Haji Nonprosedural Digagalkan! 42 WNI Dicegah Berangkat ke Arab Saudi, Modus Visa Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi menggagalkan 42 WNI yang hendak haji nonprosedural ke Arab Saudi. Modus visa terungkap, pengawasan diperketat di bandara.( Poto : ANTARA/ Humas Ditjen Imigrasi )

Imigrasi menggagalkan 42 WNI yang hendak haji nonprosedural ke Arab Saudi. Modus visa terungkap, pengawasan diperketat di bandara.( Poto : ANTARA/ Humas Ditjen Imigrasi )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggagalkan keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.

Petugas melakukan pencegahan ini selama periode awal musim haji 2026 hingga Jumat (1/5) di Bandara Soekarno-Hatta.

Imigrasi Perketat Pengawasan Sesuai Arahan Pemerintah

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa jajarannya bertindak tegas untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa serta risiko hukum di negara tujuan.

Ia menginstruksikan seluruh petugas imigrasi meningkatkan kewaspadaan selama musim haji. Langkah ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Hendarsam juga mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi saat ingin berhaji demi keamanan dan perlindungan selama di Tanah Suci.

Rombongan 23 Calon Haji Terungkap Gunakan Visa Tidak Sesuai

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan petugas menggagalkan keberangkatan 23 calon haji nonprosedural dalam satu rombongan menuju Jeddah.

Baca Juga :  Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Ini Syarat Komite Non Dewan Pengawas

Petugas menemukan kejanggalan antara dokumen dan keterangan perjalanan. Setelah pemeriksaan mendalam, para calon haji tersebut mengakui rencana mereka menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Sebanyak 12 laki-laki dan 11 perempuan masuk dalam rombongan tersebut. Satu orang berperan sebagai koordinator, sedangkan lainnya bertindak sebagai jamaah.

Koordinasi Satgas Haji Langsung Dilakukan

Petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan kementerian terkait dan kepolisian. Hasilnya, mereka memutuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.

Galih menegaskan bahwa tindakan ini melindungi WNI dari potensi penolakan masuk hingga masalah hukum di Arab Saudi.

Pengawasan Diperkuat di Seluruh Bandara Embarkasi

Imigrasi memperkuat pengawasan di seluruh titik pemeriksaan dengan mengoptimalkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU) dan meningkatkan sinergi antarinstansi.

Baca Juga :  Lapis Srikaya Tetap Jadi Favorit, Kue Tradisional yang Bertahan di Tengah Tren Modern

Petugas juga bersiaga di bandara embarkasi dan debarkasi untuk memastikan pelayanan tetap optimal sekaligus mencegah praktik haji nonprosedural.

Layanan imigrasi kini mencakup 14 bandara utama, termasuk Bandara Kualanamu dan Bandara Juanda. Imigrasi juga mengoperasikan fasilitas autogate di bandara dengan volume tinggi guna mempercepat pemeriksaan.

Jadwal Keberangkatan Haji 2026

Pemerintah memberangkatkan jamaah calon haji gelombang pertama menuju Madinah sejak 22 April hingga 6 Mei 2026. Selanjutnya, gelombang kedua akan langsung menuju Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026.

Sekitar 221 ribu jamaah dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun ini dengan pengawasan yang semakin ketat dari pihak imigrasi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien
19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir
Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang
Indonesia Masuk Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
The Weeknd Siapkan Konser Besar di Jakarta dalam Tur Dunia
Reformasi Internsip Dokter Indonesia: Kemenkes Perbaiki Sistem Usai Kasus dr. Myta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WIB

19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:41 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:00 WIB

Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB