Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, oegopost.id–Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama mulai berlaku nasional pada 2026. Korlantas Polri mempercepat kebijakan ini setelah sukses menguji aturan STNK tanpa KTP pemilik lama di Jawa Barat.

Kini, Korlantas menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia agar masyarakat merasakan kemudahan layanan secara merata.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama.

Dengan aturan ini, masyarakat bisa langsung memperpanjang STNK tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Proses administrasi pun berjalan lebih cepat, praktis, dan efisien.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa jajarannya segera membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Kejaksaan RI: Antonius Despinola Raih Posisi Strategis di Jampidum Kejagung

Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja untuk menyepakati aturan yang sama di seluruh daerah. Melalui langkah ini, pemerintah menjaga keseragaman layanan di semua wilayah.

Aturan ini memberi kemudahan nyata bagi wajib pajak. Masyarakat kini bisa mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen.

Wajib pajak tidak perlu lagi menunda pembayaran pajak hanya karena persoalan administrasi kendaraan.

Meski memberi kemudahan, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Dalam surat tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab hukum setiap pemilik kendaraan.

Baca Juga :  Fenomena No Viral No Justice Mengancam Kepastian Hukum Pidana Indonesia

Korlantas Polri memberlakukan kebijakan ini hanya selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama, petugas akan memblokir data kendaraan pada tahun berikutnya. Pemblokiran ini membuat status kendaraan tidak sah sehingga pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan demi kepastian legalitas. (al/*)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesawat Asian One Air Tergelincir di Bandara Bilorai Intan Jaya
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 24 Oktober 2026
Cara Cek Bansos Beras Oktober 2026 Pakai NIK KTP
PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Cek Biaya dan Caranya
Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi
26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN
Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Pesawat Asian One Air Tergelincir di Bandara Bilorai Intan Jaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 24 Oktober 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Cara Cek Bansos Beras Oktober 2026 Pakai NIK KTP

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:19 WIB

PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Cek Biaya dan Caranya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim

Berita Terbaru

Ilustarsi Seorang pemuda melihat kotak iPhone 18 yang dipajang di etalase toko elektronik Charsou Mall, Teheran.(poto: AI).

Gadget

iPhone 18 Masuk Pasar Gelap Iran Meski Ditekan Sanksi

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:48 WIB

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.(poto: istimewa).

Internasional

Panas Pemilu Israel: Netanyahu dan Rival Saling Serang Pakai AI

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:41 WIB

Simulasi empat agen AI Gemini saat berkoordinasi melawan Ender Dragon di game Minecraft.(poto: AI).

Games

Empat Agen AI Gemini Sukses Tamatkan Minecraft

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:51 WIB

Ilustrasi Gamer memainkan game via Xbox Cloud Playtime di smartphone dengan kuota waktu tanpa konsol fisik di ruang keluarga.(poto: AI).

Games

Xbox Uji Cloud Playtime, Main Game Tanpa Konsol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:46 WIB