Jakarta, oegopost.id – Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah tidak lagi menggunakan istilah guru honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sekarang istilah tersebut menjadi guru non-ASN sesuai aturan kepegawaian yang baru.
Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya menargetkan aturan ini berjalan penuh sejak 2024.
Namun karena berbagai pertimbangan, pelaksanaannya bergeser dan baru akan berjalan efektif secara menyeluruh pada 2027.
Pemerintah Daerah Mengelola Rekrutmen dan Penugasan Guru
Mu’ti menegaskan pemerintah daerah memegang peran utama dalam rekrutmen, penempatan, dan penugasan guru, termasuk guru non-ASN.
Sementara itu, Kemendikdasmen fokus pada pembinaan, peningkatan kompetensi, dan pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik.
Ia juga menekankan bahwa sistem baru ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer, sehingga seluruh tenaga pendidik non-ASN masuk dalam skema administrasi baru.
PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi
Pemerintah mengarahkan guru non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tetap dapat mengajar melalui skema PPPK paruh waktu.
Skema ini hadir untuk menjaga kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap terpenuhi.
Mu’ti menjelaskan bahwa sebagian guru non-ASN sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sebagian berhasil lolos PPPK, sementara yang lain masuk dalam kategori PPPK paruh waktu setelah tidak lolos seleksi penuh.
Pemerintah Pusat Bantu Daerah yang Kekurangan Anggaran
Mu’ti menyebut pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang cukup.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikdasmen membuka ruang bantuan bagi daerah yang mengalami kesulitan pembiayaan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan.(ar)









