Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan Gas LPG Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi mengungkap praktik penyuntikan gas LPG subsidi ilegal di Muaro Jambi. Polisi menangkap pelaku dan memburu jaringan penyalahgunaan distribusi gas. ( Poto :JAMBIlink )

Polda Jambi mengungkap praktik penyuntikan gas LPG subsidi ilegal di Muaro Jambi. Polisi menangkap pelaku dan memburu jaringan penyalahgunaan distribusi gas. ( Poto :JAMBIlink )

Jambi, oegopost.id – Polda Jambi mengungkap kasus penyuntikan gas LPG subsidi ilegal Jambi yang merugikan masyarakat. Polisi membongkar praktik pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung non-subsidi dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (22/4/2026).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin langsung konferensi pers tersebut. Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia turut mendampingi bersama jajaran Subdit I Indagsi serta sejumlah awak media.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Erlan Munaji menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga melaporkan adanya praktik pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Tim Ditreskrimsus segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menempuh perjalanan sekitar 5 kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi. Setibanya di tempat, polisi langsung menemukan tiga pelaku yang sedang melakukan penyuntikan gas ilegal.

Baca Juga :  Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Kegiatan Kemitraan di Kota Jambi

Petugas kemudian melakukan penindakan. Dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berinisial RA berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Polisi Kembangkan Kasus dan Amankan Pelaku Lain

RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung mengembangkan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas LPG 3 kg ke lokasi penyuntikan. Saat ini, polisi masih memeriksa MPS untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan

Polda Jambi memastikan akan terus menindak tegas praktik penyuntikan gas LPG subsidi ilegal Jambi demi melindungi hak masyarakat kecil. Tindakan tersebut juga melanggar hukum karena mengalihkan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menegaskan komitmen untuk memberantas praktik ilegal tersebut tanpa kompromi. Polda Jambi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan gas subsidi. Polisi memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas.

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberantas praktik ini. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas Erlan Munaji.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Rumah Mewah Medan Polonia: 4 Pekerja Tertimbun Puing Bangunan
Penjarahan Sawit PTPN IV Kampar Digagalkan, 4,5 Ton TBS Disita
Arena Judi Sabung Ayam di Air Hangat Kerinci Digerebek, Polisi Sita Genset dan Bakar Gelanggang
Guru P3K Merangin Diduga Terlibat Aktivitas PETI Pakai Alat Berat
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Jambi
Hacker Bulgaria Kuras Ratusan Miliar Rupiah Bank Jambi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Lokal
BPH Migas Temukan Modus QR Code Ganda di SPBU Jambi, Pasokan Diduga Mengalir ke Industri
Manggala Agni Kepung Kebakaran Hutan dan Lahan di Rokan Hilir Riau
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ledakan Rumah Mewah Medan Polonia: 4 Pekerja Tertimbun Puing Bangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penjarahan Sawit PTPN IV Kampar Digagalkan, 4,5 Ton TBS Disita

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:00 WIB

Arena Judi Sabung Ayam di Air Hangat Kerinci Digerebek, Polisi Sita Genset dan Bakar Gelanggang

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:00 WIB

Guru P3K Merangin Diduga Terlibat Aktivitas PETI Pakai Alat Berat

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Jambi

Berita Terbaru