Jakarta,oegopost.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka. Tim pengawas laut KKP bergerak cepat setelah mendeteksi aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kapal asing tersebut.
Petugas pengawas kemudian mengejar kapal-kapal itu di laut hingga berhasil menghentikan laju ketiganya. KKP menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dari praktik illegal fishing.
Kronologi Penangkapan Kapal Asing
Petugas KKP mendeteksi aktivitas mencurigakan pada 10 hingga 11 April 2026 di wilayah Selat Malaka. Setelah menerima laporan dan hasil pengawasan lapangan, tim segera mengerahkan kapal pengawas untuk melakukan patroli intensif.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan tiga kapal ikan Malaysia yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan ketiga kapal tersebut. Ketiga kapal itu masing-masing bernomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790.
Setelah berhasil menghentikan kapal, petugas langsung mengamankan seluruh awak kapal dan membawa mereka ke pos pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
KKP memperkirakan aktivitas pencurian ikan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp20,2 miliar. Aktivitas illegal fishing tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Pemerintah kemudian menahan seluruh kapal sebagai barang bukti dan memproses awak kapal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelanggaran di wilayah perairan Indonesia tanpa pengecualian.
Komitmen Pengawasan Laut
KKP terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan laut, termasuk Selat Malaka yang menjadi jalur strategis dan rawan pelanggaran. Pemerintah juga mendorong kerja sama internasional untuk menekan praktik penangkapan ikan ilegal di kawasan tersebut.
Dengan penangkapan ini, KKP kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi kapal asing yang mencoba mencuri sumber daya laut di wilayah kedaulatan negara.***









