Jakarta, Oegopost.id – Pelaku usaha memperingatkan risiko kelangkaan bahan baku manis yang dapat mengancam operasional pabrik makanan dan minuman nasional. Masalah pasokan gula rafinasi langka berpotensi melanda pasar domestik mulai awal tahun 2027 jika pemerintah lambat menerbitkan izin impor.
Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta kementerian terkait segera mempercepat penetapan Neraca Komoditas (NK). Langkah cepat ini menjaga ketersediaan bahan baku sebelum cadangan yang ada saat ini habis total pada pengujung tahun.
Ketua Umum AGRI Supriadi menjelaskan pemerintah telah menetapkan alokasi impor gula kristal mentah sebanyak 3,06 juta ton sepanjang 2026. Namun, data per akhir September 2026 menunjukkan sisa kuota impor masih berada di kisaran 945.417 ton.
Volume sisa impor tersebut setara dengan produksi 898.146 ton gula kristal rafinasi di dalam negeri. Pada saat yang sama, stok produk jadi yang tersimpan di gudang industri pemurnian gula tinggal menyisakan 134.072 ton.
Sebanyak 11 pabrik anggota AGRI menegaskan kesiapan mereka merealisasikan sisa kuota impor tersebut secara penuh. Manajemen pabrik memastikan serapan optimal demi memenuhi lonjakan kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.
Hasil perhitungan rantai pasok menunjukkan sisa stok bahan baku impor bakal terkuras habis antara November hingga Desember 2026. Situasi genting ini berisiko memicu penghentian aktivitas produksi sejumlah fasilitas pemurnian gula menjelang pergantian kalender.
Dampaknya langsung memukul ketersediaan gula berkualitas tinggi bagi pabrik olahan pangan pada pembuka tahun 2027. Demi mencegah krisis operasional tersebut, AGRI mendorong percepatan pengesahan Rencana Kebutuhan Industri dan Persetujuan Impor untuk periode 2027.
Supriadi menegaskan persoalan utama industri saat ini bertumpu pada kepastian waktu pengesahan dokumen perizinan dari otoritas berwenang. Pengusaha membutuhkan jadwal penetapan resmi agar proses pengadaan di pasar internasional berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Regulasi Neraca Komoditas Butuh Kepastian Penetapan Lebih Cepat
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan penetapan Neraca Komoditas bersama kementerian teknis. Aturan tersebut menetapkan tenggat perumusan paling lambat hari kerja ketujuh Desember pada tahun sebelum masa berlakunya.
AGRI menilai jadwal pengesahan pada bulan Desember sangat berisiko memicu keterlambatan pengiriman ke pelabuhan tanah air. Industri membutuhkan persiapan pasokan lebih dini guna mengantisipasi lonjakan konsumsi menjelang perayaan hari besar keagamaan nasional.
Oleh karena itu, asosiasi mendesak pemerintah menuntaskan pengesahan neraca komoditas paling lambat November 2026. Jadwal tersebut memberi ruang napas yang aman bagi importir untuk segera memesan komoditas serta menjadwalkan pelayaran kapal niaga.
Proses pengadaan gula mentah dari negara pengekspor seperti Brasil, Australia, dan Thailand membutuhkan waktu tempuh satu hingga dua bulan. Jarak logistik yang panjang menuntut kepastian regulasi impor jauh-jauh hari sebelum kontrak pengangkutan kapal ditandatangani.
Ketiadaan tanggal pasti penerbitan kuota membuat manajemen pabrik menahan diri menyewa armada kapal kargo internasional. Pengusaha menghindari risiko keterlambatan bongkar muat yang berujung pada beban denda pelabuhan bernilai fantastis.
Risiko Kenaikan Biaya Impor Membebani Industri Pengguna
Ketidakpastian alokasi kuota turut melumpuhkan skema pembelian berjangka yang biasa pelaku industri terapkan untuk mengunci harga murah. Ketiadaan kontrak awal memaksa pabrik membeli komoditas secara mendadak dengan tawaran harga pasar spot yang jauh lebih mahal.
Kondisi tersebut semakin berat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah serta lonjakan premi asuransi pengiriman laut internasional. Kenaikan biaya logistik impor otomatis mengerek beban pokok produksi pemurnian gula rafinasi di dalam negeri.
Pabrik pada akhirnya terpaksa membebankan lonjakan biaya produksi tersebut ke dalam harga jual produk jadi kepada mitra industri. Skenario terburuk ini menekan struktur biaya operasional manufaktur makanan dan minuman skala besar maupun menengah.
Supriadi mengingatkan gangguan pasokan gula rafinasi berdaya rusak tinggi terhadap kelangsungan lini produksi sektor makanan dan minuman nasional. Penurunan kapasitas produksi olahan pangan dapat menekan pasokan barang konsumsi di pasar ritel modern maupun tradisional.
Pemerintah perlu mengambil langkah tanggap darurat demi menyelamatkan rantai pasok industri strategis nasional dari ancaman kelangkaan. Kebijakan kuota impor yang terbit tepat waktu menjadi kunci utama menjaga stabilitas produksi manufaktur dalam negeri.(ar)









