Kemenag Percepat Integrasi SIMPEG dan Sistem Gaji Berbasis Web

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag mempercepat integrasi SIMPEG dengan sistem gaji berbasis web untuk meningkatkan akurasi data pegawai. ( Ilustrasi Poto : AI )

Kemenag mempercepat integrasi SIMPEG dengan sistem gaji berbasis web untuk meningkatkan akurasi data pegawai. ( Ilustrasi Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – Kemenag integrasi SIMPEG guna mempercepat transformasi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan aplikasi gaji berbasis web.

Program ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan akurasi data pegawai.

Kemenag membahas kebijakan tersebut dalam rapat koordinasi daring di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

Pimpinan PTKIN, kantor wilayah, dan kepala unit kerja mengikuti rapat itu secara virtual.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengatakan Kementerian Keuangan menunjuk Kemenag sebagai proyek percontohan platform pembayaran pemerintah.

Menurut Ahmad, Kemenag menunjukkan pengelolaan keuangan yang lebih maju dibanding kementerian lain dalam program tersebut.

Integrasi Sistem Pangkas Proses Manual

Kemenag mulai mengubah pengelolaan gaji dan tunjangan melekat sejak 1 Januari 2026. Namun, sejumlah satuan kerja daerah dan perguruan tinggi masih menjalani masa transisi.

Baca Juga :  Kinerja Meledak! Surge (WIFI) Raup Pertumbuhan Pendapatan 238 Persen

Melalui kebijakan baru ini, Kemenag memusatkan pengelolaan gaji pada DIPA Sekretariat Jenderal di tingkat kantor wilayah. Langkah itu membantu satuan kerja daerah mengurangi beban administrasi.

Kemenag juga menghubungkan SIMPEG dengan aplikasi gaji berbasis web. Integrasi itu mengurangi proses manual yang sering memicu ketidaksesuaian data pegawai.

Ahmad menjelaskan penerapan sistem berlangsung secara bertahap. Tahap awal mencakup gaji dan tunjangan melekat.

Setelah itu, Kemenag akan memasukkan tunjangan kinerja, uang makan, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Ia menilai sistem terintegrasi akan mempermudah pengawasan belanja pegawai dan mengurangi temuan audit.

Validitas Data Jadi Faktor Penting

Kemenag akan memulai uji coba sistem pada Juni 2026. Tujuh satuan kerja akan menjadi lokasi awal pelaksanaan program.

Lokasi tersebut meliputi Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, Papua Barat, Sekretariat Jenderal Kemenag, dan UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Baca Juga :  Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kemenag menargetkan implementasi nasional mulai Agustus 2026. Penyempurnaan sistem dijadwalkan selesai pada 2028.

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenag, Kastolan, meminta tim perencanaan dan keuangan memperkuat koordinasi selama masa uji coba.

Ia juga meminta seluruh pegawai memperbarui data pribadi secara berkala. Data yang akurat akan membantu proses pembayaran gaji dan tunjangan berjalan lancar.

Kemenag Perkuat Infrastruktur Digital

Pusat data memastikan seluruh sistem terhubung dengan program Satu Data Kemenag. Kemenag juga meningkatkan kapasitas cloud dan bandwidth untuk mendukung sistem digital nasional.

Selain itu, rapat koordinasi menyepakati percepatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan SIMPEG bagi PBDK dan PPABP di seluruh satuan kerja.

Melalui integrasi ini, Kemenag ingin menciptakan sistem pembayaran pegawai yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026
Hari Palang Merah Internasional 8 Mei 2026: Sejarah Gerakan Kemanusiaan Dunia
Jemaah Haji Indonesia Diminta Aktif Gunakan Aplikasi Kawal Haji
Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji
5 Peralatan Rumah Tangga Boros listrik Meski Dimatikan
OJK Ungkap Empat Tantangan Besar untuk Perkuat Industri Kripto di Indonesia
UTBK-SNBT 2026 Resmi Selesai! Ini Jadwal Pengumuman, Cara Cek Hasil, dan Link Resmi Kelulusan PTN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:00 WIB

Rahasia Merebus Telur : Hasil Lembut, Mudah Dikupas, dan Anti Gagal

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:06 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Indonesia pada 8 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52 WIB

Hari Palang Merah Internasional 8 Mei 2026: Sejarah Gerakan Kemanusiaan Dunia

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:00 WIB

Jemaah Haji Indonesia Diminta Aktif Gunakan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru