Jakarta, oegopost.id – Kementerian Kesehatan RI (Kementerian Kesehatan RI) reformasi internsip dokter Indonesia (PIDI) setelah kasus wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy memicu perhatian publik.
Pemerintah menilai perlu ada pembaruan menyeluruh untuk melindungi dokter muda yang menjalani masa pendidikan klinis di berbagai fasilitas kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memimpin langsung kebijakan reformasi ini. Ia menetapkan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mulai berlaku pada Mei 2026.
Kemenkes menyampaikan keputusan tersebut setelah berdialog dengan keluarga almarhumah pada 7 Mei sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik.
Pemerintah Fokus Perbaiki Sistem Kerja Internsip
Pemerintah menilai sejumlah fasilitas kesehatan masih membebani peserta internsip dengan jam kerja berlebihan.
Karena itu, Kemenkes mempercepat perbaikan sistem agar proses pendidikan dokter muda berjalan lebih aman dan terarah.
Empat Kebijakan Utama Perlindungan Internsip
Kemenkes menerapkan empat kebijakan utama untuk memperkuat perlindungan peserta internsip.
Pertama, Kemenkes membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Pemerintah melarang penjadwalan berlebihan yang membuat peserta bekerja melebihi batas tersebut.
Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internsip hanya berperan sebagai pembelajar.
Rumah sakit wajib menempatkan mereka di bawah pengawasan dokter senior dan tidak boleh menjadikan mereka pengganti tenaga medis tetap.
Ketiga, Kemenkes meningkatkan hak cuti tahunan dari 4 hari menjadi 10 hari.
Pemerintah juga memastikan cuti sakit tidak memperpanjang masa internsip selama peserta memenuhi kompetensi yang ditentukan.
Keempat, Kemenkes menyesuaikan Bantuan Biaya Hidup (BBH) agar sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta di seluruh Indonesia.
Investigasi Kasus dr. Myta Berlanjut ke Lembaga Profesi
Kemenkes menyelesaikan audit medis terkait kasus dr. Myta dan menyerahkan hasilnya kepada Konsil Kesehatan Indonesia serta Majelis Disiplin Profesi.
Kedua lembaga tersebut akan menilai apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang perlu mendapatkan sanksi.
Pengawasan dan Kanal Pengaduan Diperkuat
Kemenkes memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas pendidikan klinis di Indonesia.
Pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi peserta internsip yang mengalami pelanggaran hak atau beban kerja tidak sesuai aturan.
Melalui reformasi ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pendidikan dokter muda yang lebih aman, manusiawi, dan berfokus pada proses pembelajaran yang berkualitas.(ar)









