Sungai Penuh Resmi Terapkan Perda Pendidikan, Bullying dan Pungli Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan Perda Pendidikan 2025 dengan fokus pada pencegahan bullying  dan pungli.( Ilustrasi Poto : AI ).

Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan Perda Pendidikan 2025 dengan fokus pada pencegahan bullying dan pungli.( Ilustrasi Poto : AI ).

Sungai Penuh, oegopost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat sektor pendidikan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, pemerintah mengajak masyarakat memahami aturan baru yang menjadi dasar peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Pemerintah menyusun perda tersebut untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, aman, inklusif, dan berkualitas.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh warga Kota Sungai Penuh berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi suku, agama, ras, golongan, maupun kondisi ekonomi.

Pendidikan Dorong Lahirnya Generasi Berkarakter

Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan pendidikan sebagai sarana membentuk generasi yang berkarakter, kreatif, dan inovatif.

Pemerintah juga meminta sekolah menjunjung tinggi nilai agama dan budaya bangsa dalam proses belajar.

Selain itu, pemerintah mengajak keluarga, masyarakat, dan dunia usaha ikut mendukung pendidikan.

Pemerintah menilai keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga dukungan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperwako Sungai Penuh, Perkuat Regulasi Daerah

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Pemerintah Jamin Hak Peserta Didik

Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak peserta didik di Kota Sungai Penuh.

Setiap siswa berhak memperoleh pendidikan sesuai bakat dan minat masing-masing.

Pemerintah daerah juga membuka program bantuan pendidikan dan beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Langkah itu bertujuan agar seluruh anak tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Selain itu, siswa memiliki hak pindah sekolah dan menyelesaikan pendidikan sesuai kemampuan yang dimiliki.

Pemkot Tingkatkan Fasilitas dan Kompetensi Guru

Pemerintah Kota Sungai Penuh terus meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan hingga ke seluruh wilayah.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas agar akses pendidikan semakin merata.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Perkuat Sinergi dengan Ulama Lewat Silaturahmi

Selain memperbaiki fasilitas, pemerintah mulai mengembangkan sistem pendidikan berbasis teknologi informasi.

Langkah itu bertujuan mendukung proses belajar yang lebih modern dan efektif.

Pemerintah juga memastikan guru dan tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai aturan. Untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar, pemerintah rutin mengadakan pembinaan dan pelatihan.

Pemkot Larang Pungli dan Perundungan di Sekolah

Dalam sosialisasi perda tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan larangan terhadap berbagai tindakan yang merugikan peserta didik maupun sekolah.

Pemerintah melarang pungutan liar, praktik jual beli seragam dan buku tertentu, serta penyalahgunaan dana pendidikan, Juga melarang tindakan kekerasan, perundungan, dan diskriminasi di lingkungan sekolah.

Pemerintah berharap masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Melalui perda ini, pemerintah ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, aman, dan nyaman bagi generasi muda.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar

Berita Terbaru