19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 19 WNI ditahan otoritas Arab Saudi saat musim haji karena dugaan jual beli dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan pelanggaran izin perekaman.( Poto : IDN TIME ).

Sebanyak 19 WNI ditahan otoritas Arab Saudi saat musim haji karena dugaan jual beli dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan pelanggaran izin perekaman.( Poto : IDN TIME ).

Arab Saudi, orgopost.id – Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi aparat keamanan menahan 19 WNI ditahan di Arab Saudi selama musim haji.

Aparat menangkap mereka karena menduga adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas ibadah haji.

Yusron menjelaskan aparat membagi para WNI ke dua lokasi pemeriksaan, yaitu 15 orang di kantor polisi Khororah dan 4 orang di Al-Mansyur.

Hingga saat ini, aparat masih memeriksa seluruh WNI dan mengumpulkan bukti selama lima hari pertama penahanan.

Petugas Temukan Ada Dugaan Pelanggaran

Aparat Arab Saudi menjerat para WNI dengan tiga dugaan pelanggaran utama. Pertama, beberapa orang menurut dugaan menjalankan praktik jual beli dam (denda haji) secara ilegal.

Kedua, sebagian WNI menururt dugaan mempromosikan paket haji nonprosedural. Ketiga, aparat juga menindak kasus perekaman warga lokal tanpa izin.

Tim pelindungan jemaah dari KJRI Jeddah langsung mendatangi lokasi penahanan dan mendampingi para WNI.

Baca Juga :  Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji

Tim konsuler berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Kasus ini melibatkan 19 WNI yang berada di wilayah Arab Saudi saat musim haji. Aparat menahan mereka di dua kantor polisi, yaitu Khororah dan Al-Mansyur.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Masjid Nabawi ketika seorang WNI merekam warga perempuan tanpa izin.

Proses Hukum yang Berlangsung

Yusron menjelaskan aparat menjalankan pemeriksaan awal selama lima hari untuk menentukan status hukum para WNI.

Dalam proses ini, aparat terus mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing individu.

Beberapa WNI berpeluang memperoleh pembebasan bersyarat jika bukti tidak cukup kuat.

Namun, aparat tetap melanjutkan proses hukum jika menemukan unsur pelanggaran yang jelas.

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan selama musim haji untuk menekan praktik ilegal, terutama jual beli layanan haji tanpa izin.

Baca Juga :  KKP Buka 20 Ribu Lowongan Awak Kapal Perikanan

Aparat juga memantau aktivitas digital secara ketat, termasuk media sosial dan aplikasi pesan, untuk mendeteksi promosi ilegal.

Imbauan KJRI Jeddah kepada WNI

Konsul Jenderal RI mengingatkan seluruh WNI agar menaati hukum setempat selama berada di Arab Saudi.

Ia meminta WNI tidak melakukan promosi haji ilegal, tidak merekam orang tanpa izin, dan tidak melanggar aturan publik lainnya.

Ia menegaskan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” sebagai pedoman penting bagi seluruh WNI di luar negeri.

Penutup

KJRI Jeddah terus memantau kasus ini dan memberikan pendampingan kepada seluruh WNI yang terlibat.

Pemerintah Indonesia juga mengingatkan calon jemaah haji agar selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari aktivitas yang dapat melanggar hukum negara tujuan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir
Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang
Indonesia Masuk Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
The Weeknd Siapkan Konser Besar di Jakarta dalam Tur Dunia
Reformasi Internsip Dokter Indonesia: Kemenkes Perbaiki Sistem Usai Kasus dr. Myta
Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WIB

19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:41 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:00 WIB

Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid hadir dengan teknologi e-SMART Hybrid yang menggabungkan efisiensi bahan bakar tinggi dan performa responsif, dengan konsumsi hingga lebih dari 30 km/liter.( Poto : detikcom/ Grandyos Zafna ).

Otomotif

Daihatsu Rocky Hybrid Tunjukkan Kombinasi Irit dan Bertenaga

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB