Jambi, oegopost.id – Penyidik Polda Jambi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VAP bersama dua orang lainnya, B dan D, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa tim penyidik mengambil langkah penahanan setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Ketiganya sudah kami tahan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Audit BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan tahun 2021.
Penyidik menduga VAP, B, dan D berperan dalam pengaturan proyek serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan pada sejumlah kegiatan DAK SMK.
Dari Ruang Pemeriksaan Langsung ke Sel Tahanan
Ketiga tersangka datang ke Polda Jambi pada pagi hari untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung menetapkan status tersangka dan mengenakan rompi tahanan kepada mereka.
Petugas kemudian menggiring ketiganya menuju rumah tahanan Mapolda Jambi. Mereka memilih irit bicara dan tidak memberikan pernyataan kepada media meski didampingi kuasa hukum.
Penyidik Fokus Lengkapi Berkas Perkara
Penyidik menahan para tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara yang masih memerlukan perbaikan sesuai arahan jaksa.
Taufik menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut sudah memasuki tahap P19 sehingga penyidik perlu segera melengkapi kekurangan yang ada.
Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar
Dalam penyelidikan kasus ini, aparat menemukan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar dari total anggaran DAK sebesar Rp121 miliar.
Penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi, serta melibatkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara.
Tersangka Dijerat Pasal Tipikor
Polda Jambi menjerat VAP, B, dan D dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.(ar)









