Jakarta, oegopost.id – Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan foto kopi e-KTP dalam layanan administrasi publik maupun swasta.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penggandaan KTP elektronik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia menjelaskan bahwa e-KTP sudah memiliki chip yang menyimpan data identitas penduduk secara digital.
Karena itu, lembaga layanan tidak perlu lagi meminta salinan fisik sebagai syarat administrasi.
Praktik Fotokopi Masih Banyak Ditemukan
Meski aturan sudah jelas, Kemendagri masih menemukan banyak instansi yang tetap meminta fotokopi e-KTP.
Praktik ini muncul karena sejumlah lembaga masih mengandalkan sistem administrasi manual dan arsip fisik dalam proses pelayanan.
Teguh menilai kebiasaan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.
Selain tidak efisien, penggunaan fotokopi juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Risiko Hukum dan Perlindungan Data
Pemerintah menegaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi informasi warga.
Aturan tersebut melarang penyebaran data pribadi secara ilegal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi identitas lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk memperkuat keamanan data di era digital.
Dorongan Transformasi Sistem Layanan
Kemendagri mendorong seluruh lembaga layanan untuk beralih ke sistem verifikasi digital.
Beberapa metode yang disarankan meliputi penggunaan card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Teguh juga menyoroti bahwa sejumlah sektor seperti hotel, rumah sakit, dan layanan publik lainnya masih sering meminta fotokopi KTP.
Ia menilai kondisi ini harus segera berubah agar sesuai dengan sistem kependudukan modern yang sudah tersedia.
Untuk verifikasi sederhana, ia menyarankan cukup dengan pemeriksaan visual tanpa menggandakan dokumen identitas.
Sementara untuk kebutuhan yang lebih kompleks, lembaga dapat memanfaatkan perangkat pembaca data elektronik.(ar)









