hingga jajaran Bapemperda kabupaten turut berdiskusi secara intensif.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, membuka acara sembari menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa FGD ini memfokuskan kajian pada 10 Peraturan Daerah yang mengatur keberadaan dan perlindungan hak ulayat di Bumi Sepucuk Jambi Lurah Sembilan.

Langkah evaluasi ini menjadi semakin krusial mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku secara efektif sejak 2 Januari 2026. Penyesuaian aturan daerah diperlukan agar hak pengelolaan lingkungan adat tetap terjaga di tengah dinamika hukum nasional modern.

Penerapan Enam Dimensi Evaluasi Regulasi Daerah Jambi

Ketua Tim Pokja Analisis dan Evaluasi, Dr. Bustaruddin, memaparkan hasil kajian yang telah berjalan matang sejak Maret 2026. Evaluasi menyasar Perda di tingkat Provinsi Jambi serta lima kabupaten, yakni Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, dan Batang Hari.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Pengumuman PT dan Yayasan dalam BNRI

Penilaian mengacu pada Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Nomor PHN-HN.01.03-07 dengan membedah enam dimensi utama. Tim menemukan bahwa secara umum kesepuluh aturan daerah tersebut masih sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Meski demikian, tim penilai mencatat beberapa kelemahan mendasar, seperti kekurangjelasan batasan norma serta minimnya aturan operasional di lapangan. Permasalahan tata kelola data dan kebutuhan digitalisasi regulasi juga menjadi sorotan penting yang harus segera dibenahi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pokja merekomendasikan konsolidasi pengaturan kelembagaan adat melalui pendekatan omnibus law daerah. Strategi ini diyakini mampu menyederhanakan regulasi sekaligus menghindari tumpang tindih aturan antarwilayah.

Perwakilan Tim Pembina Wilayah BPHN, Widya Oesman, menekankan pentingnya evaluasi berkala demi mencegah terjadinya hiperregulasi di daerah. Ia meminta agar rekomendasi normatif maupun non-normatif segera disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti secara nyata.

Integrasi Hukum Adat Melayu Dalam Sistem KUHP

Akademisi Universitas Jambi, Prof. Dr. Syamsir, memberikan sudut pandang akademis dengan menggunakan teori Sociological Jurisprudence. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang terbuka bagi pengakuan living law yang sejalan dengan kebiasaan adat Melayu Jambi.

Baca Juga :  Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi

Namun, integrasi norma tidak tertulis ini masih menghadapi tantangan serius, terutama potensi multitafsir dan benturan dengan hak asasi manusia. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat menjadi kunci utama dalam merumuskan aturan yang harmonis dan berkeadilan.

Sesi diskusi berlangsung hangat dengan membedah berbagai problem teknis yang dihadapi masyarakat adat di tingkat kabupaten. Ketua LAM Kabupaten Bungo, Tomroni Ali, menyuarakan pentingnya penguatan peran tokoh adat dalam menyelesaikan perkara lokal.

Sementara itu, Ketua LAM Kabupaten Tebo, Datuk Dr. Azri, menyoroti belum adanya Perda khusus yang melindungi Suku Anak Dalam (SAD). Ia mengusulkan pembentukan tim lintas sektor untuk menyusun Naskah Akademik Perda Hukum Adat tingkat provinsi.

FGD tersebut akhirnya menyepakati penguatan Perda Provinsi Jambi sebagai umbrella act untuk menata fungsi penyelesaian perkara adat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh tanpa mengesampingkan prinsip restorative justice.

Dina Rasmalita menutup rangkaian kegiatan dengan menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus mengawal hasil rekomendasi FGD. Sinergi lintas lembaga akan menjadi fondasi utama dalam menghadirkan regulasi daerah yang responsif dan berpihak pada masyarakat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu
Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa
Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya
Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat
Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:29 WIB

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi 10 Perda

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Senin, 14 September 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB