Jakarta, oegopost.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan kebijakan guru honorer sebagai bagian dari masa transisi menuju penghapusan status tenaga honorer pada 2027.
Kebijakan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut ratusan ribu guru yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Ketentuan Penugasan Guru Non-ASN Hingga 2026
Pemerintah menetapkan bahwa guru non-ASN masih dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran selama masa penyesuaian sistem kepegawaian.
Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Hanya guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif bertugas yang dapat melanjutkan penugasan tersebut.
Kelompok Guru yang Terdampak Kebijakan
Guru honorer atau non-ASN menjadi kelompok utama yang terdampak kebijakan ini.
Mereka wajib memenuhi dua syarat utama, yaitu terdaftar dalam Dapodik dan masih aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Guru yang tidak tercatat dalam sistem Dapodik berisiko tidak memperoleh akses terhadap program pemerintah, termasuk skema penugasan dan pengangkatan baru.
Kondisi ini juga berdampak pada pemerintah daerah yang harus menyesuaikan kebutuhan guru dengan kemampuan anggaran.
Masa Berlaku Kebijakan Transisi
Kebijakan ini mulai berlaku pada 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.
Setelah itu, pemerintah akan menerapkan penuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN 2023 yang menghapus istilah tenaga honorer dan menggantinya dengan sistem kepegawaian baru mulai 2027.
Wilayah Penerapan Kebijakan
Aturan ini berlaku secara nasional di seluruh sekolah negeri yang berada di bawah pemerintah daerah di Indonesia.
Seluruh pendataan dan penugasan guru mengacu pada sistem Dapodik sebagai basis administrasi pendidikan nasional.
Tujuan Penataan Sistem Kepegawaian Guru
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menyesuaikan sistem kepegawaian pendidikan dengan regulasi ASN terbaru.
Selain itu, langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan proses belajar mengajar sekaligus menata status guru secara bertahap dan terstruktur.
Pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi data agar seluruh tenaga pendidik tercatat dalam sistem resmi untuk mempermudah pengelolaan dan kebijakan ke depan.
Mekanisme Pengalihan Status Guru
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Pemerintah pusat juga membuka ruang koordinasi jika daerah mengalami keterbatasan anggaran.
Dampak Sosial di Kalangan Guru
Sejumlah guru honorer mengungkapkan kekhawatiran terhadap masa depan mereka, terutama bagi yang belum masuk Dapodik atau belum berhasil lolos seleksi PPPK.
Situasi ini memunculkan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
Di sisi lain, DPR melalui Komisi X berencana memanggil Mendikdasmen untuk meminta penjelasan terkait implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem kepegawaian guru di Indonesia, namun juga menghadirkan tantangan besar dalam memastikan proses transisi berjalan adil, tertib, dan tidak merugikan tenaga pendidik yang telah lama berkontribusi di dunia pendidikan.(ar)









