Reformasi Internsip Dokter Indonesia: Kemenkes Perbaiki Sistem Usai Kasus dr. Myta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkes melakukan reformasi Internsip Dokter Indonesia usai kasus dr. Myta.( Poto : jamberita.com ).

Kemenkes melakukan reformasi Internsip Dokter Indonesia usai kasus dr. Myta.( Poto : jamberita.com ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Kesehatan RI (Kementerian Kesehatan RI) reformasi internsip dokter Indonesia (PIDI) setelah kasus wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy memicu perhatian publik.

Pemerintah menilai perlu ada pembaruan menyeluruh untuk melindungi dokter muda yang menjalani masa pendidikan klinis di berbagai fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memimpin langsung kebijakan reformasi ini. Ia menetapkan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mulai berlaku pada Mei 2026.

Kemenkes menyampaikan keputusan tersebut setelah berdialog dengan keluarga almarhumah pada 7 Mei sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik.

Pemerintah Fokus Perbaiki Sistem Kerja Internsip

Pemerintah menilai sejumlah fasilitas kesehatan masih membebani peserta internsip dengan jam kerja berlebihan.

Karena itu, Kemenkes mempercepat perbaikan sistem agar proses pendidikan dokter muda berjalan lebih aman dan terarah.

Baca Juga :  Kemenkes Tegur Berat Dokter Pendamping Internship RSUD Kuala Tungkal

Empat Kebijakan Utama Perlindungan Internsip

Kemenkes menerapkan empat kebijakan utama untuk memperkuat perlindungan peserta internsip.

Pertama, Kemenkes membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Pemerintah melarang penjadwalan berlebihan yang membuat peserta bekerja melebihi batas tersebut.

Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internsip hanya berperan sebagai pembelajar.

Rumah sakit wajib menempatkan mereka di bawah pengawasan dokter senior dan tidak boleh menjadikan mereka pengganti tenaga medis tetap.

Ketiga, Kemenkes meningkatkan hak cuti tahunan dari 4 hari menjadi 10 hari.

Pemerintah juga memastikan cuti sakit tidak memperpanjang masa internsip selama peserta memenuhi kompetensi yang ditentukan.

Keempat, Kemenkes menyesuaikan Bantuan Biaya Hidup (BBH) agar sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga :  Dua Insiden Saat Blackout Sumatera, Warga Diduga Terpapar Genset

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta di seluruh Indonesia.

Investigasi Kasus dr. Myta Berlanjut ke Lembaga Profesi

Kemenkes menyelesaikan audit medis terkait kasus dr. Myta dan menyerahkan hasilnya kepada Konsil Kesehatan Indonesia serta Majelis Disiplin Profesi.

Kedua lembaga tersebut akan menilai apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang perlu mendapatkan sanksi.

Pengawasan dan Kanal Pengaduan Diperkuat

Kemenkes memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas pendidikan klinis di Indonesia.

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi peserta internsip yang mengalami pelanggaran hak atau beban kerja tidak sesuai aturan.

Melalui reformasi ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pendidikan dokter muda yang lebih aman, manusiawi, dan berfokus pada proses pembelajaran yang berkualitas.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:51 WIB

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Berita Terbaru