Al Haris Instruksikan Pemkab Bungo Percepat Pendataan Kerugian Pascalongsor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jambi Al Haris meminta Pemkab Bungo mempercepat pendataan kerugian pascalongsor di Empelu yang menewaskan dua warga.( Poto : Koran Jakarta ).

Gubernur Jambi Al Haris meminta Pemkab Bungo mempercepat pendataan kerugian pascalongsor di Empelu yang menewaskan dua warga.( Poto : Koran Jakarta ).

Bungo, oegopost.id – Gubernur Jambi Al Haris memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempercepat pendataan kerugian akibat longsor yang melanda Kelurahan Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal.

Longsor tersebut menimbun satu rumah warga dan menewaskan dua orang, sementara satu warga lainnya mengalami luka berat.

Al Haris menegaskan pemerintah daerah harus memprioritaskan penyelamatan warga dan penanganan korban di lokasi kejadian.

Ia menilai tim gabungan bersama masyarakat telah bergerak cepat dalam proses evakuasi sehingga penanganan awal berjalan efektif.

“Yang utama tentu pertolongan terhadap korban dan keselamatan masyarakat di sana,” ujarnya.

Pemkab Diminta Fokus Data Kerugian dan Bantuan Warga

Setelah proses evakuasi berlangsung, Al Haris meminta Pemkab Bungo segera mengumpulkan data kerugian secara lengkap.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada keluarga korban tanpa menunggu waktu lama.

Baca Juga :  Penduduk Usia Kerja Jambi Meningkat, Partisipasi Tenaga Kerja Melambat

Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Jambi siap memberikan dukungan tambahan setelah menerima laporan resmi dari daerah terdampak.

Namun, ia menegaskan pemerintah kabupaten harus tetap menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana.

“Pemprov akan berkoordinasi jika diperlukan bantuan, tetapi Pemkab harus bergerak cepat agar penanganan tidak terlambat,” katanya.

Kronologi Longsor di Empelu

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bungo pada Rabu (13/5) siang memicu longsor di Kelurahan Empelu.

Material tanah dari lereng kemudian menimpa satu rumah warga dan menyebabkan kerusakan parah di bagian dapur.

Seorang warga bernama Suryani (40) mengalami patah kaki setelah tertimpa material longsor.

Petugas segera mengevakuasi korban dan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga :  Wagub Jambi Hadiri Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas di Palembang

Dua anak dalam keluarga tersebut juga menjadi korban dalam peristiwa itu. Revita (10), pelajar kelas 4 SD, meninggal dunia di lokasi saat proses evakuasi berlangsung.

Adiknya, Arya (5), sempat mendapatkan perawatan di RSUD Muara Bungo setelah petugas mengevakuasi dalam kondisi kritis, namun tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Tim Gabungan Perkuat Evakuasi dan Pantauan Lokasi

Tim gabungan dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat mengerahkan tiga unit alat berat untuk membuka akses menuju lokasi dan mempercepat proses evakuasi.

Petugas juga memperluas area pencarian untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertimbun.

Hingga saat ini, petugas terus memantau kondisi tanah di sekitar lokasi longsor.

Mereka mengantisipasi potensi longsor susulan karena curah hujan di wilayah tersebut masih tinggi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB