Jakarta, oegopost.id – Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pengucapan putusan perkara sengketa syarat pendidikan pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mulai pukul 20.00 WIB.
Jadwal resmi itu merujuk langsung pada keterangan dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Penetapan waktu persidangan ini menuntaskan tenggat 14 hari kerja sebagaimana aturan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026.
Perkara perselisihan hasil pemilu ini menguji keabsahan berkas pencalonan Gibran pada kontestasi Pemilu 2024 lalu. Sidang puncak malam ini menyedot perhatian publik luas setelah melalui proses persidangan maraton.
Daftar Tuntutan Pemohon Termasuk Diskualifikasi Dan Pembatalan Pelantikan
Para pemohon mengajukan delapan petitum resmi dalam berkas gugatan mereka ke meja majelis hakim konstitusi. Tuntutan pertama mendesak para hakim mengabulkan seluruh permohonan yang mereka ajukan tanpa terkecuali.
Poin kedua menegaskan ketentuan syarat pendidikan pada Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersifat imperatif. Aturan pemilu tersebut mewajibkan pemenuhan syarat secara sah sejak masa pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Petitum ketiga menuntut majelis hakim mendiskualifikasi Gibran karena pihak pemohon menilai mantan Wali Kota Solo itu melanggar ketentuan pendidikan. Poin keempat menuntut pembatalan keabsahan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden karena cacat hukum sejak awal.
Tuntutan kelima memohon pembatalan empat keputusan penting Komisi Pemilihan Umum RI terkait Pilpres 2024. Keputusan yang pemohon gugat mencakup Keputusan KPU Nomor 1632, 1644, 360, serta Nomor 504.
Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada petitum keenam. Poin ketujuh menuntut MK memerintahkan MPR menggelar sidang baru guna memilih Wakil Presiden pengganti sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Petitum terakhir menuntut MK mewajibkan pemuatan seluruh amar putusan ini ke dalam Berita Negara. Rangkaian permohonan tersebut menuntut pembatalan status hukum yang telah berjalan sejak hasil pemilu disahkan.
Deretan Tokoh Dan Organisasi Pemohon Sengketa Pemilu
Sejumlah pihak dari berbagai latar belakang bergabung mengajukan permohonan sengketa konstitusi ini. Komite Independen Pemantau Pemilu menempati posisi Pemohon I dengan mandat langsung kepada Brahma Aryana.
Partai Ummat tercatat sebagai Pemohon II melalui Pelaksana Tugas Ketua Umum Ansufri ID Sambo bersama Plt Sekjen Muhammad Sadiq. Praktisi hukum Integrity Law Firm Denny Indrayana maju mengambil posisi selaku Pemohon III.
Kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengisi daftar Pemohon IV hingga XI secara bersama-sama. Barisan purnawirawan jenderal tersebut mengikutsertakan Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Tiga warga negara atas nama M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing melengkapi gugatan sebagai Pemohon X sampai XII. Masyarakat kini menanti putusan final majelis hakim konstitusi yang akan menentukan status hukum perkara ini.(ar)









