Jambi, oegopost.id – Polda Jambi mengungkap kasus penyuntikan gas LPG subsidi ilegal Jambi yang merugikan masyarakat. Polisi membongkar praktik pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung non-subsidi dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (22/4/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin langsung konferensi pers tersebut. Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia turut mendampingi bersama jajaran Subdit I Indagsi serta sejumlah awak media.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Erlan Munaji menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga melaporkan adanya praktik pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Tim Ditreskrimsus segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menempuh perjalanan sekitar 5 kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi. Setibanya di tempat, polisi langsung menemukan tiga pelaku yang sedang melakukan penyuntikan gas ilegal.
Petugas kemudian melakukan penindakan. Dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berinisial RA berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Polisi Kembangkan Kasus dan Amankan Pelaku Lain
RA mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung mengembangkan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas LPG 3 kg ke lokasi penyuntikan. Saat ini, polisi masih memeriksa MPS untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
Polda Jambi Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan
Polda Jambi memastikan akan terus menindak tegas praktik penyuntikan gas LPG subsidi ilegal Jambi demi melindungi hak masyarakat kecil. Tindakan tersebut juga melanggar hukum karena mengalihkan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menegaskan komitmen untuk memberantas praktik ilegal tersebut tanpa kompromi. Polda Jambi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan gas subsidi. Polisi memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberantas praktik ini. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas Erlan Munaji.***









