Tanjung Jabung Timur, oegopost.id – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menangkap dua pelaku pembalakan liar Taman Nasional Berbak dan Sembilang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Petugas meringkus pria berinisial S dan K saat melancarkan aksi penembangan pohon secara ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.
Penangkapan berlangsung ketika personel melakukan patroli rutin di wilayah Resor Simpang Datuk, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua pondok kerja beserta rel kayu yang membentang menuju dalam hutan.
Petugas menemukan sejumlah tunggul bekas tebangan segar di sekitar lokasi penyergapan. Tim gabungan langsung mengamankan tiga unit gergaji mesin (chainsaw), satu unit sepeda motor, parang, serta peralatan penunjang penebangan lainnya.
Personel penegak hukum menyerahkan S dan K kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menggelar perkara bersama Korwas Polda Jambi.
Pihak kepolisian menahan kedua tersangka di Polda Jambi guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dua eksekutor lapangan ini menjadi pintu masuk utama untuk membongkar jaringan perusakan hutan yang lebih luas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmennya untuk memutus rantai kejahatan kehutanan dari hulu ke hilir. Penegakan hukum di kawasan konservasi bertujuan menjaga keutuhan ekosistem sekaligus mencegah ancaman terhadap habitat satwa liar.
Pemerintah menetapkan kawasan taman nasional sebagai ruang aman bagi kelestarian hayati yang melindungi seluruh kehidupan di dalamnya. Pihaknya bertekad menghentikan aktivitas pembalakan ilegal sebelum tingkat kerusakan lingkungan meluas ke area lain.
Penyidik Memburu Cukong Dan Penadah Hasil Pembalakan Liar
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto memastikan penanganan perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka di lapangan. Penyidik terus mendalami temuan bukti material guna membongkar pola operasi serta keterlibatan pihak lain.
Tim penyidik melacak sosok pemodal yang memerintahkan, membiayai, hingga pihak yang mengangkut dan menampung kayu hasil tebangan ilegal tersebut. Polisi membidik seluruh pihak yang mengambil keuntungan finansial dari kejahatan perusakan hutan ini.
Kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir timur Sumatra. Area ini menyimpan bentangan ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar yang sangat bernilai tinggi.
Kawasan konservasi ini merupakan habitat utama bagi kelangsungan hidup populasi Harimau Sumatra yang terancam punah. Dokumen resmi pengelolaan kawasan menetapkan perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat satwa sebagai prioritas utama.
Perlindungan Kawasan Konservasi Ramsar Di Jambi Diperketat
Kawasan Berbak mencatatkan sejarah penting sebagai lahan basah berskala internasional di bawah perlindungan Konvensi Ramsar. Kementerian Kehutanan memperketat koordinasi pengamanan guna mengantisipasi aksi pembalakan ulang di area yang telah steril.
Langkah penindakan tegas ini bertujuan memutus mata rantai pembalakan liar langsung dari sumbernya. Pemerintah berkomitmen melindungi kawasan hutan lestarinya demi masa depan masyarakat sekitar dan perlindungan satwa.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat S dan K dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dan huruf f Jo Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo UU No. 1 Tahun 2026.
Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain sanksi kurungan, mereka terancam denda maksimum sesuai kategori pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ar)









