Jakarta, oegopost.id–Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama mulai berlaku nasional pada 2026. Korlantas Polri mempercepat kebijakan ini setelah sukses menguji aturan STNK tanpa KTP pemilik lama di Jawa Barat.
Kini, Korlantas menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia agar masyarakat merasakan kemudahan layanan secara merata.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama.
Dengan aturan ini, masyarakat bisa langsung memperpanjang STNK tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Proses administrasi pun berjalan lebih cepat, praktis, dan efisien.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa jajarannya segera membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat.
Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja untuk menyepakati aturan yang sama di seluruh daerah. Melalui langkah ini, pemerintah menjaga keseragaman layanan di semua wilayah.
Aturan ini memberi kemudahan nyata bagi wajib pajak. Masyarakat kini bisa mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen.
Wajib pajak tidak perlu lagi menunda pembayaran pajak hanya karena persoalan administrasi kendaraan.
Meski memberi kemudahan, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Dalam surat tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab hukum setiap pemilik kendaraan.
Korlantas Polri memberlakukan kebijakan ini hanya selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama, petugas akan memblokir data kendaraan pada tahun berikutnya. Pemblokiran ini membuat status kendaraan tidak sah sehingga pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan demi kepastian legalitas. (al/*)









