Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kena tilang ETLE tapi tidak tahu? Simak cara cek tilang ETLE menggunakan STNK langsung dari HP secara mudah dan cepat.( Poto : dok.korlantas polri ).

Kena tilang ETLE tapi tidak tahu? Simak cara cek tilang ETLE menggunakan STNK langsung dari HP secara mudah dan cepat.( Poto : dok.korlantas polri ).

Jakarta, oegopost.id – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bekerja penuh selama 24 jam untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang terhubung langsung dengan pusat data kepolisian, sehingga setiap pelanggaran dapat terekam secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas di lapangan.

ETLE Pantau Pelanggaran Lalu Lintas Secara Otomatis

Sistem ETLE merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan, lalu sistem akan mengolah data tersebut untuk mencocokkan identitas pemilik kendaraan berdasarkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.

Setelah data terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

Proses ini membuat penindakan lalu lintas menjadi lebih transparan, objektif, dan minim interaksi langsung.

Baca Juga :  Cara Lapor SPOP PBB-P5L di Coretax, Wajib Pajak Kini Gunakan Sistem Digital DJP

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik.

Langkah pertama, siapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena data di dalamnya menjadi acuan utama verifikasi.

Selanjutnya, akses situs resmi pengecekan ETLE melalui https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna perlu mengisi data kendaraan secara lengkap, seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK.

Setelah semua data diisi dengan benar, pengguna cukup menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian.

Sistem kemudian akan mencocokkan data kendaraan dengan basis pelanggaran yang tersimpan secara nasional.

Hasil Pengecekan dan Tindak Lanjut

Hasil pengecekan akan muncul dalam waktu singkat. Jika kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”.

Baca Juga :  Abdillah Toha Wafat, Jejaknya di PAN Dikenang

Artinya, kendaraan tersebut tidak tercatat melakukan pelanggaran ETLE.

Namun jika kendaraan terdeteksi melanggar aturan, sistem akan menampilkan informasi lengkap.

Data tersebut meliputi waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, serta bukti berupa rekaman kamera ETLE.

Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar wajib melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui situs yang sama maupun langsung di posko ETLE terdekat.

Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan menerbitkan kode pembayaran denda tilang yang harus diselesaikan melalui kanal perbankan resmi.

Imbauan Kepolisian kepada Pengendara

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran ETLE.

Keterlambatan dalam melakukan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK kendaraan.

Dengan sistem ETLE, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan berkurang secara signifikan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru