Jambi, oegopost.id – Persidangan kasus korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi kembali mengungkap fakta krusial terkait dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia penjemih air jenis sucolite. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa penyedia barang sebenarnya tidak mengantongi izin usaha yang sesuai saat memenangi proses lelang.
Saksi Han Ken Gunawan dari pihak PT DHS Pusat membenarkan ketidaksesuaian dokumen legalitas perusahaan dalam persidangan tersebut. Majelis hakim melihat secara langsung dokumen Akta Pendirian serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik rekanan yang dihadirkan di muka sidang.
factual evidence menunjukkan perusahaan tersebut hanya memiliki izin bidang mekanikal-elektrikal dan oli pada periode pengadaan 2019–2020. Pihak manajemen baru mengurus perubahan akta usaha untuk bidang bahan kimia pada tahun 2022.
JPU Kukuh Prima menegaskan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) tetap meloloskan perusahaan tersebut meski dokumen administratif jelas tidak memenuhi syarat. Tim jaksa memastikan fakta pelanggaran kualifikasi ini akan menjadi poin utama dalam penyusunan berkas tuntutan mendatang.
Tim Pengadaan Loloskan Rekanan Tanpa Izin Kimia
Lolosnya kualifikasi penyedia barang ini menyeret kinerja Manajer ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, bersama jajaran tim pengadaan. Jaksa telah memeriksa Senior Manager SDM dan Pengadaan Milasari Lestya Dewi beserta jajaran tim ULP untuk mendalami proses verifikasi tersebut.
Pemeriksaan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) memperlihatkan rangkaian penyimpangan administratif secara terstruktur. Pejabat berwenang pada periode 2019–2020 menandatangani seluruh berkas kerja yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Dokumen resmi RKAP periode 2019–2020 mencatat bahwa manajemen sebenarnya menganggarkan bahan penjernih air jenis ALUM. Namun, tim pengadaan justru memproses pembelian bahan kimia lain berupa sucolite yang tidak masuk dalam perencanaan awal.
Jajaran pejabat dan tim ULP era tersebut juga menandatangani secara lengkap alat bukti penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Seluruh dokumen perancangan hingga penetapan penunjukan langsung PT DHS rampung sebelum terjadi pergantian jajaran direksi.
Penasihat Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka Kliennya
Dugaan penyimpangan pengadaan ini memicu kontroversi saat penetapan tersangka justru menjerat mantan Direktur Teknik Mustazal Khomidi. Padahal, Mustazal baru menerima pelantikan resmi untuk menduduki jabatan strategis tersebut pada 16 Maret 2021.
Penasihat Hukum Terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, menilai penunjukan langsung pada era 2019–2020 merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang utama. Ia menegaskan bahwa niat jahat (mens rea) dalam kasus ini sudah terbangun jauh sebelum kliennya menjabat.
Wahyu menganggap langkah penegak hukum menjerat kliennya atas pelaksanaan pengadaan periode 2021–2023 sangat tidak tepat. Tim pengacara mengindikasikan adanya kekeliruan fatal dalam mengarahkan tuduhan tindak pidana korupsi ini.
Fakta di persidangan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam penyusunan skema pengadaan bahan kimia yang bermasalah sejak awal. Kuasa hukum meminta semua pihak melihat secara jernih kronologi penunjukan rekanan tersebut.
Publik Menunggu Keputusan Majelis Hakim Kasus Ini
Pihak kuasa hukum menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat serta Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan. Hakim diharapkan dapat membedah peran aktor utama yang paling bertanggung jawab dalam kekacauan administratif di internal perusahaan daerah tersebut.
Rangkaian persidangan dari awal hingga kini sudah memperlihatkan nama-nama pejabat yang mengarahkan penunjukan langsung PT DHS. Saksi-saksi kunci telah memberikan keterangan konsisten mengenai proses pengadaan sucolite yang menyalahi aturan anggaran.
Masyarakat Jambi terus memantau perkembangan sidang untuk melihat penegakan hukum yang adil dan transparan. Keputusan hakim nantinya menjadi penentu dalam membongkar secara tuntas praktik korupsi di tubuh BUMD tersebut.(ar)









