KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka (Poto : dok.detikfinance )

KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka (Poto : dok.detikfinance )

Jakarta,oegopost.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka. Tim pengawas laut KKP bergerak cepat setelah mendeteksi aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kapal asing tersebut.

Petugas pengawas kemudian mengejar kapal-kapal itu di laut hingga berhasil menghentikan laju ketiganya. KKP menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dari praktik illegal fishing.

Kronologi Penangkapan Kapal Asing

Petugas KKP mendeteksi aktivitas mencurigakan pada 10 hingga 11 April 2026 di wilayah Selat Malaka. Setelah menerima laporan dan hasil pengawasan lapangan, tim segera mengerahkan kapal pengawas untuk melakukan patroli intensif.

Baca Juga :  Pencurian Meteran PDAM di Jelutung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Berbekal Rekaman CCTV

Saat berada di lokasi, petugas menemukan tiga kapal ikan Malaysia yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan ketiga kapal tersebut. Ketiga kapal itu masing-masing bernomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790.

Setelah berhasil menghentikan kapal, petugas langsung mengamankan seluruh awak kapal dan membawa mereka ke pos pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

KKP memperkirakan aktivitas pencurian ikan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp20,2 miliar. Aktivitas illegal fishing tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Baca Juga :  Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN di April 2026

Pemerintah kemudian menahan seluruh kapal sebagai barang bukti dan memproses awak kapal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelanggaran di wilayah perairan Indonesia tanpa pengecualian.

Komitmen Pengawasan Laut

KKP terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan laut, termasuk Selat Malaka yang menjadi jalur strategis dan rawan pelanggaran. Pemerintah juga mendorong kerja sama internasional untuk menekan praktik penangkapan ikan ilegal di kawasan tersebut.

Dengan penangkapan ini, KKP kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi kapal asing yang mencoba mencuri sumber daya laut di wilayah kedaulatan negara.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Tangkap Pelaku Curanmor, Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan
Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster dari Lampung ke Riau
Pencurian Ponsel di Toko Kelontong Jambi Timur Terekam CCTV, Korban Rugi Rp3 Juta
Pencurian Meteran PDAM di Jelutung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Berbekal Rekaman CCTV
Perempuan Jambi Diduga Tertipu Investasi Proyek, Rugi Rp115 Juta
Komcad TNI AL di Lampung Ngaku Dibegal, Polisi Malah Bongkar Penjualan Motor
Polres Bungo Gagalkan Pengiriman 8 Batang Emas Ilegal
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Sarolangun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Polres Bungo Tangkap Pelaku Curanmor, Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster dari Lampung ke Riau

Senin, 1 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pencurian Ponsel di Toko Kelontong Jambi Timur Terekam CCTV, Korban Rugi Rp3 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pencurian Meteran PDAM di Jelutung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Berbekal Rekaman CCTV

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:00 WIB

Perempuan Jambi Diduga Tertipu Investasi Proyek, Rugi Rp115 Juta

Berita Terbaru