Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri melarang fotokopi e-KTP karena berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah mendorong verifikasi digital seperti card reader dan IKD.( Ilustrasi Poto : AI ).

Kemendagri melarang fotokopi e-KTP karena berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah mendorong verifikasi digital seperti card reader dan IKD.( Ilustrasi Poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan foto kopi e-KTP dalam layanan administrasi publik maupun swasta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penggandaan KTP elektronik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menjelaskan bahwa e-KTP sudah memiliki chip yang menyimpan data identitas penduduk secara digital.

Karena itu, lembaga layanan tidak perlu lagi meminta salinan fisik sebagai syarat administrasi.

Praktik Fotokopi Masih Banyak Ditemukan

Meski aturan sudah jelas, Kemendagri masih menemukan banyak instansi yang tetap meminta fotokopi e-KTP.

Praktik ini muncul karena sejumlah lembaga masih mengandalkan sistem administrasi manual dan arsip fisik dalam proses pelayanan.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Asia, Saat Mata Uang Regional Kompak Menguat

Teguh menilai kebiasaan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.

Selain tidak efisien, penggunaan fotokopi juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Risiko Hukum dan Perlindungan Data

Pemerintah menegaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi informasi warga.

Aturan tersebut melarang penyebaran data pribadi secara ilegal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi identitas lainnya.

Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk memperkuat keamanan data di era digital.

Baca Juga :  TPP ASN Provinsi Jambi Belum Cair, Pemprov Tunggu Pusat

Dorongan Transformasi Sistem Layanan

Kemendagri mendorong seluruh lembaga layanan untuk beralih ke sistem verifikasi digital.

Beberapa metode yang disarankan meliputi penggunaan card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Teguh juga menyoroti bahwa sejumlah sektor seperti hotel, rumah sakit, dan layanan publik lainnya masih sering meminta fotokopi KTP.

Ia menilai kondisi ini harus segera berubah agar sesuai dengan sistem kependudukan modern yang sudah tersedia.

Untuk verifikasi sederhana, ia menyarankan cukup dengan pemeriksaan visual tanpa menggandakan dokumen identitas.

Sementara untuk kebutuhan yang lebih kompleks, lembaga dapat memanfaatkan perangkat pembaca data elektronik.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:51 WIB

Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Berita Terbaru

Sepanjang Mei 2026, Provinsi Jambi membukukan nilai ekspor sebesar US$194,72 juta. Nilai itu turun 5,27 persen dari US$205,55 juta pada April 2026.( ilustrasi poto : istimewa)

Bisnis

Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 81,78 Persen hingga Mei 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 21:00 WIB