Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah guru honorer dalam UU ASN 2023 dan menggantinya dengan guru non-ASN.( Poto : REPUBLIKA ).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah guru honorer dalam UU ASN 2023 dan menggantinya dengan guru non-ASN.( Poto : REPUBLIKA ).

Jakarta, oegopost.id – Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah tidak lagi menggunakan istilah guru honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sekarang  istilah tersebut menjadi guru non-ASN sesuai aturan kepegawaian yang baru.

Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya menargetkan aturan ini berjalan penuh sejak 2024.

Namun karena berbagai pertimbangan, pelaksanaannya bergeser dan baru akan berjalan efektif secara menyeluruh pada 2027.

Pemerintah Daerah Mengelola Rekrutmen dan Penugasan Guru

Mu’ti menegaskan pemerintah daerah memegang peran utama dalam rekrutmen, penempatan, dan penugasan guru, termasuk guru non-ASN.

Baca Juga :  DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati Perubahan APBD 2026

Sementara itu, Kemendikdasmen fokus pada pembinaan, peningkatan kompetensi, dan pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik.

Ia juga menekankan bahwa sistem baru ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer, sehingga seluruh tenaga pendidik non-ASN masuk dalam skema administrasi baru.

PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi

Pemerintah mengarahkan guru non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tetap dapat mengajar melalui skema PPPK paruh waktu.

Skema ini hadir untuk menjaga kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap terpenuhi.

Mu’ti menjelaskan bahwa sebagian guru non-ASN sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga :  Kadis Perkim Jambi Kebut Program Bedah Rumah Warga

Sebagian berhasil lolos PPPK, sementara yang lain masuk dalam kategori PPPK paruh waktu setelah tidak lolos seleksi penuh.

Pemerintah Pusat Bantu Daerah yang Kekurangan Anggaran

Mu’ti menyebut pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang cukup.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikdasmen membuka ruang bantuan bagi daerah yang mengalami kesulitan pembiayaan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik
Wawako Sungai Penuh Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Intip Hartanya
Al Haris Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Lengkapnya
Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027
Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027
Hari Kesaktian Pancasila Jambi Jadi Pengingat Keteguhan Ideologi Bangsa
Sah, Belanja Perubahan APBD Jambi 2026 Tembus Rp4 Triliun
DPRD Kota Sungai Penuh Resmi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:04 WIB

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Wawako Sungai Penuh Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Intip Hartanya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Al Haris Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Membaca Arah Pembangunan Jambi Lewat RAPBD Tahun 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Ranperda APBD Jambi 2027

Berita Terbaru

Rapat paripurna di Aula Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Kamis (22/10/2026).(poto: jambiprima.com).

Pemerintahan

RAPBD Jambi 2027: Pendapatan Turun, Target PAD Justru Naik

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:04 WIB

Jadwal sholat dan imsakiyah wilayah Kota Sungai Penuh hari Jumat, 23 Oktober 2026 berlatar masjid berlatar perbukitan asri.(poto: AI).

Daerah

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Jumat 23 Oktober 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 06:32 WIB

Ilustrasi Warga memilih perhiasan emas di etalase toko kawasan Jambi, memantau pergerakan harga terbaru untuk investasi.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas di Jambi Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftarnya

Jumat, 23 Okt 2026 - 06:19 WIB