Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, oegopost.id–Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama mulai berlaku nasional pada 2026. Korlantas Polri mempercepat kebijakan ini setelah sukses menguji aturan STNK tanpa KTP pemilik lama di Jawa Barat.

Kini, Korlantas menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia agar masyarakat merasakan kemudahan layanan secara merata.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama.

Dengan aturan ini, masyarakat bisa langsung memperpanjang STNK tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Proses administrasi pun berjalan lebih cepat, praktis, dan efisien.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa jajarannya segera membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat.

Baca Juga :  Kemarau 2026 Lebih Kering, BMKG Imbau Waspada

Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja untuk menyepakati aturan yang sama di seluruh daerah. Melalui langkah ini, pemerintah menjaga keseragaman layanan di semua wilayah.

Aturan ini memberi kemudahan nyata bagi wajib pajak. Masyarakat kini bisa mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen.

Wajib pajak tidak perlu lagi menunda pembayaran pajak hanya karena persoalan administrasi kendaraan.

Meski memberi kemudahan, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Dalam surat tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab hukum setiap pemilik kendaraan.

Baca Juga :  Aturan BKN PPPK 2026: Reward dan Sanksi

Korlantas Polri memberlakukan kebijakan ini hanya selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama, petugas akan memblokir data kendaraan pada tahun berikutnya. Pemblokiran ini membuat status kendaraan tidak sah sehingga pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan demi kepastian legalitas. (al/*)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya
KPK selidiki kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman
kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari
Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar
Ekspor CPO Indonesia 2026 Meningkat, Indonesia Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia
Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman

Minggu, 19 April 2026 - 10:00 WIB

kebiasaan orang IQ tinggi yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

Jalan layang Sitinjau Lauik: Pembangunan Kembali Dilanjutkan di Sumbar

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB