Sungai Penuh, oegopost.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci menggagalkan kasus pencurian kabel Telkom di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Aparat kepolisian menangkap lima terduga pelaku saat mereka sedang menjalankan aksi kejahatan pada Selasa dini hari.
Penangkapan komplotan pencuri jaringan komunikasi ini berlangsung sekira pukul 01.25 WIB di pinggir jalan raya. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kerinci.
Petugas URC Satreskrim mencurigai aktivitas mencurigakan sekelompok orang di tepi jalan raya Desa Sungai Liuk. Saat menghampiri lokasi tersebut, polisi menemukan para pelaku sedang menggali tanah untuk mengambil kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.
Melihat kehadiran mobil patroli kepolisian, para pelaku langsung panik dan berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Salah seorang anggota komplotan berhasil kabur dari tempat kejadian perkara menggunakan sebuah truk jenis Canter berwarna kuning.
Empat Pelaku Asal Sumatra Barat Berhasil Diamankan
Meski satu pelaku meloloskan diri, petugas bergerak cepat mengepung lokasi hingga berhasil meringkus lima orang pekerja tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima terduga pelaku merupakan warga yang berasal dari Provinsi Sumatra Barat.
Identitas para pelaku yakni IP berusia 35 tahun, A berusia 21 tahun, serta PN berusia 32 tahun yang berdomisili di Kota Padang. Sementara itu, dua pelaku lainnya yaitu H berusia 49 tahun dan JE berusia 45 tahun merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain mengamankan para tersangka, Tim Opsnal Polres Kerinci juga menyita sejumlah barang bukti yang berguna untuk melancarkan aksi penggalian. Polisi menyita satu unit mobil Avanza, dua buah gergaji, dua buah cangkul, dua alat gali, dua linggis, satu palu besar, satu senter, serta beberapa potong kabel hasil curian.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan pencurian lintas provinsi lainnya sekaligus memburu satu pelaku yang kabur menggunakan truk.
Atas tindakan tersebut, polisi mengancam para pelaku dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penyidik menjerat komplotan ini memakai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ar)









