Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 6,5 Juta Rokok Ilegal di Banyuwangi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal Banyuwangi sebanyak 6,5 juta batang. Negara terancam rugi miliaran rupiah akibat tanpa cukai. ( Poto : dok. ig @idx_channel )

Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal Banyuwangi sebanyak 6,5 juta batang. Negara terancam rugi miliaran rupiah akibat tanpa cukai. ( Poto : dok. ig @idx_channel )

Banyuwangi, oegopost.id – Petugas Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal Banyuwangi yang mencapai jutaan batang dalam sebuah operasi di wilayah tersebut. Tim menemukan 6.585.560 batang rokok tanpa pita cukai di dalam sebuah truk yang melintas di jalur distribusi utama. Aparat langsung menghentikan laju kendaraan tersebut dan mengamankan seluruh muatan. Tindakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Informasi Warga Ungkap Pergerakan Truk

Warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Bali. Tim Bea Cukai segera merespons laporan itu dengan melakukan patroli di sejumlah titik. Petugas memantau jalur strategis, termasuk kawasan pelabuhan dan SPBU.

Saat patroli berlangsung, tim melihat sebuah truk yang berhenti di SPBU dan menunjukkan ciri mencurigakan. Petugas mendekati kendaraan tersebut, lalu memeriksa bagian dalam truk. Tim menemukan tumpukan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Temuan ini langsung memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga :  KPK Telusuri Cukai Palsu dan Kasus Suap Bea Cukai

Petugas Amankan Empat Orang

Petugas mengamankan empat orang yang berada di sekitar kendaraan saat pemeriksaan berlangsung. Tim langsung menginterogasi mereka di lokasi untuk menggali informasi awal. Setelah itu, petugas membawa keempat orang tersebut ke kantor Bea Cukai guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Petugas menduga para pelaku memanfaatkan jalur antar pulau untuk mengelabui pengawasan. Mereka memilih rute Madura menuju Bali melalui Banyuwangi karena jalur tersebut memiliki arus kendaraan yang padat.Petugas menghitung nilai barang ilegal tersebut dan memperkirakan totalnya mencapai sekitar Rp10 miliar. Negara kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp5,06 miliar akibat peredaran rokok tanpa cukai. Kerugian ini menunjukkan dampak besar dari praktik ilegal terhadap pendapatan negara.

Baca Juga :  Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Kalimantan Barat

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Petugas menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Cukai. Aparat dapat menjatuhkan hukuman penjara selama 1 hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga wajib membayar denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya mereka bayarkan.

Bea Cukai terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai jalur distribusi. Petugas juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Langkah ini membantu aparat menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Kalimantan Barat
KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:00 WIB

Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Kalimantan Barat

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 6,5 Juta Rokok Ilegal di Banyuwangi

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB