Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Bali menerapkan solusi mandiri pengolahan sampah organik seperti eco enzyme, biopori, dan pakan ternak untuk mengatasi krisis sampah.( Ilustrasi Poto : detikcom ).

Masyarakat Bali menerapkan solusi mandiri pengolahan sampah organik seperti eco enzyme, biopori, dan pakan ternak untuk mengatasi krisis sampah.( Ilustrasi Poto : detikcom ).

Bali, oegopost.id – Pemerintah dan masyarakat Bali kini menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan sampah, terutama sampah organik rumah tangga.

Kondisi ini memburuk setelah pengelolaan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, dihentikan sejak 1 April 2026.

Kebijakan tersebut memaksa warga untuk mengolah sampah secara mandiri di lingkungan masing-masing.

Seiring meningkatnya volume sampah harian, masyarakat mulai mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan terpusat.

Warga kini aktif mencari metode pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan dan dapat dilakukan langsung di rumah.

Warga Terapkan Tiga Metode Pengolahan Sampah Organik

Eco Enzyme Jadi Pilihan Pengolahan Limbah Rumah Tangga

Warga mulai memanfaatkan kulit buah dan sayuran untuk membuat eco enzyme sebagai pupuk cair organik. Mereka mencampurkan limbah organik dengan gula merah dan air, lalu menyimpannya dalam wadah tertutup longgar selama sekitar tiga bulan.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Perkuat Program OBBM untuk Wujudkan Kota Bebas TPS Liar

Selama proses fermentasi, warga secara rutin membuka wadah untuk melepaskan gas hasil penguraian.

Setelah proses selesai, mereka menyaring cairan tersebut dan menggunakannya sebagai pembersih alami, penyubur tanah, dan pengendali hama.

Metode ini membantu warga mengurangi volume sampah dapur sekaligus menghasilkan produk bermanfaat.

Biopori atau Teba Modern Tingkatkan Serapan Tanah

Masyarakat yang memiliki lahan pekarangan juga menerapkan metode biopori atau teba modern.

Mereka membuat lubang vertikal di tanah menggunakan bor atau alat sederhana lainnya, kemudian memasukkan sampah organik seperti daun kering dan sisa makanan ke dalamnya.

Warga menutup lubang agar tetap aman, namun tetap memungkinkan air meresap ke dalam tanah.

Baca Juga :  Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Sebelum Puncak Haji

Cara ini membantu mempercepat proses penguraian sampah organik secara alami sekaligus meningkatkan kesuburan tanah di sekitar rumah.

Sampah Organik Bermanfaat sebagai Pakan Ternak

Selain itu, warga juga mengolah sisa makanan seperti sayur, buah, dan nasi menjadi pakan ternak.

Mereka memilih bahan yang masih layak, mencucinya, lalu memotongnya menjadi bagian kecil sebelum diberikan kepada hewan ternak.

Langkah ini membantu rumah tangga mengurangi limbah dapur sekaligus menekan biaya pakan.

Namun, warga tetap memastikan bahan tidak busuk atau berjamur agar aman bagi hewan.

Upaya ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien
19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang
Indonesia Masuk Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
The Weeknd Siapkan Konser Besar di Jakarta dalam Tur Dunia
Reformasi Internsip Dokter Indonesia: Kemenkes Perbaiki Sistem Usai Kasus dr. Myta
Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Makan Gratis untuk Penunggu Pasien

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WIB

19 WNI Ditahan di Arab Saudi saat Musim Haji, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:41 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Indonesia, Sejumlah Wilayah Berpotensi Petir

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:00 WIB

Warga Bali Cari Solusi Mandiri Kelola Sampah Organik di Tengah Krisis TPA

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Panjang

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB