Arab Saudi, orgopost.id – Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi aparat keamanan menahan 19 WNI ditahan di Arab Saudi selama musim haji.
Aparat menangkap mereka karena menduga adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas ibadah haji.
Yusron menjelaskan aparat membagi para WNI ke dua lokasi pemeriksaan, yaitu 15 orang di kantor polisi Khororah dan 4 orang di Al-Mansyur.
Hingga saat ini, aparat masih memeriksa seluruh WNI dan mengumpulkan bukti selama lima hari pertama penahanan.
Petugas Temukan Ada Dugaan Pelanggaran
Aparat Arab Saudi menjerat para WNI dengan tiga dugaan pelanggaran utama. Pertama, beberapa orang menurut dugaan menjalankan praktik jual beli dam (denda haji) secara ilegal.
Kedua, sebagian WNI menururt dugaan mempromosikan paket haji nonprosedural. Ketiga, aparat juga menindak kasus perekaman warga lokal tanpa izin.
Tim pelindungan jemaah dari KJRI Jeddah langsung mendatangi lokasi penahanan dan mendampingi para WNI.
Tim konsuler berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Kasus ini melibatkan 19 WNI yang berada di wilayah Arab Saudi saat musim haji. Aparat menahan mereka di dua kantor polisi, yaitu Khororah dan Al-Mansyur.
Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Masjid Nabawi ketika seorang WNI merekam warga perempuan tanpa izin.
Proses Hukum yang Berlangsung
Yusron menjelaskan aparat menjalankan pemeriksaan awal selama lima hari untuk menentukan status hukum para WNI.
Dalam proses ini, aparat terus mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing individu.
Beberapa WNI berpeluang memperoleh pembebasan bersyarat jika bukti tidak cukup kuat.
Namun, aparat tetap melanjutkan proses hukum jika menemukan unsur pelanggaran yang jelas.
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan selama musim haji untuk menekan praktik ilegal, terutama jual beli layanan haji tanpa izin.
Aparat juga memantau aktivitas digital secara ketat, termasuk media sosial dan aplikasi pesan, untuk mendeteksi promosi ilegal.
Imbauan KJRI Jeddah kepada WNI
Konsul Jenderal RI mengingatkan seluruh WNI agar menaati hukum setempat selama berada di Arab Saudi.
Ia meminta WNI tidak melakukan promosi haji ilegal, tidak merekam orang tanpa izin, dan tidak melanggar aturan publik lainnya.
Ia menegaskan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” sebagai pedoman penting bagi seluruh WNI di luar negeri.
Penutup
KJRI Jeddah terus memantau kasus ini dan memberikan pendampingan kepada seluruh WNI yang terlibat.
Pemerintah Indonesia juga mengingatkan calon jemaah haji agar selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari aktivitas yang dapat melanggar hukum negara tujuan.(ar)









