Jakarta, oegopost.id – Kemenag Bentuk AHWA untuk seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 untuk memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Sebagai langkah awal, Kemenag membentuk Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026.
AHWA akan memilih anggota Majelis Masyayikh. Selain itu, Majelis Masyayikh berperan sebagai lembaga mandiri dan independen yang merumuskan sekaligus menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Di sisi lain, Dewan Masyayikh menjalankan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno, menegaskan pembentukan AHWA menjadi langkah penting agar Majelis Masyayikh diisi figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman kuat tentang dunia pesantren.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Penguatan Mutu Pesantren Jadi Prioritas
Menurut Suyitno, pesantren membutuhkan sistem asesmen dan penjaminan mutu yang mampu menjawab tantangan zaman.
Namun, sistem tersebut tetap harus menjaga karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keilmuan dan akhlak.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjadikan pengalaman Majelis Masyayikh sebelumnya sebagai bahan evaluasi untuk menghadirkan anggota yang lebih ideal.
Dengan demikian, Majelis Masyayikh dapat menjalankan fungsi pengawasan mutu secara maksimal.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Selain memperkuat mutu pesantren, Kemenag juga berencana meningkatkan status Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I.
Oleh sebab itu, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang semakin strategis dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegasnya.
Seleksi Diminta Transparan dan Terukur
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, meminta proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh berjalan secara terbuka, akuntabel, dan terukur.
Menurut Arskal, panitia sebaiknya menggelar uji publik agar masyarakat dapat memberi masukan terhadap calon anggota.
Selain itu, panitia juga perlu menyusun timeline secara matang supaya seluruh tahapan berjalan optimal.
Dengan begitu, proses seleksi dapat menghasilkan figur terbaik untuk memperkuat mutu pendidikan pesantren.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal.
AHWA Jalankan Tahapan Penyiapan Calon
Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan AHWA memegang mandat penting dalam seluruh tahapan penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.
AHWA akan menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh. Setelah itu, AHWA menyampaikan surat permohonan kesediaan kepada para calon.
Selanjutnya, AHWA menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan. Kemudian, AHWA menyerahkan nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.
Susunan Anggota AHWA 2026
Berikut susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026:
- Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (unsur pemerintah)
- Dr. Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren)
- Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
- Drs. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren)
- Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren)
- Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
- Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren)
- K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren)
- Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren).(ar)









