Jakarta, oegopost.id – Pemerintah memastikan PPPK tetap aman bekerja meski aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai berjalan.
Kepastian itu muncul dalam Rapat Tingkat Menteri Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini memimpin rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat itu membahas pelaksanaan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Pemerintah memberi masa transisi selama lima tahun sejak aturan berlaku pada 5 Januari 2022.
Rini menegaskan pemerintah tetap melindungi PPPK di seluruh daerah. Pemerintah juga menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Kami memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini, Jumat, 8 Mei 2026.
Banyak Daerah Khawatir Beban Anggaran
Tito Karnavian mengatakan banyak kepala daerah mulai khawatir dengan batas belanja pegawai. Sejumlah daerah memiliki anggaran pegawai di atas 30 persen.
Menurut Tito, beberapa pemerintah daerah mulai mempertimbangkan penghentian PPPK. Kondisi itu mendorong pemerintah pusat mencari solusi cepat.
Pemerintah akhirnya sepakat memperpanjang masa transisi aturan tersebut. Pemerintah akan mengatur kebijakan itu melalui Undang-Undang APBN.
Tito meminta kepala daerah tidak khawatir lagi. Menurut dia, aturan dalam UU APBN memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pemerintah Pusat Siapkan Dukungan Daerah
Pemerintah pusat juga menyiapkan bantuan untuk daerah dengan belanja pegawai tinggi. Bantuan itu bertujuan menjaga program pembangunan tetap berjalan.
Kementerian Keuangan akan mendukung pembiayaan program masyarakat di daerah. Langkah itu dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjaga keseimbangan fiskal nasional sekaligus memberi kepastian bagi PPPK.
Tiga Kementerian Segera Keluarkan Edaran
Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan surat edaran bersama. Surat itu akan menjadi panduan teknis bagi pemerintah daerah.
Pemerintah juga akan menyusun pola rekrutmen ASN yang lebih sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Langkah itu diharapkan membuat pengelolaan pegawai lebih terukur pada masa mendatang.(ar)









