Sungai Penuh Resmi Terapkan Perda Pendidikan, Bullying dan Pungli Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan Perda Pendidikan 2025 dengan fokus pada pencegahan bullying  dan pungli.( Ilustrasi Poto : AI ).

Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan Perda Pendidikan 2025 dengan fokus pada pencegahan bullying dan pungli.( Ilustrasi Poto : AI ).

Sungai Penuh, oegopost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat sektor pendidikan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, pemerintah mengajak masyarakat memahami aturan baru yang menjadi dasar peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Pemerintah menyusun perda tersebut untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, aman, inklusif, dan berkualitas.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh warga Kota Sungai Penuh berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi suku, agama, ras, golongan, maupun kondisi ekonomi.

Pendidikan Dorong Lahirnya Generasi Berkarakter

Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan pendidikan sebagai sarana membentuk generasi yang berkarakter, kreatif, dan inovatif.

Pemerintah juga meminta sekolah menjunjung tinggi nilai agama dan budaya bangsa dalam proses belajar.

Selain itu, pemerintah mengajak keluarga, masyarakat, dan dunia usaha ikut mendukung pendidikan.

Pemerintah menilai keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga dukungan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  6 Kebakaran Beruntun di Muaro Jambi, Damkar Ungkap Penyebabnya

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Pemerintah Jamin Hak Peserta Didik

Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak peserta didik di Kota Sungai Penuh.

Setiap siswa berhak memperoleh pendidikan sesuai bakat dan minat masing-masing.

Pemerintah daerah juga membuka program bantuan pendidikan dan beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Langkah itu bertujuan agar seluruh anak tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Selain itu, siswa memiliki hak pindah sekolah dan menyelesaikan pendidikan sesuai kemampuan yang dimiliki.

Pemkot Tingkatkan Fasilitas dan Kompetensi Guru

Pemerintah Kota Sungai Penuh terus meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan hingga ke seluruh wilayah.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas agar akses pendidikan semakin merata.

Baca Juga :  Pertamina EP PEP Jambi Edukasi Ibu-Ibu Amankan Jalur Pipa dan Cegah Kebakaran

Selain memperbaiki fasilitas, pemerintah mulai mengembangkan sistem pendidikan berbasis teknologi informasi.

Langkah itu bertujuan mendukung proses belajar yang lebih modern dan efektif.

Pemerintah juga memastikan guru dan tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai aturan. Untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar, pemerintah rutin mengadakan pembinaan dan pelatihan.

Pemkot Larang Pungli dan Perundungan di Sekolah

Dalam sosialisasi perda tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan larangan terhadap berbagai tindakan yang merugikan peserta didik maupun sekolah.

Pemerintah melarang pungutan liar, praktik jual beli seragam dan buku tertentu, serta penyalahgunaan dana pendidikan, Juga melarang tindakan kekerasan, perundungan, dan diskriminasi di lingkungan sekolah.

Pemerintah berharap masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Melalui perda ini, pemerintah ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, aman, dan nyaman bagi generasi muda.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Merangin Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Penguatan SDM
Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp141 Juta untuk 10 KK Korban Kebakaran
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat
Kebijakan Pembelajaran Daring Merangin Berlaku Tiga Hari Akibat Kabut Asap
Bupati Merangin Lepas Tiga Kades Ikuti Studi Tiru Ke Tiongkok
Pemkab Merangin Tegaskan Perusahaan HGU Wajib Atasi Karhutla Sendiri
Bupati Merangin Tetapkan 4 Langkah Darurat Cegah Karhutla 2026
Pemkab Merangin Perkuat Komitmen Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:08 WIB

Pemkab Merangin Ikuti Sosialisasi Assessment Center Polri untuk Penguatan SDM

Rabu, 9 September 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp141 Juta untuk 10 KK Korban Kebakaran

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat

Selasa, 8 September 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Pembelajaran Daring Merangin Berlaku Tiga Hari Akibat Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 16:26 WIB

Bupati Merangin Lepas Tiga Kades Ikuti Studi Tiru Ke Tiongkok

Berita Terbaru