PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D2NP di MyASN adalah Daftar 2 Nominatif PNS yang menunjukkan proses verifikasi data ASN oleh BKN.( Ilustrasi Poto : chtaGPT ).

D2NP di MyASN adalah Daftar 2 Nominatif PNS yang menunjukkan proses verifikasi data ASN oleh BKN.( Ilustrasi Poto : chtaGPT ).

Jakarta, oegopost.id – Istilah D2NP yang muncul pada aplikasi MyASN merujuk pada Daftar 2 Nominatif Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sistem ini, pengelola kepegawaian menampung data PNS yang sedang menjalani proses administrasi tertentu, seperti pensiun, pemberhentian, atau verifikasi data.

Selain itu, instansi kepegawaian mengelompokkan data tersebut agar proses pengecekan berjalan lebih terstruktur sebelum Badan Kepegawaian Negara menerbitkan keputusan akhir.

ASN yang Tercantum dalam D2NP

D2NP mencatat PNS yang sedang mengurus layanan kepegawaian tertentu. Misalnya, ASN yang masuk daftar ini biasanya sedang:

  • Mengajukan pensiun
  • Menjalani proses pemberhentian
  • Memperbarui atau memverifikasi data kepegawaian

Dengan demikian, status ini tidak menunjukkan masalah. Sebaliknya, status ini menandakan bahwa sistem sedang memproses data ASN secara administratif.

Waktu Kemunculan Status D2NP

Status D2NP muncul ketika instansi mengirimkan data ASN ke sistem BKN untuk verifikasi.

Baca Juga :  Ribuan PPPK Segera Perpanjang Kontrak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Setelah itu, sistem memproses data tersebut sebelum mengeluarkan dokumen resmi seperti SK pensiun atau SK pemberhentian.

Akses Status D2NP melalui MyASN

ASN dapat memeriksa status D2NP secara mandiri melalui MyASN. Pertama, pengguna login menggunakan NIP.

Kemudian, pengguna membuka menu Monitoring Layanan atau Pelacakan Usulan. Setelah itu, sistem menampilkan status proses administrasi yang sedang berjalan.

Dengan cara ini, ASN dapat memantau perkembangan usulan mereka secara lebih transparan dan mandiri.

Fungsi D2NP dalam Proses Verifikasi

BKN dan instansi kepegawaian menggunakan D2NP sebagai alat verifikasi data. Selain itu, sistem ini membantu mencocokkan informasi penting seperti NIP, jabatan, pangkat, dan masa kerja dengan database resmi BKN.

Baca Juga :  Terobosan Baru! Pemkab Tebo Gunakan MyASN BKN untuk Tentukan Karier ASN

Dengan demikian, proses administrasi berjalan lebih akurat dan meminimalkan kesalahan data.

Proses Verifikasi dalam D2NP

Setelah ASN masuk dalam D2NP, petugas melakukan verifikasi data secara kolektif. Mereka kemudian membandingkan data yang diajukan instansi dengan data resmi BKN.

Jika semua informasi sesuai, proses berlanjut ke tahap penerbitan keputusan administrasi.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi akan melakukan perbaikan data sebelum proses dilanjutkan.

Kesimpulan

D2NP merupakan bagian penting dalam sistem administrasi ASN. Secara keseluruhan, status ini menunjukkan bahwa data PNS sedang melalui tahap verifikasi resmi sebelum keputusan final diterbitkan oleh BKN.

Oleh karena itu, ASN dapat memantau proses ini melalui MyASN agar lebih memahami perkembangan layanan kepegawaian mereka secara akurat dan transparan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran
Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H
Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer
Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji
Kemenag Bentuk AHWA untuk Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031
Pemerintah Pastikan PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi
Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN
Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00 WIB

PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:52 WIB

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB