Eks Kadisdik Jambi Ditahan! Kasus Korupsi DAK SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadisdik Jambi ditahan dalam kasus korupsi DAK SMK 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.( Poto : ANTARA ).

Eks Kadisdik Jambi ditahan dalam kasus korupsi DAK SMK 2021 yang merugikan negara Rp21,8 miliar. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.( Poto : ANTARA ).

Jambi, oegopost.id – Penyidik Polda Jambi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VAP bersama dua orang lainnya, B dan D, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa tim penyidik mengambil langkah penahanan setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Ketiganya sudah kami tahan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Audit BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan tahun 2021.

Baca Juga :  Nasabah Bank Jambi Raih Rp50 Juta di Undian Simpeda Nasional

Penyidik menduga VAP, B, dan D berperan dalam pengaturan proyek serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan pada sejumlah kegiatan DAK SMK.

Dari Ruang Pemeriksaan Langsung ke Sel Tahanan

Ketiga tersangka datang ke Polda Jambi pada pagi hari untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung menetapkan status tersangka dan mengenakan rompi tahanan kepada mereka.

Petugas kemudian menggiring ketiganya menuju rumah tahanan Mapolda Jambi. Mereka memilih irit bicara dan tidak memberikan pernyataan kepada media meski didampingi kuasa hukum.

Penyidik Fokus Lengkapi Berkas Perkara

Penyidik menahan para tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara yang masih memerlukan perbaikan sesuai arahan jaksa.

Baca Juga :  PLN dan Polda Jambi Perkuat Sinergi Amankan Infrastruktur Listrik

Taufik menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut sudah memasuki tahap P19 sehingga penyidik perlu segera melengkapi kekurangan yang ada.

Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar

Dalam penyelidikan kasus ini, aparat menemukan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar dari total anggaran DAK sebesar Rp121 miliar.

Penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi, serta melibatkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara.

Tersangka Dijerat Pasal Tipikor

Polda Jambi menjerat VAP, B, dan D dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPPRD Muaro Jambi Sebarkan 90 Ribu SPPT PBB-P2 2026, Targetkan Rp14,6 Miliar
Forum PUSPA Kota Jambi Periode 2025–2027 Resmi Dilantik di DPMPA
Kemenkes Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Internship di Jambi
Al Haris Syafari Subuh di Masjid Hidayatullah Kota Jambi, Perkuat Silaturahmi
Pelajar se-Provinsi Jambi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Radikalisme dan Terorisme
PUTR Jambi Dorong Percepatan Jalan Dua Jalur Mendalo untuk Atasi Kemacetan
Pemkab Kerinci dan OJK Jambi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan
Kemenkes Tegur Berat Dokter Pendamping Internship RSUD Kuala Tungkal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPPRD Muaro Jambi Sebarkan 90 Ribu SPPT PBB-P2 2026, Targetkan Rp14,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Forum PUSPA Kota Jambi Periode 2025–2027 Resmi Dilantik di DPMPA

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kemenkes Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Internship di Jambi

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:11 WIB

Al Haris Syafari Subuh di Masjid Hidayatullah Kota Jambi, Perkuat Silaturahmi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

Pelajar se-Provinsi Jambi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Radikalisme dan Terorisme

Berita Terbaru