Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menyiapkan Inpres operasional Kopdes Merah Putih untuk mempercepat penguatan koperasi desa.( Poto : istimewa ).

Pemerintah menyiapkan Inpres operasional Kopdes Merah Putih untuk mempercepat penguatan koperasi desa.( Poto : istimewa ).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah terus mempercepat penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Selain itu, pemerintah menyiapkan aturan tersebut untuk mendukung peluncuran tahap awal koperasi pada 16 Mei 2026 di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara saat ini menindaklanjuti draf Inpres tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menjadikan aturan ini sebagai pedoman utama operasional koperasi di seluruh Indonesia.

Pemerintah Libatkan Banyak Lembaga

Selanjutnya, Ferry menjelaskan bahwa pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam penyusunan Inpres.

Pemerintah menjalankan pola ini seperti pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Kopdes Merah Putih dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan fisik koperasi.

Baca Juga :  Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas

Kemudian, pemerintah menyusun aturan yang mencakup model bisnis koperasi, sistem rekrutmen sumber daya manusia, serta pengembangan sistem informasi manajemen.

Dengan demikian, pemerintah mendorong koperasi desa agar bekerja lebih terstruktur, modern, dan efisien.

Ribuan Koperasi Disiapkan untuk Diresmikan

Di sisi lain, pemerintah menargetkan Inpres operasional selesai sebelum peresmian tahap awal Kopdes Merah Putih.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan 1.061 koperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selain itu, Ferry menegaskan bahwa seluruh koperasi yang masuk tahap peresmian sudah siap beroperasi.

Baca Juga :  Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit

Oleh karena itu, pemerintah menempatkan program ini sebagai langkah awal penguatan ekonomi desa melalui koperasi modern.

Pemerintah Genjot Pembangunan Fisik

Sementara itu, pemerintah mempercepat pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.

Hingga saat ini, pemerintah mencatat 37.327 titik koperasi sedang dalam proses pembangunan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 8.927 koperasi telah selesai dan memiliki fasilitas lengkap seperti gerai, gudang, dan sarana pendukung lainnya.

Kemudian, pemerintah menargetkan sekitar 30 ribu koperasi dapat beroperasi penuh pada Juli 2026 sesuai arahan Presiden.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H
Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer
Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji
Kemenag Bentuk AHWA untuk Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031
Pemerintah Pastikan PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi
Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN
Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00 WIB

PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:52 WIB

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB