Merangin, oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengembangkan dugaan korupsi Setwan Merangin yang berkaitan dengan pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.
Setelah mengamankan berbagai bukti, penyidik kini fokus memeriksa ahli keuangan negara untuk memperjelas potensi kerugian negara.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pengelolaan dana UP di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Meski penyidik sudah bergerak cukup jauh, mereka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penyidik terus memperdalam kasus dengan melibatkan ahli keuangan negara. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan perhitungan kerugian negara berjalan akurat.
Noly juga menjelaskan bahwa penyidik tetap memeriksa saksi lain guna melengkapi rangkaian pembuktian. “Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli dan ahli keuangan negara,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, penyidik ingin memastikan apakah temuan BPK hanya menyangkut administrasi atau sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan Ungkap Bukti Awal
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Merangin pada 12 Februari 2026. Tim penyidik masuk ke sejumlah ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana UP.
Selama proses itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang langsung mereka amankan. Selain itu, tim juga mengumpulkan perangkat elektronik dari lokasi.
Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa komputer, laptop, dan telepon genggam ke Kejati Jambi pada pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan penelusuran ke data digital dari perangkat elektronik yang mereka amankan. Mereka memeriksa file di komputer dan laptop untuk melihat alur penggunaan anggaran.
Selain itu, penyidik juga menelusuri isi telepon genggam yang diduga menyimpan komunikasi terkait pengelolaan dana UP. Informasi ini membantu penyidik memahami pola koordinasi dalam pelaksanaan anggaran.
Dengan cara itu, penyidik berupaya membangun gambaran lengkap mengenai aliran dana dan pihak yang terlibat.
Rincian Barang Bukti
| No | Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen | Terkait pengelolaan dana UP |
| 2 | Komputer | Diamankan dari Setwan Merangin |
| 3 | Laptop | Diduga menyimpan data penting |
| 4 | Telepon genggam | Diduga berisi komunikasi anggaran |
Meski barang bukti sudah terkumpul, penyidik tetap menguji seluruh temuan tersebut sebelum menarik kesimpulan hukum. Mereka memastikan setiap bukti memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara.
Hingga saat ini, Kejati Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Noly Wijaya menegaskan bahwa penyidik akan menyampaikan perkembangan resmi jika sudah ada keputusan hukum.
“Belum ada. Nanti kalau ada dikabari,” katanya.
Penyidik masih menguatkan konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka. Mereka memastikan semua unsur hukum terpenuhi agar proses berjalan kuat dan tidak terburu-buru.
Sejumlah warga Merangin ikut menyoroti perkembangan kasus ini. Mereka meminta kejaksaan menyampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat tidak berspekulasi.
A Jabbar menilai masyarakat perlu mendapat kejelasan setelah penggeledahan dilakukan di kantor DPRD. Ia berharap proses hukum tidak berhenti di tahap awal.
Sementara itu, Sukma menekankan pentingnya transparansi karena dana UP berasal dari uang negara. Ia meminta kejaksaan menjelaskan perkembangan kasus secara berkala.
Warga lain juga menyoroti nilai dana Rp1,8 miliar. Mereka menilai pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD harus berjalan transparan dan sesuai aturan.
Kasus dugaan korupsi Setwan Merangin kini memasuki tahap krusial. Hasil pemeriksaan ahli akan menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk peluang penetapan tersangka oleh Kejati Jambi.(ar)









