ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur Terima Kenaikan Pangkat Anumerta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN menetapkan kenaikan pangkat anumerta bagi ASN korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur 2026. Keluarga juga menerima pensiun, dan santunan.( Poto : Kompas.tv)

BKN menetapkan kenaikan pangkat anumerta bagi ASN korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur 2026. Keluarga juga menerima pensiun, dan santunan.( Poto : Kompas.tv)

Jakarta, oegopost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kenaikan pangkat anumerta ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Keputusan ini juga memastikan keluarga mendapatkan seluruh hak kepegawaian serta santunan dari negara. BKN menjelaskan bahwa ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur telah memenuhi syarat untuk menerima penghargaan anumerta setelah meninggal dalam insiden di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Salah satu korban, Nurlaela, bertugas sebagai Guru Ahli Pertama di SDN Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah beri penghormatan penuh kepada ASN korban kecelakaan kereta Bekasi Timur serta memastikan seluruh hak keluarga diproses melalui koordinasi dengan PT Taspen.

Baca Juga :  Tidur Setelah Subuh Dinilai Mengganggu Kesehatan dan Produktivitas

Keluarga Korban Terima Pensiun, Santunan, dan Beasiswa

BKN menyalurkan sejumlah hak kepada keluarga korban, meliputi:

  • Pensiun janda/duda sebesar 72% dari dasar pensiun
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
  • Uang duka
  • Biaya pemakaman
  • Bantuan beasiswa untuk ahli waris

Zudan menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan sekaligus perlindungan nyata kepada keluarga ASN yang gugur saat menjalankan tugas.

Jasa Raharja dan KAI Percepat Penyaluran Santunan

PT Jasa Raharja bergerak cepat dalam mendata korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Petugas langsung mengidentifikasi korban untuk mempercepat proses santunan.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Dorong CPNS Tinggalkan Pola Lama dan Siap Hadapi Era Digital

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp20 juta kepada korban luka, baik ringan maupun berat. Sementara itu, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta.

Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Jakarta, Syaiful, menegaskan bahwa pihaknya mempercepat penyaluran agar keluarga korban segera menerima hak mereka.

Selain itu, KAI dan KAI Commuter menambah perlindungan asuransi di luar santunan wajib. Kedua perusahaan itu memastikan penumpang memperoleh jaminan perlindungan tambahan atas insiden tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:51 WIB

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Berita Terbaru