Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kena tilang ETLE tapi tidak tahu? Simak cara cek tilang ETLE menggunakan STNK langsung dari HP secara mudah dan cepat.( Poto : dok.korlantas polri ).

Kena tilang ETLE tapi tidak tahu? Simak cara cek tilang ETLE menggunakan STNK langsung dari HP secara mudah dan cepat.( Poto : dok.korlantas polri ).

Jakarta, oegopost.id – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bekerja penuh selama 24 jam untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang terhubung langsung dengan pusat data kepolisian, sehingga setiap pelanggaran dapat terekam secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas di lapangan.

ETLE Pantau Pelanggaran Lalu Lintas Secara Otomatis

Sistem ETLE merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan, lalu sistem akan mengolah data tersebut untuk mencocokkan identitas pemilik kendaraan berdasarkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.

Setelah data terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

Proses ini membuat penindakan lalu lintas menjadi lebih transparan, objektif, dan minim interaksi langsung.

Baca Juga :  29 Narapidana High Risk Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik.

Langkah pertama, siapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena data di dalamnya menjadi acuan utama verifikasi.

Selanjutnya, akses situs resmi pengecekan ETLE melalui https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna perlu mengisi data kendaraan secara lengkap, seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK.

Setelah semua data diisi dengan benar, pengguna cukup menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian.

Sistem kemudian akan mencocokkan data kendaraan dengan basis pelanggaran yang tersimpan secara nasional.

Hasil Pengecekan dan Tindak Lanjut

Hasil pengecekan akan muncul dalam waktu singkat. Jika kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”.

Baca Juga :  Sekolah Diminta Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Artinya, kendaraan tersebut tidak tercatat melakukan pelanggaran ETLE.

Namun jika kendaraan terdeteksi melanggar aturan, sistem akan menampilkan informasi lengkap.

Data tersebut meliputi waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, serta bukti berupa rekaman kamera ETLE.

Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar wajib melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui situs yang sama maupun langsung di posko ETLE terdekat.

Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan menerbitkan kode pembayaran denda tilang yang harus diselesaikan melalui kanal perbankan resmi.

Imbauan Kepolisian kepada Pengendara

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran ETLE.

Keterlambatan dalam melakukan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK kendaraan.

Dengan sistem ETLE, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan berkurang secara signifikan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Peneduh Minim Gugur Daun Jadi Pilihan Rumah Modern
PPIH Minta Jemaah Haji Tidak Mengunggah Kartu Nusuk ke Media Sosial
Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026
Hari Palang Merah Internasional 8 Mei 2026: Sejarah Gerakan Kemanusiaan Dunia
Jemaah Haji Indonesia Diminta Aktif Gunakan Aplikasi Kawal Haji
Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji
Kemenag Percepat Integrasi SIMPEG dan Sistem Gaji Berbasis Web
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pohon Peneduh Minim Gugur Daun Jadi Pilihan Rumah Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:34 WIB

PPIH Minta Jemaah Haji Tidak Mengunggah Kartu Nusuk ke Media Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:00 WIB

Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:06 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Ketahui ciri-ciri daging tidak layak konsumsi sebelum diolah, mulai dari perubahan bau, warna, tekstur, hingga kondisi kemasan.( Ilustrasi Poto : dok.Suara.com ).

Kesehatan

Kenali Ciri Daging Tidak Layak Konsumsi Sebelum Diolah

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:00 WIB