Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah guru honorer dalam UU ASN 2023 dan menggantinya dengan guru non-ASN.( Poto : REPUBLIKA ).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah guru honorer dalam UU ASN 2023 dan menggantinya dengan guru non-ASN.( Poto : REPUBLIKA ).

Jakarta, oegopost.id – Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah tidak lagi menggunakan istilah guru honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sekarang  istilah tersebut menjadi guru non-ASN sesuai aturan kepegawaian yang baru.

Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya menargetkan aturan ini berjalan penuh sejak 2024.

Namun karena berbagai pertimbangan, pelaksanaannya bergeser dan baru akan berjalan efektif secara menyeluruh pada 2027.

Pemerintah Daerah Mengelola Rekrutmen dan Penugasan Guru

Mu’ti menegaskan pemerintah daerah memegang peran utama dalam rekrutmen, penempatan, dan penugasan guru, termasuk guru non-ASN.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Muaro Jambi: 28 Pejabat Resmi Dilantik Bupati

Sementara itu, Kemendikdasmen fokus pada pembinaan, peningkatan kompetensi, dan pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik.

Ia juga menekankan bahwa sistem baru ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer, sehingga seluruh tenaga pendidik non-ASN masuk dalam skema administrasi baru.

PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi

Pemerintah mengarahkan guru non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tetap dapat mengajar melalui skema PPPK paruh waktu.

Skema ini hadir untuk menjaga kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap terpenuhi.

Mu’ti menjelaskan bahwa sebagian guru non-ASN sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga :  Wagub Jambi Apresiasi Lima Ranperda Inisiatif DPRD 2026, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sebagian berhasil lolos PPPK, sementara yang lain masuk dalam kategori PPPK paruh waktu setelah tidak lolos seleksi penuh.

Pemerintah Pusat Bantu Daerah yang Kekurangan Anggaran

Mu’ti menyebut pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang cukup.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikdasmen membuka ruang bantuan bagi daerah yang mengalami kesulitan pembiayaan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Belanja APBD Kota Jambi Hampir 50 Persen, Maulana Dorong OPD Percepat Serapan Anggaran
Maulana Targetkan APBD Kota Jambi 2026 Tembus Rp2,2 Triliun Lewat Optimalisasi PAD
Tiga Besar JPT Pemprov Jambi 2026 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Peserta dan Nilainya
Lelang Jabatan Delapan Kepala OPD Sungai Penuh Belum Terjadwal, Pemkot Masih Tunggu Pansel
Wakil Bupati Bungo Lantik 37 Pejabat, Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Pembangunan RSUD Bukit Tengah Kerinci Dimulai, Al Haris Targetkan Beroperasi pada 2027
Dishub Kota Sungai Penuh Siapkan Aturan Parkir Baru, Targetkan PAD Meningkat dan Lalu Lintas Lebih Tertib
Gubernur Jambi Kukuhkan Zulherizal sebagai Kepala BPKP Jambi, Tekankan Penguatan Pengawasan Keuangan Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:00 WIB

Realisasi Belanja APBD Kota Jambi Hampir 50 Persen, Maulana Dorong OPD Percepat Serapan Anggaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:00 WIB

Maulana Targetkan APBD Kota Jambi 2026 Tembus Rp2,2 Triliun Lewat Optimalisasi PAD

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:17 WIB

Tiga Besar JPT Pemprov Jambi 2026 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Peserta dan Nilainya

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Lelang Jabatan Delapan Kepala OPD Sungai Penuh Belum Terjadwal, Pemkot Masih Tunggu Pansel

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Wakil Bupati Bungo Lantik 37 Pejabat, Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru