Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri melarang fotokopi e-KTP karena berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah mendorong verifikasi digital seperti card reader dan IKD.( Ilustrasi Poto : AI ).

Kemendagri melarang fotokopi e-KTP karena berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah mendorong verifikasi digital seperti card reader dan IKD.( Ilustrasi Poto : AI ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Dalam Negeri menegaskan larangan foto kopi e-KTP dalam layanan administrasi publik maupun swasta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa penggandaan KTP elektronik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menjelaskan bahwa e-KTP sudah memiliki chip yang menyimpan data identitas penduduk secara digital.

Karena itu, lembaga layanan tidak perlu lagi meminta salinan fisik sebagai syarat administrasi.

Praktik Fotokopi Masih Banyak Ditemukan

Meski aturan sudah jelas, Kemendagri masih menemukan banyak instansi yang tetap meminta fotokopi e-KTP.

Praktik ini muncul karena sejumlah lembaga masih mengandalkan sistem administrasi manual dan arsip fisik dalam proses pelayanan.

Baca Juga :  Arifah Fauzi Minta Maaf Usai Usulan Gerbong Wanita Tuai Polemik

Teguh menilai kebiasaan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.

Selain tidak efisien, penggunaan fotokopi juga meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Risiko Hukum dan Perlindungan Data

Pemerintah menegaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi informasi warga.

Aturan tersebut melarang penyebaran data pribadi secara ilegal, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi identitas lainnya.

Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk memperkuat keamanan data di era digital.

Baca Juga :  Putusan MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Kemendagri Ungkap Mekanisme Lanjutan

Dorongan Transformasi Sistem Layanan

Kemendagri mendorong seluruh lembaga layanan untuk beralih ke sistem verifikasi digital.

Beberapa metode yang disarankan meliputi penggunaan card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Teguh juga menyoroti bahwa sejumlah sektor seperti hotel, rumah sakit, dan layanan publik lainnya masih sering meminta fotokopi KTP.

Ia menilai kondisi ini harus segera berubah agar sesuai dengan sistem kependudukan modern yang sudah tersedia.

Untuk verifikasi sederhana, ia menyarankan cukup dengan pemeriksaan visual tanpa menggandakan dokumen identitas.

Sementara untuk kebutuhan yang lebih kompleks, lembaga dapat memanfaatkan perangkat pembaca data elektronik.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Berita Terbaru