Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, oegopost.id–Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama mulai berlaku nasional pada 2026. Korlantas Polri mempercepat kebijakan ini setelah sukses menguji aturan STNK tanpa KTP pemilik lama di Jawa Barat.

Kini, Korlantas menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia agar masyarakat merasakan kemudahan layanan secara merata.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama.

Dengan aturan ini, masyarakat bisa langsung memperpanjang STNK tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Proses administrasi pun berjalan lebih cepat, praktis, dan efisien.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa jajarannya segera membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat.

Baca Juga :  RUPST Bank Mandiri 2026: Pemegang Saham Ubah Struktur Komisaris dan Pertegas Arah Direksi

Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja untuk menyepakati aturan yang sama di seluruh daerah. Melalui langkah ini, pemerintah menjaga keseragaman layanan di semua wilayah.

Aturan ini memberi kemudahan nyata bagi wajib pajak. Masyarakat kini bisa mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen.

Wajib pajak tidak perlu lagi menunda pembayaran pajak hanya karena persoalan administrasi kendaraan.

Meski memberi kemudahan, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Dalam surat tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab hukum setiap pemilik kendaraan.

Baca Juga :  Kena Tilang ETLE Tapi Nggak Tahu? Ini Cara Cek Pakai STNK di HP

Korlantas Polri memberlakukan kebijakan ini hanya selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama, petugas akan memblokir data kendaraan pada tahun berikutnya. Pemblokiran ini membuat status kendaraan tidak sah sehingga pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan demi kepastian legalitas. (al/*)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Bareskrim Kejar Aktor Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Selidiki Praktik Under Invoicing
Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Fase Armuzna Haji 2026 Tuntas, Seluruh Jemaah Indonesia Tinggalkan Mina
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:27 WIB

Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun

Berita Terbaru