Pemkab Merangin Tertibkan Sampah, Warga Terancam Denda Rp10 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Merangin mempercepat penataan kebersihan Kota Bangko dengan menegakkan aturan tegas terhadap warga.( Poto : Pemkab Merangin ).

Pemerintah Kabupaten Merangin mempercepat penataan kebersihan Kota Bangko dengan menegakkan aturan tegas terhadap warga.( Poto : Pemkab Merangin ).

Merangin, oegopost.id – Penertiban sampah Kota Bangko Merangin menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Merangin dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertib.

Pemkab langsung mengancam pelanggar dengan denda hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

Pemkab menyampaikan kebijakan tersebut dalam Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (5/5/2026).

Pemerintah daerah menjalankan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemkab Tegaskan Aturan Demi Kota Bangko Lebih Bersih

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menyampaikan langsung pesan Bupati Merangin kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari RT, RW, dan lurah.

Ia menegaskan pemerintah ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman.

Sukoso menegaskan Pemkab Merangin menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp10 juta serta ancaman kurungan tiga bulan.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kerinci Meninggal di Arafah Usai Mengeluh Sesak Napas

“Bupati meminta semua pihak menjaga kebersihan kota. Kami menerapkan aturan ini untuk menciptakan ketertiban, bukan untuk menakut-nakuti warga,” kata Sukoso.

Pemkab Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Merangin membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan sampah di Kota Bangko.

Pemerintah membagi satgas ini ke dalam dua bidang kerja. Asisten I memimpin bidang pengelolaan yang menangani pengurangan dan penanganan sampah secara teknis.

Sementara itu, Kasat Pol PP memimpin bidang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar di lapangan.

Pemerintah Utamakan Edukasi Sebelum Penindakan

Pemkab Merangin mengarahkan petugas lapangan untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Pemerintah meminta petugas memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

Sukoso menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam penegakan aturan.

“Petugas harus mengedukasi masyarakat terlebih dahulu. Jika warga tetap melanggar, kami akan menindak sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian Sungai Penuh, Wako Hadiri Rakor

Satpol PP Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan

Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh masyarakat, terutama RT dan RW, untuk aktif mengawasi kebersihan lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga segera melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Sayuti menegaskan lingkungan bersih mencerminkan tingkat ketertiban suatu wilayah dan membutuhkan kerja sama semua pihak.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi dan menjaga lingkungan agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk di jalan maupun saluran air,” kata Sayuti.

Pemkab Targetkan Kota Bangko Bebas Sampah

Pemkab Merangin menggelar sosialisasi yang dihadiri camat, perangkat desa, dan lurah untuk memperkuat sinergi di lapangan.

Pemerintah menargetkan seluruh elemen masyarakat bergerak bersama agar Kota Bangko segera terbebas dari persoalan sampah dan menjadi kota yang lebih tertata.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Apresiasi Sunatan Massal Minker-JS ke-13
Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:22 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Apresiasi Sunatan Massal Minker-JS ke-13

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Berita Terbaru