Aturan Baru BSU 2026 Resmi Terbit, Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jakarta, Oegopost.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru BSU 2026 untuk menyalurkan dana bantuan tunai kepada jutaan buruh. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat pekerja di tengah penyesuaian kondisi ekonomi nasional.

Pemerintah menetapkan nominal bantuan sebesar Rp900 ribu per penerima untuk alokasi tiga bulan sekaligus. Penyaluran secara rapel ini menggabungkan jatah subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan agar manfaatnya terasa lebih optimal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengesahkan kebijakan tersebut lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi yang sah sejak 28 Oktober 2026 ini langsung menjadi pedoman teknis pencairan di lapangan.

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran menyasar pekerja yang benar-benar membutuhkan. Penyaluran dana subsidi upah mengacu penuh pada data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang valid.

Syarat Lengkap Calon Penerima BSU Tahun 2026

Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar penerima subsidi memenuhi standar verifikasi administrasi kependudukan. Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sah dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.

Baca Juga :  Rupiah Rontok Rp18.000/US$, Bank Indonesia Buka Suara

Pekerja juga harus mengantongi status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga periode Agustus 2026. Ketentuan ini mengutamakan buruh yang tertib terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan resmi.

Dari sisi penghasilan, batas gaji bulanan pekerja maksimal Rp3,5 juta per bulan. Perhitungan batas pendapatan ini mencakup total penerimaan upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap bulanan.

Pemerintah merujuk data upah terakhir yang dilaporkan pihak pemberi kerja atau manajemen perusahaan ke sistem BPJS Ketenagakerjaan. Petugas tidak akan memproses pengajuan mandiri yang datanya berbeda dari catatan resmi kantor cabang BPJS.

Batas Upah Daerah dan Golongan Pekerja Pengecualian

Kemnaker memberikan penyesuaian khusus bagi buruh yang bekerja di wilayah dengan standar upah minimum tinggi. Jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melampaui Rp3,5 juta, batas gaji penerima otomatis mengikuti angka UMK setempat.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Daftarkan 3.329 Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBH Sawit

Pemerintah menerapkan mekanisme pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh untuk angka UMK tersebut. Sementara bagi daerah tanpa ketetapan UMK resmi, batas pendapatan buruh merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, regulasi baru ini secara tegas membatasi kelompok profesi tertentu agar tidak tumpang tindih anggaran. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang keras menerima dana bantuan subsidi ini.

Pekerja swasta perlu segera memeriksa keaktifan status kepesertaan dan validitas rekening bank melalui kanal resmi Kemnaker atau aplikasi BPJSTKU. Pengecekan data lebih awal mencegah kendala gagal transfer saat bank penyalur mulai mentransfer dana ke rekening.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Siapkan Diskon Tiket 30 Persen dan Kursi Tambahan Nataru
Investasi Kota Jambi 2026 Tembus Target Rp1,5 Triliun
Pemerintah Percepat Pasokan Beras untuk Warga Desil 1–4
Pangsa Pasar Bank Syariah RI Masih 7,36 Persen, Ini Pemicunya
Harga Emas di Jambi Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftarnya
8 Cara Cepat Dapat Uang Tambahan untuk Kebutuhan Mendesak
Strategi Aman Atasi Kebutuhan Uang Mendadak Tanpa Dana Darurat
Pasokan Gula Rafinasi Langka Awal 2027, Pabrik Desak Percepatan Izin Impor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Aturan Baru BSU 2026 Resmi Terbit, Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Investasi Kota Jambi 2026 Tembus Target Rp1,5 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah Percepat Pasokan Beras untuk Warga Desil 1–4

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pangsa Pasar Bank Syariah RI Masih 7,36 Persen, Ini Pemicunya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Harga Emas di Jambi Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftarnya

Berita Terbaru

Tim gabungan Satreskrim Polres Merangin dan Brimob Polda Jambi menangkap delapan pria terduga penyerang Mako Polres Merangin pada Kamis (29/10/2026).(poto: istimewa).

Hukum

Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:30 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ekonomi

Aturan Baru BSU 2026 Resmi Terbit, Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:22 WIB

Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance.(poto: kompas.com).

Internasional

Redam Perang, Wapres AS Surati Tokoh Garis Keras Iran

Kamis, 29 Okt 2026 - 13:15 WIB