Jakarta, oegopost.id – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bekerja penuh selama 24 jam untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang terhubung langsung dengan pusat data kepolisian, sehingga setiap pelanggaran dapat terekam secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas di lapangan.
ETLE Pantau Pelanggaran Lalu Lintas Secara Otomatis
Sistem ETLE merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan, lalu sistem akan mengolah data tersebut untuk mencocokkan identitas pemilik kendaraan berdasarkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
Setelah data terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.
Proses ini membuat penindakan lalu lintas menjadi lebih transparan, objektif, dan minim interaksi langsung.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik.
Langkah pertama, siapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena data di dalamnya menjadi acuan utama verifikasi.
Selanjutnya, akses situs resmi pengecekan ETLE melalui https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna perlu mengisi data kendaraan secara lengkap, seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK.
Setelah semua data diisi dengan benar, pengguna cukup menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian.
Sistem kemudian akan mencocokkan data kendaraan dengan basis pelanggaran yang tersimpan secara nasional.
Hasil Pengecekan dan Tindak Lanjut
Hasil pengecekan akan muncul dalam waktu singkat. Jika kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”.
Artinya, kendaraan tersebut tidak tercatat melakukan pelanggaran ETLE.
Namun jika kendaraan terdeteksi melanggar aturan, sistem akan menampilkan informasi lengkap.
Data tersebut meliputi waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, serta bukti berupa rekaman kamera ETLE.
Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar wajib melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui situs yang sama maupun langsung di posko ETLE terdekat.
Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan menerbitkan kode pembayaran denda tilang yang harus diselesaikan melalui kanal perbankan resmi.
Imbauan Kepolisian kepada Pengendara
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran ETLE.
Keterlambatan dalam melakukan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK kendaraan.
Dengan sistem ETLE, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan berkurang secara signifikan.(ar)









