Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri melarang fotokopi e-KTP karena berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah mendorong verifikasi digital seperti card reader dan IKD.( Ilustrasi Poto : AI ).

Kemendagri melarang fotokopi e-KTP karena berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah mendorong verifikasi digital seperti card reader dan IKD.( Ilustrasi Poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan foto kopi e-KTP dalam layanan administrasi publik maupun swasta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penggandaan KTP elektronik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menjelaskan bahwa e-KTP sudah memiliki chip yang menyimpan data identitas penduduk secara digital.

Karena itu, lembaga layanan tidak perlu lagi meminta salinan fisik sebagai syarat administrasi.

Praktik Fotokopi Masih Banyak Ditemukan

Meski aturan sudah jelas, Kemendagri masih menemukan banyak instansi yang tetap meminta fotokopi e-KTP.

Praktik ini muncul karena sejumlah lembaga masih mengandalkan sistem administrasi manual dan arsip fisik dalam proses pelayanan.

Baca Juga :  Kecerdasan Anak dari Ibu atau Ayah: Ini Penjelasan Ilmiahnya

Teguh menilai kebiasaan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.

Selain tidak efisien, penggunaan fotokopi juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Risiko Hukum dan Perlindungan Data

Pemerintah menegaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi informasi warga.

Aturan tersebut melarang penyebaran data pribadi secara ilegal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi identitas lainnya.

Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk memperkuat keamanan data di era digital.

Baca Juga :  Sarapan 10 Menit: Olahan Telur Ceplok Kecap yang Praktis dan Bergizi

Dorongan Transformasi Sistem Layanan

Kemendagri mendorong seluruh lembaga layanan untuk beralih ke sistem verifikasi digital.

Beberapa metode yang disarankan meliputi penggunaan card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Teguh juga menyoroti bahwa sejumlah sektor seperti hotel, rumah sakit, dan layanan publik lainnya masih sering meminta fotokopi KTP.

Ia menilai kondisi ini harus segera berubah agar sesuai dengan sistem kependudukan modern yang sudah tersedia.

Untuk verifikasi sederhana, ia menyarankan cukup dengan pemeriksaan visual tanpa menggandakan dokumen identitas.

Sementara untuk kebutuhan yang lebih kompleks, lembaga dapat memanfaatkan perangkat pembaca data elektronik.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau
Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur se-Sumatera yang berlangsung di Medan, Rabu (9/9/2026).(poto: jamberita.com).

Pemerintahan

Gubernur Al Haris Tekandatangani MoU Forum Sumatera 10 di Medan

Kamis, 10 Sep 2026 - 07:21 WIB

Ini penyebab AC mobil tidak dingin.(poto: ist).

Otomotif

8 Penyebab AC Mobil Tidak Dingin dan Cuma Keluar Angin

Kamis, 10 Sep 2026 - 06:58 WIB