Bungo, oegopost.id – Kasus korupsi dana BOS memasuki babak baru setelah penyidik Polres Bungo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Pelimpahan tahap II berlangsung pada Selasa (9/6/2026) sebagai bagian dari proses menuju persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo untuk Tahun Anggaran 2021 hingga Semester I Tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.
Empat Orang Masuk Tahap Penuntutan
Penyidik menyerahkan empat orang yang sebelumnya telah berstatus tersangka. Mereka berasal dari unsur sekolah dan pihak yang terlibat dalam aktivitas pengadaan.
Empat tersangka tersebut meliputi:
- M, Kepala SMA Negeri 2 Bungo periode 2021–2022
- RA, Bendahara Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo
- S, Sales atau Mitra PT Mitra Edukasi Nusantara periode 2021–2022
- EP, Sales Supervisor Jambi PT Tiga Serangkai
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga membawa seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah menerima pelimpahan, jaksa mulai menyiapkan dokumen dakwaan untuk kebutuhan persidangan.
Audit Inspektorat Hitung Kerugian Negara
Kejari Bungo menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.201.431.282. Angka tersebut berasal dari hasil Audit Tujuan Tertentu yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi.
Audit itu tercantum dalam laporan bernomor Lap-700/325/ITPROV-6/XI/2024 tertanggal 14 November 2024. Audit tersebut menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana BOS di SMA Negeri 2 Bungo.
Total dana yang menjadi objek pengelolaan mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Namun, auditor menemukan kerugian dengan rincian:
- Tahun 2021 sebesar Rp751.801.547
- Tahun 2022 sebesar Rp449.629.735
Dengan demikian, total kerugian mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan penyimpangan melalui pembelanjaan fiktif dan penggelembungan harga atau mark up. Praktik tersebut diduga muncul dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan operasional sekolah.
Selain itu, penyidik menilai pola pengeluaran tidak sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran BOS. Karena itu, aparat melanjutkan perkara hingga memasuki tahap penuntutan.
Saat ini, Kejari Bungo menahan keempat tersangka. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi kebutuhan administrasi sebelum sidang dimulai.
Jaksa menerapkan:
- Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal tersebut mengatur perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Selain itu, aturan tersebut juga mencakup pihak yang turut serta dalam tindak pidana.(ar)









