Jakarta, oegopost.id – Aparat penegak hukum menuntaskan agenda besar penertiban kawasan hutan negara. Lembaga ini menyetor uang tunai belasan triliun rupiah ke kas kementerian keuangan.
Kejaksaan Agung memajang tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah setinggi dua meter. Tumpukan dana tersebut bernilai total tiga belas koma dua puluh empat triliun rupiah.
Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH Sanitiar Burhanuddin menyerahkan langsung dana sitaan itu. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan berkas penerimaan negara tersebut di lokasi.
Sebagian besar dana berasal dari denda administratif kehutanan tiga koma empat triliun rupiah. Kejaksaan juga menyetor penerimaan bukan pajak satu koma lima triliun rupiah.
Rincian Pemulihan Kawasan Hutan Lindung dan Tambang Ilegal
Satuan tugas mengembalikan ratusan ribu hektar lahan kepada Kementerian Kehutanan. Penyerahan tahap kedelapan ini mencakup luas dua ratus lima puluh sembilan ribu hektar.
Lahan perkebunan seluas seratus empat puluh ribu hektar beralih ke tangan BUMN. Sementara itu, pemerintah menyiapkan seratus delapan belas ribu hektar kawasan untuk reforestasi.
Satgas juga menyita kembali area pertambangan seluas dua ratus sebelas hektar. Satgas telah menguasai total enam koma dua puluh tujuh juta hektar hutan.
Perkebunan sawit mendominasi area sitaan seluas enam koma dua puluh enam juta hektar. Sektor tambang menyumbang pemulihan area hutan sebesar belasan ribu hektar.
Komitmen Penyelamatan Anggaran Publik Demi Kesejahteraan Warga Negara
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan total pengembalian uang mencapai lima puluh dua triliun rupiah. Angka tersebut terkumpul lewat delapan kali acara penyerahan dalam dua tahun terakhir.
Pemerintah berencana menyalurkan dana sitaan untuk membiayai aneka program kerakyatan. Kas ini mendanai perbaikan fasilitas sekolah, puskesmas, irigasi, dan gaji aparatur sipil.
Presiden Prabowo mengaku berulang kali menghadapi godaan suap dari pihak pelanggar hukum. Namun, gabungan dua belas lembaga satgas tetap tegak mengamankan aset negara.
Aparat hukum terus mengejar perusahaan yang belum melunasi kewajiban denda mereka. Pemerintah siap memidanakan para pelaku usaha yang menolak mematuhi aturan.(ar)









