Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kena tilang ETLE tapi tidak tahu? Simak cara cek tilang ETLE menggunakan STNK langsung dari HP secara mudah dan cepat.( Poto : dok.korlantas polri ).

Kena tilang ETLE tapi tidak tahu? Simak cara cek tilang ETLE menggunakan STNK langsung dari HP secara mudah dan cepat.( Poto : dok.korlantas polri ).

Jakarta, oegopost.id – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bekerja penuh selama 24 jam untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang terhubung langsung dengan pusat data kepolisian, sehingga setiap pelanggaran dapat terekam secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas di lapangan.

ETLE Pantau Pelanggaran Lalu Lintas Secara Otomatis

Sistem ETLE merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan, lalu sistem akan mengolah data tersebut untuk mencocokkan identitas pemilik kendaraan berdasarkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.

Setelah data terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

Proses ini membuat penindakan lalu lintas menjadi lebih transparan, objektif, dan minim interaksi langsung.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Penyebab Blackout Listrik Sumatera

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik.

Langkah pertama, siapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena data di dalamnya menjadi acuan utama verifikasi.

Selanjutnya, akses situs resmi pengecekan ETLE melalui https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna perlu mengisi data kendaraan secara lengkap, seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK.

Setelah semua data diisi dengan benar, pengguna cukup menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian.

Sistem kemudian akan mencocokkan data kendaraan dengan basis pelanggaran yang tersimpan secara nasional.

Hasil Pengecekan dan Tindak Lanjut

Hasil pengecekan akan muncul dalam waktu singkat. Jika kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”.

Baca Juga :  Bye-bye Mentalitas "Ngabsen-Ngopi", RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Artinya, kendaraan tersebut tidak tercatat melakukan pelanggaran ETLE.

Namun jika kendaraan terdeteksi melanggar aturan, sistem akan menampilkan informasi lengkap.

Data tersebut meliputi waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, serta bukti berupa rekaman kamera ETLE.

Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar wajib melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui situs yang sama maupun langsung di posko ETLE terdekat.

Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan menerbitkan kode pembayaran denda tilang yang harus diselesaikan melalui kanal perbankan resmi.

Imbauan Kepolisian kepada Pengendara

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran ETLE.

Keterlambatan dalam melakukan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK kendaraan.

Dengan sistem ETLE, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan berkurang secara signifikan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi
26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN
Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri di Istana Bogor Evaluasi Program Asta Cita Malam Ini
Profil Suroso Isnandar: Doktor ITB yang Ditunjuk Jadi Dirut Baru PLN
Waspada Modus Pinjam Nama Pembeli Mobil Hingga Pengemplang Pajak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut

Berita Terbaru

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi Seorang karyawan membawa kotak barang di kantor Barclays saat pemangkasan 5.000 staf akibat integrasi AI.(poto: AI).

Bisnis

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:25 WIB

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Bisnis

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:20 WIB